• Home
  • Indigenous Peoples
    • Who are Indigenous Peoples?
    • Indigenous Peoples Movement
    • Indigenous Peoples Around the World
    • Problems Faced by Indigenous Peoples
  • Law
    • International Level
      • Indigenous Policies
    • National Level
    • Provincial Level
  • Publications
    • AMAN Books
    • AMAN Guides
    • Gaung AMAN Magazine
    • Laporan
    • Kalender
  • Partners
    • International Partners
    • National Partners
    • Partner Wilayah
    • Partner Daerah
  • News
  • KMAN IV

Related items

  • Berita AMAN

Siaran Pers Masyarakat Adat Ngaju Menduduki Lahan PT. Rejeki Alam Semesta Raya

Aksi pendudukan ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan pada 2008, masyarakat adat bentrok dengan karyawan PT RASR. Perusahaan ini adalah satu dari 23 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di bekas lokasi Pengembangan Lahan Gambut dengan total luasa mencapai 38.000 hektar. PT RASR ini juga satu dari 3 perusahaan yang dilaporkan kemenhut ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena melanggar aturan dengan menyerobot kawasan hutan.

 

Menurut pimpinan aksi, Asrin Kini, aksi pendudukan ini dilakukan karena perusahaan telah merampas lahan masyarakat adat, hutan adat dan melakukan penipuan dengan mengganti rugi tanaman dengan harga yang tidak layak. Bahkan, perusahaan ini telah menggusur lahan dan kebun masyarakat adat serta merusak saluran irigasi pertanian ketika belum mempunyai izin operasi.

 

Namun, Pemerintah Kabupaten Kapuas seakan menutup mata dengan aktifitas perusahaan tersebut. Pemkab Kapuas mengabaikan tuntutan Masyarakat Adat Dayak Ngaju untuk segera menyelesaikan sengketa.

 

”Kami meragukan komitmen dan kemampuan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindaklanjuti protes tuntutan rakyat untuk mendapatkan keadilan, adanya pengakuan dan perlindungan hak atas tanah, adanya jaminan perlindungan mata pencaharian masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan, kata Asrin Kini.

 

Hal tersebut kemudian mendorong masyarakat adat bertindak dengan cara dan hukumnya sendiri. Sepertinya yang dilakukan kemarin, dengan melakukan pendudukan di atas lahan perkebunan sawit milik PT. RASR. Mereka mendesak pihak perusahaan PT RASR untuk melakukan dialog dengan masyarakat adat terkait dengan aktivitas perusahaan yang menyerobot lahan dan hutan adat.

 

Aksi pendudukan Masyarakat Adat Dayak Ngaju kali ini menuntut PT. RASR dan Pemerintah Kabupaten Kapuas agar segera mengembalikan tanah yang dirampas PT. Rezeki Alam Semesta Raya, menetapkan wilayah kelola masyarakat adat Dayak Ngaju sebagai kawasan hutan adat, Melaksanakan reforma agraria sejati dan m enghentikan kekerasan aparat kepada petani yang memperjuangkan  lahan/tanah.

Masyarakat Adat mengultimatum PT. RASR agar segera menggelar dialog dengan menghadirkan Hartono Utomo selaku Direktur PT. Rezeki Alam Semesta Raya. Selain itu, masyarakat adat mendesak agar dialog dilaksanakan pada 25 Januari 2012 di Kantor Camat Mantangai. Jika sampai batas waktu tersebut, pihak PT RASR tidak memenuhi tuntutan maka lahan milik PT. RASR akan segera di patok menjadi milik masyarakat.

Pimpinan aksi mengatakan bahwa aksi ini adalah aksi damai. Selama permasalahan ini belum selesai masyarakat tidak akan berbuat sesuatu yang merugikan siapapun.

 

Jakarta, 24 Januari 2012

Hormat Kami,

Pengurus Besar AMAN

 

Abdon Nababan

Sekretaris Jendral

 

 

Related News

  • Mengenal Aman
    • Sejarah
    • Struktur AMAN
    • Kongres
    • Program
  • Anggota
    • Form Isian Profil
    • Form Konflik
  • Dokumen
    • MoU
    • Makalah
  • Aktivitas
    • BRWA
    • FPIC
    • TOT
    • Magang
    • AMAN Mandiri
  • Media
    • Film
  • Share
© Aman, 1999 - 2012 | Aman is the national umbrella organization for the indigenous peoples of the archipelago | Contact Aman