• Home
  • Masyarakat Adat
    • Siapa Masyarakat Adat
    • Gerakan Masyarakat Adat
    • Masyarakat Sedunia
    • Masalah Masyarakat Adat
  • Instrumen Hukum
    • Internasional
      • Indigenous Policies
    • Nasional
    • Daerah
  • Publikasi
    • Buku
    • Panduan
    • Gaung AMAN
    • Laporan
    • Kalender
  • Partner
    • Partner Internasional
    • Partner Nasional
    • Partner Wilayah
    • Partner Daerah
  • Berita AMAN
  • KMAN IV

Related items

  • Dokumen
  • MoU

Dokumen

E-mail Cetak PDF

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

DRAFT RUU PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT

Sebagian besar komunitas masyarakat adat menjadi miskin karena ketimpangan penguasaan sumber-sumber kehidupan. Tanah mereka dirampas dijadikan perkebunan sawit, pertambahan, wilayah konsesi hutan dan wilayah konservasi. Tidak sedikit komunitas masyarakat adat terlibat konflik dengan perusahaan yang merampas wilayah kehidupan mereka. Pemerintah yang seharusnya mengayomi masyarakat adat dalam kenyataannya malah menjadi pihak yang menindas masyarakat adat.

Di banyak kampung, masyarakat adat yang mempertahankan wilayah kehidupannya malah dikriminalisasi. Mereka terpaksa mengikuti proses hukum di pengadilan negara dan tidak jarang mereka akhirnya harus mendekam di penjara. Mereka dikalahkan berkali-kali oleh sistem ekonomi yang mengutamakan keuntungan bagi pemilik modal. Mereka juga dikalahkan oleh sistem hukum yang tidak menghargai tradisi dan hukum adat mereka. Hal ini sungguh ironis, sebab ekonomi dan hukum yang seharusnya menjadi sarana untuk mencapai keadilan dengan memperlakukan semua orang sama, malah melanggengkan ketidakadilan.

Mengapa perlu UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat?

Saat ini sudah banyak undang-undang yang mengatur tentang keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, terutama undang-undang di bidang sumber daya alam. Namun, alih-alih mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, kebanyakan undang-undang tersebut malah ‘merampas’ hak masyarakat adat atas sumber-sumber kehidupan serta membatasi hak mereka. Undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat. oleh karena itu, masyarakat adat memerlukan sebuah undang-undang khusus yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Undang-undang khusus ini harus menata ulang hubungan antara masyarakat adat dengan negara di masa depan dengan mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, perlakuan tanpa diskriminasi, dan pro lingkungan hidup. Undang-undang khusus ini juga harus bisa mengatasi persoalan sektoralisme yang selama ini terjadi di berbagai instansi pemerintah yang berurusan dengan masyarakat adat.

>>Dokumen Selengkapnya

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pengakuan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

Bab I ---- Bab I ---- Bab III ---- Bab IV

Leaflet Rancangan Undang-Undang Pengakuan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat


Naskah revisi peta jalan reformasi tenurial hutan

Menuju Kepastian dan Keadilan Tenurial
Pandangan kelompok masyarakat sipil Indonesia mengenai
prinsip, prasyarat dan langkah mereformasi kebijakan
penguasaan tanah dan kawasan hutan di Indonesia

Ringkasan eksekutif

Kehutanan Indonesia di masa depan perlu membebaskan diri dari beban persoalan tenurial. Ketidakpastian dan ketimpangan penguasaan kawasan hutan telah menghambat pencapaian efektifitas dan keadilan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya menimpa masyarakat adat ataupun masyarakat lokal tetapi juga institusi bisnis kehutanan dan pemerintah. Tumpang tindih klaim atas kawasan hutan, pemberian izin yang tidak terkoordinasi, penafian engakuan terhadap hak?hak masyarakat adat dan masyarakat lokal memicu kemunculan konflik?onfliuan hutan.

kawasKita memerlukan sebuah arah perubahan kebijakan penguasaan kawasan hutan untuk mencapai kepastian dan keadilan tenurial. Kepastian tenurial terwujud dengan sistem hukum dan kebijakan yang jelas untuk memberikan hak yang kuat dan terlindungi bagi seluruh kelompok pengguna hutan. Sementara itu, keadilan tenurial memastikan meluasnya akses kelompok masyarakat, terutama yang berada pada lapis dasar kemiskinan, pada kawasan hutan, tidak ereksklusi dalam proses pengambilan kebijakan, dan memperoleh manfaat yang nyata dari aksesnya itu.

