Makalah: Indigenous Rights and Customary Law in Indonesia
Oleh: Abdon Nababan
“Human Rights and Business: Plural Legal Approaches to Conflict Resolution, Institutional Strengthening and Legal Reform”
Makalah: Konstelasi Masyarakat dalam PSDH Nasional
Oleh: Abdon Nababan
Sebenarnya hutan negara tidak ‘open access’, karena secara hukum dikuasai oleh negara. Kondisi ‘open access’ terjadi akibat lemahnya pengelolaan hutan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, serta pemegang ijin usaha akibat ketiga pihak ini di masa lalu dan bahkan hingga saat ini lebih berorientasi kepada komoditi, kayu dan pohon, dan bukan berorientasi kepada pengelolaan kawasan hutan” – Hariadi Kartodihardjo, 2006
Makalah: Otonomi Asli untuk FGD DPD RI
Oleh: Abdon Nababan
Sesuai dengan permintaan penyelenggara Focus Group Discussion (FGD) Menata Fondasi Yang Kokoh Bagi Indonesia: “Merekonstruksi Sistem Hukum dan Hubungan Pusat-Daerah”, saya akan membahas secara khusus topik ini dari perspektif hak-hak dasar (azasi) masyarakat adat yang selama ini menjadi bidang keahlian saya, baik sebagai aktifis-peneliti lingkungan maupun sebagai praktisi pengorganisasian masyarakat adat.
Rumusan Hasil Diskusi Pleno KP Ttg HP3 Masyarakat Adat_AMAN-DKP
Pada tanggal 2-4 Desember 2009 di Hotel Risata, Bali, telah dilakukan Konsultasi Publik tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) untuk Masyarakat Adat yang melibatkan 49 utusan Masyarakat Adat dari pelosok Nusantara, baik dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah AMAN maupun utusan komunitas adat, para pejabat terkait dari Ditjen. KP3K, DKP, pejabat dari Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Departemen Hukum dan HAM serta Pemerintah Provinsi Bali. Konsultasi ini juga melibatkan narasumber dari para ahli dari bidang-bidang yang relevan menyangkut persoalan Masyarakat Adat dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Makalah: Ekonomi Adat
Oleh: Abdon Nababan
Keberagaman Sistem Ekonomi Lokal Bagi Indonesia, sumberdaya alam hayati sangat penting dan strategis artinya bagi keberlangsungan kehidupannya sebagai “bangsa”. Hal ini bukan semata-mata karena posisinya sebagai salah satu negara terkaya di dunia dalam hal kekayaan dan keanekaragaman sumberdaya hayati (mega-biodiversity), tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan kekayaan dan keragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini (mega-cultural diversity). Ketergantungan dan tidak-terpisahan antara pengelolaan sumberdaya hayati ini dengan sistem-sistem sosial budaya masyarakat lokal bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari di daerah pedesaan sebagai sistem-sistem ekonomi yang beragam dengan pranata ekonomi yang juga beraga
Makalah: Sejarah Penjarahan Hutan Nasional
Oleh: Abdon Nababan
Pengertian yang umum tentang menjarah adalah merebut dan merampas milik/hak orang lain, dan penjarah adalah orang yang melakukan penjarahan (atau yang suka menjarah) (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1986). Kalau kita mengkaji aksi penjarahan sebagai bagian dari pemanfaatan hutan nasional maka penjarahan ini akan terkait 2 kategori utama. Kategori pertama, ada orang/pihak yang menguasai dan/atau memiliki hutan yang bukan miliknya secara paksa. Kategori kedua, ada orang/pihak yang melakukan kegiatan di dalam hutan sehingga merugikan, melanggar atau merampas sebagian atau seluruh dari hak-hak orang/pihak lainnya atas atas hutan.
Makalah: Otonomi Asli dan Perlindungan terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia
Oleh: Abdon Nababan
“Kalau Negara tidak mengakui kami, kami pun tidak mengakui Negara” --- Kutipan dari Pandangan Dasar Kongres Masyarakat Adat Nusantara 1999 tentang Posisi Masyarakat Adat terhadap Negara”
Kalimat yang pendek ini secara jelas telah menunjukkan bagaimana masyarakat adat, khususnya mereka yang menjadi peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) yang pertama pada bulan Maret 1999, melihat dan menempatkan posisi dalam hubungannya dengan negara. Posisi ini dibangun dari satu pendefinisian diri sendiri bahwa masyarakat adat adalah “komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat untuk mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya”
Makalah: Tulisan untuk Buku ICSD ttg Pak Naya
Oleh: Abdon Nababan
Kearifan Tradisional: Fondasi untuk Keberlanjutan Kehidupan
Bagi Indonesia, sumberdaya dan keanekaragaman hayati sangat penting dan strategis artinya bagi keberlangsungan kehidupannya sebagai “bangsa”. Hal ini bukan semata-mata karena posisinya sebagai salah satu negara terkaya di dunia dalam keanekaragaman hayati (mega-biodiversity), tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan kekayaan keanekaragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini (mega-cultural diversity). Para pendiri negara-bangsa (nation-state) Indonesia sejak semula sudah menyadari bahwa negara ini adalah negara kepulauan yang majemuk baik sistem politik dan sistem hukumnya maupun kehidupan sosial-budayanya. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” secara filosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keberagaman sistem sosial yang diwarisi dari leluhurnya.








