Saat itu juga dengan nada keras beliau mengancam Sangaji Pagu dengan kata-kata yang tidak sewajarnya. Kata-kata tersebut antara lain “Kamu Sangaji Pagu Perampok, kamu sangaji jangan mencari begini, kamu lebih baik jadi perempuan Lonte (PSK), kamu perempuan pengumut hutan juga penipu”. Tak hanya itu saja, beliau (oknum polisi) bahkan memprovokasi warga dusun Baringin sehingga warga berkumpul di rumah dimana Sangaji itu berada. Beliau menyuruh warga setempat untuk memukul Sangaji Pagu, seperti kata-kata ini “Lempar sama dia, nanti saya injak-injak sama dia, pukul sama dia, tangkap sama dia buang di berangka belakang”
Beliau juga mengatakan Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara yang juga Bupati Halmahera Utara dengan kata-kata kotor, seperti “bupati tai (kotoran manusia), anjing, saya juga bisa tangkap sama dia, bupati gila”.
Tak berapa lama saya menelpon beliau (oknum polisi) dan bahasa yang dia keluarkan adalah “kamu masyarakat adat tai (kotoran manusia)”.
Setelah dari situ sekitar pukul 21.00 Sangaji Pagu diamankan oleh Kepada Dusun Beringin ke rumahnya dan memintah warga Tomabaru untuk menjemput Sangaji. Tak berapa lama beberapa warga Tomabaru datang dan membawah pulang sangaji. Dalam perjalanan pulang ke Desa Tomabaru, rombongan Sangaji Pagu juga di kejar oleh orang yang tidak di kenal yang dicurigai salah satu intel polisi, namun tak berapa lama kemudian orang tersebut menghilang.
Atas kejadian ini kami Lembaga Adat Pagu bersama dengan Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) merasa tersinggung atas pelecehan harkat dan martabat Masyarakat Adat Pagu terutama Sangaji Pagu sebagai Kepala Adat Pagu dan juga Ketua Dewan AMAN Maluku Utara yang dilakukan oleh oknum polisi dengan nama BRIPKA BURHAN PAPULING.
Maka dengan itu kami menyatakan sikap;
- Kami mengutuk keras tindakan pelecehan harkat dan martabat masyarakat adat pagu yang dilakukan secara sengaja oleh oknum polisi tersebut,
- Kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk yang bersangkutan agar ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum dan keadilan bagi masyarakat adat.
- Kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menutup tromol milik oknum polisi tersebut dalam waktu yang secepatnya.
- Kami atas nama Lembaga Adat Pagu akan menuntut yang bersangkutan sesuai hukum adat yang berlaku di wilayah masyarakat adat pagu, (sangsi adat berupa yang bersangkutan agar segera angkat kaki keluar dari tanah adat pagu).
Kasus ini telah kami laporkan ke Polres Halut, dan besok akan kami laporkan juga ke Polda Malut dan juga Polri.
Demikian kasus ini kami sampaikan, dengan sumpah janji serta petunjuk jalan para leluhur masyarakat adat, kami akan terus mengawalnya. Terima kasih.
Salam Adat
Sangaji Pagu (Ketua BPH AMAN Malut)
Afrida Erna Ngato
Ir. Jesaya Banari





