• Home
  • Masyarakat Adat
    • Siapa Masyarakat Adat
    • Gerakan Masyarakat Adat
    • Masyarakat Sedunia
    • Masalah Masyarakat Adat
  • Instrumen Hukum
    • Internasional
      • Indigenous Policies
    • Nasional
    • Daerah
  • Publikasi
    • Buku
    • Panduan
    • Gaung AMAN
    • Laporan
    • Kalender
  • Partner
    • Partner Internasional
    • Partner Nasional
    • Partner Wilayah
    • Partner Daerah
  • Berita AMAN
  • KMAN IV

Related items

  • Anggota
  • Form Isian Profil
  • Form Konflik
E-mail Cetak PDF

Siapa Anggota AMAN?

 

Anggota AMAN adalah komunitas adat yang menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. Komunitas Masyarakat Adat yang dimaksud disini yaitu; "sekelompok penduduk (masyarakat) yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat" [KMAN III, Pontianak 2007].

Definisi diatas merupakan landasan untuk identifikasi diri dan sekaligus membedakan masyarakat adat dengan masyarakat lainnya. Ada 4 (empat) warisan leluhur sebagai unsur pembeda, yaitu;

  • Kelompok orang dengan identitas budaya yang sama; Bahasa, Spiritual, Nilai-nilai, Sikap dan Perilaku yang membedakan kelompok sosial yang satu dengan yang lainnya.
  • Sistem Nilai dan Pengetahuan; Sering disebut Kearifan Tradisional, bukan semata-mata untuk dilestarikan, tetapi juga untuk diperkaya/dikembangkan sesuai dengan kebutuhan hidup berkelanjutan.
  • Wilayah Hidup; Tanah, Hutan, Laut dan sumberdaya alam (SDA) didalamnya bukan semata-mata barang produksi (ekonomi), tetapi juga menyangkut
  • Aturan-aturan dan tata kepengurusan hidup bersama (sosial);Lembaga Adat dan Hukum Adat, untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu kelompok sosial, budaya, ekonomi dan politik.

Dengan berpedoman pada 4 hal diatas, AMAN mengidentifikasi masyarakat adat di Indonesia melalui pendekatan komunitas. Pendekatan yang dipakai didasarkan pada kenyataan bahwa di dalam kelompok masyarakat Indonesia yang sudah terglobalisasi saat ini, masih ditemui komunitas-komunitas adat yang mengidentifikasikan dirinya sebagai masyarakat adat.

Sebagai contoh di Pulau Jawa, terdapat beberapa kelompok komunitas adat seperti; Orang Kanekes (Baduy), Kasepuhan di Banten Kidul, Sedulur Sikep di Pati, Orang Osing dan suku Tengger di Jawa Timur. Di Pulau Sumatera juga ditemui masyarakat yang masih bertahan sebagai kelompok sosial yang hidup dengan sistem adat mereka yang khas, seperti Orang Rimba di Jambi, Orang Talang Mamak di Riau. Nagari di Minangkabau, Kemukiman dan/atau gampong di Aceh, Binua di beberapa daerah di Kalbar, Marga di Sumatera bagian selatan, Negeri di Maluku Tengah, Ratsckap di Kep. Kei.

Keputusan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS AMAN 2011) di Komunitas Manganan (Rongkong), Desa Rinding Allo, Luwu Utara mengesahkan penambahan anggota AMAN baru. Sehingga saat ini jumlah anggota AMAN adalah 1696 komunitas adat. Untuk melihat daftar anggota AMAN silahkan klik di sini (Daftar Anggota AMAN)

Tata Cara Penerimaan Anggota AMAN

Komunitas adat yang ingin mendaftar menjadi anggota AMAN, harus mengisi Formulir Anggota (silahkan unduh di sini) terlebih dahulu. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi, harus diverifikasi oleh komunitas yang bersangkutan. Bisa mellaui musyawarah adat maupun pertemuan para tetua adat.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Pengurus Daerah (PD), Pengurus Wilayah (PW), dan Pengurus Besar (PB) AMAN. Komunitas yang terdaftar menjadi Calon Anggota, akan disahkan menjadi Anggota AMAN melaui Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) atau Kongres AMAN.

 

 

 

Hak dan Kewajiban Anggota AMAN

Setiap anggota AMAN berhak untuk:

  • Menjadi peserta dalam KMAN, MUSWIL dan MUSDA
  • Memiliki 1 (satu) suara dalam pengambilan keputusan di dalam KMAN, MUSWIL dan MUSDA.
  • Memilih dan dipilih menjadi Pengurus AMAN di semua tingkat kepengurusan.
  • Mendapatkan layanan dan dukungan dari AMAN untuk melaksanakan mandat KMAN
  • Membela diri atas tuduhan pelanggaran terhadap AD, ART dan peraturan AMAN lainnya yang sah
  • Mengusulkan komunitas / Masyarakat Adat lainnya menjadi anggota AMAN yang mekanisme dan persyaratannya diatur dalam ART.

Setiap anggota berkewajiban untuk:

  • Menjunjung tinggi nama dan kehormatan AMAN sebagai organisasi pembelaan atas hak-hak masyarakat adat
  • Memegang teguh AD dan ART serta peraturan-peraturan AMAN lainnya yang sah.
  • Melaksanakan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KMAN, Musyawarah Besar di Tingkat Wilayah dan di Tingkat Daerah, serta rapat-rapat pengurus yang sah
  • Menyebarluaskan dan memperjuangkan tercapainya visi dan misi AMAN, serta menegakkan hak-hak Masyarakat Adat sesuai dengan garis-garis perjuangan dan prinsip-prinsip AMAN.
  • Aktif melaksanakan program-program AMAN
  • Membayar iuran tetap anggota yang besarnya ditentukan di dalam ART. Sistem pembayarannya pun bisa dilakukan dengan cara angsuran, atau cara lainnya yang dianggap paling baik menurut anggota yang bersangkutan.

Setiap komunitas adat anggota AMAN diwajibkan mendaftarkan nama kader-kader organisasi yang diniali layak menjadi penggerak dikomunitas adatnya dengan jumlah sekurang-kurangnya 2% dari populasi orang dewasa. Mempertimbangkan proporsi laki-laki dan perempuan, serta generasi tua dan muda.

Informasi lebih lanjut hubungi;
Annas Radin Syarif
Management Database PB AMAN
Jl. Tebet Utara II C. No. 22, Tebet Jakarta selatan. 12820
Telp: 021-8297954, Hp: 081381467856

 

LAST_UPDATED2  

Related News

  • Pernyataan Sikap Dewan AMAN Se-Kalimantan
Home Dokumen Anggota AMAN
  • Mengenal Aman
    • Sejarah
    • Struktur AMAN
    • Kongres
    • Program
  • Anggota
    • Form Isian Profil
    • Form Konflik
  • Dokumen
    • MoU
    • Makalah
  • Aktivitas
    • BRWA
    • FPIC
    • TOT
    • Magang
    • AMAN Mandiri
  • Media
    • Film
  • Share
© Aman, 1999 - 2012 | Aman is the national umbrella organization for the indigenous peoples of the archipelago | Contact Aman