Reformasi kebijakan tenurial tanah dan hutan adalah mandat dari UUD 1945, Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Oleh sebab itu, Pemerintah perlu melakukan reformasi ini dengan sungguh?sungguh. Diperlukan arah yang jelas dalam reformasi dimaksud. Kelompok masyarakat sipil Indonesia mengusulkan tiga ranah perubahan sebagai cara untuk mereformasi kebijakan penguasaan tanah dan hutan. Ketiganya adalah: (1) Perbaikan kebijakan dan percepatan proses pengukuhan kawasan hutan; (2) Penyelesaian konflik kehutanan; (3) Perluasan wilayah kelola rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya.

Ketiga ranah ini harus dilakukan secara simultan dan sinergis pada paruh terakhir Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhonono (20112014). Demi tujuan itu maka kolaborasi perlu dilakukan baik di dalam atau antar institusi pemerintahan, atau antara pemerintah dengan kelompok masyarakat sipil. Prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi perlu menjiwai seluruh aksi bersama yang akan disepakati. Pada titik terakhir, evaluasi dan kontrol publik menjadi cara untuk menjamin bahwa arah perubahan ini tidak keluar dari strategi yang dicanangkan.

>> Dokumen Selengkapnya


Nota Kesepahaman

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peran Peningkatan Masyarakat Adat dalam Upaya Penciptaan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat

>> Dokumen Selengkapnya


Nota Kesepahaman

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM)

Pada tanggal 17 Maret 2009 bertempat di Gedung YTKI Jakarta. Kedua belah pihak telah membuat kesepahaman awal yang menyatakan kesaling pengertian antara kedua belah pihak dan merumuskan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka "Pengarus-utamaan Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat di Indonesia.

>> Dokumen Selengkapnya


Piagam Kerjasama

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Pada tanggal 27 Januari 2010 bertempat di Jakarta. Telah diadakan kesepakatan kerjasama antara Kementrian Lingkungan Hidup dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, untuk meningkatkan peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.

>> Dokumen Selengkapnya

LAST_UPDATED2  

Related News

  • Wilayah Adat
  • Instrumen Hukum
  • Nasional
  • Masyarakat Adat Tersingkir dari Tanah Mereka
  • Tolak RUU Pengadaan Tanah, Pemerintah Segera Membahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak MA
  • Resmi Prioritas Prolegnas 2012 - RUU Pengakuan & Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
  • Tanah Adat Masih Jadi Persoalan Pelik
  • PTPN II menyerang wilayah adat kampong Amplas dan Menteng
  • Sengketa tanah Karang Bajo memanas
  • Konsultasi Publik RUU Masyarakat Adat
  • Konsultasi Draft Naskah Akademik RUU PPMA Wilayah Jawa
  • Perlindungan Masyarakat Adat
  • Pernyataan Sikap Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia
  • Tanah Adat Dikuasai Perusahaan Sawit
  • Pernyataan Sikap Barisan Pemuda Adat Nusantara
  • Gaung AMAN E40: Laporan Utama 1
  • Gaung AMAN E40: Laporan Utama 2
  • Gaung AMAN E40: Laporan Utama 3
  • Gaung AMAN E40: Berita Komunitas
  • Gaung AMAN E40: Darurat
Home Dokumen Dokumen
  • Mengenal Aman
    • Sejarah
    • Struktur AMAN
    • Kongres
    • Program
  • Anggota
    • Form Isian Profil
    • Form Konflik
  • Dokumen
    • MoU
    • Makalah
  • Aktivitas
    • BRWA
    • FPIC
    • TOT
    • Magang
    • AMAN Mandiri
  • Media
    • Film
  • Share
© Aman, 1999 - 2012 | Aman is the national umbrella organization for the indigenous peoples of the archipelago | Contact Aman