• Home
  • Indigenous Peoples
    • Who are Indigenous Peoples?
    • Indigenous Peoples Movement
    • Indigenous Peoples Around the World
    • Problems Faced by Indigenous Peoples
  • Law
    • International Level
      • Indigenous Policies
    • National Level
    • Provincial Level
  • Publications
    • AMAN Books
    • AMAN Guides
    • Gaung AMAN Magazine
    • Laporan
    • Kalender
  • Partners
    • International Partners
    • National Partners
    • Partner Wilayah
    • Partner Daerah
  • News
  • KMAN IV

Related items

  • Berita AMAN

Masyarakat Adat Perlukan Pergub karena Tersisihkan

"Masyarakat adat itu mandiri, tidak pernah minta beras miskin atau pupuk kepada pemerintah. Tetapi kenapa masyarakat adat kesulitan mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia," ucap Duta Sawala (Sekjen) Baresan Olot Tatar Sunda Eka Santosa, di sela-sela acara Sawala Gawe Baresan Olot Tatar Sunda di Bale Gede Julang Ngapak, Alam Santosa, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kab. Bandung, Selasa (24/1/12).

Menurut Eka, masih banyak masyarakat adat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena kaum adat dianggap anti pembangunan atau kaum adat dianggap tidak beragama."Padahal hal itu salah, kaum adat merupakan pengusung dan pemilik budaya dan kearifan lokal. Kaum adat juga adalah masyarakat yang religius baik berdasarkan adat/kepercayaan lokal maupun yang mengakulturasikan dengan agama-agama luar/pendatang," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun mendesak kepada Gubernur agar secepatnya merekomendasikan Pergub perlindungan masyarakat adat. "Ada tiga hal harus segera diselamatkan tentang keberadaan masyarakat adat. Pertama, penyelamatan dokumen dan tata nilai masyarakat adat. Kedua, penguatan kelembagaan masyarakat adat. Dan yang ketiga, pemberdayaan masyarakat adat," ujarnya.

Menurut Uwa Ugis (60), Koordinator Kesatuan Adat Lebak dan Banten Kidul, pihaknya merasa tertindas dengan adanya pengelolaan hutan oleh Dinas Kehutanan Gunung Halimun. Di mana, masyarakatnya sudah tidak diperbolehkan lagi mengambil hasil hutan di daerah tersebut.

"Kami sudah ada disana selama 400 tahun, sebelum Indonesia merdeka. Saya sendiri pun turunan ke delapan. Tetapi kenapa kita merasa seperti tamu di tanah sendiri," kata Uwa Ugis.

Menurut Uwa Ugis, semenjak dikelola dinas kehutanan pihaknya seperti terpidana di tanah ulayat. Karena, di saat pihaknya akan mengambil hasil hutan maka dapat dipidanakan.

"Di sana ada tumpang tindih pengelolaaan hutan. Oleh karena itu, masyarakat adat kami memerlukan advokasi terhadap peraturan tersebut. Salah satunya dengan adanya Pergub tersebut," ucapnya.

Di tempat yang sama, Eka pun menagih janji kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat, yang siap mengucurkan dana kepada masyrakat adat tatar sunda. "Dana tersebut akan digunakan untuk 10 juta masyarakat adat dalam pengembangan dan pemberdayaan cipta karya," ucap Eka. (A-194/A-88)***

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/174190

 

Related News

  • Gerakan Masyarakat Adat
  • Press Releasse Musda AMAN Paser
  • Komunitas Semende Marga Muara Sahung terancaman oleh perusahan perkebunan besar
  • Musyawarah wilayah AMAN Kalimantan Selatan
  • AMAN Tana Luwu Merayakan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia
  • Petani Dipidana, UU Perkebunan Diujikan ke MK
  • Problems Faced by Indigenous Peoples
  • Masyarakat adat selalu kalah
  • Mapping the Indigenous Uenumpu’s Ancestral Domain
  • Indigenous Bathin IX Looking For "Independent"
  • Mengenal Aman
    • Sejarah
    • Struktur AMAN
    • Kongres
    • Program
  • Anggota
    • Form Isian Profil
    • Form Konflik
  • Dokumen
    • MoU
    • Makalah
  • Aktivitas
    • BRWA
    • FPIC
    • TOT
    • Magang
    • AMAN Mandiri
  • Media
    • Film
  • Share
© Aman, 1999 - 2012 | Aman is the national umbrella organization for the indigenous peoples of the archipelago | Contact Aman