• Home
  • Indigenous Peoples
    • Who are Indigenous Peoples?
    • Indigenous Peoples Movement
    • Indigenous Peoples Around the World
    • Problems Faced by Indigenous Peoples
  • Law
    • International Level
      • Indigenous Policies
    • National Level
    • Provincial Level
  • Publications
    • AMAN Books
    • AMAN Guides
    • Gaung AMAN Magazine
    • Laporan
    • Kalender
  • Partners
    • International Partners
    • National Partners
    • Partner Wilayah
    • Partner Daerah
  • News
  • KMAN IV

Related items

  • Berita AMAN

Tanah Adat Dikuasai Perusahaan Sawit

Pengaduan ke Kementerian Kehutanan Belum Dapat Tanggapan

JEMPANG, KOMPAS - Lahan adat warga Desa Muara Tae di Kabupaten Kutai Barat seluas 638 hektar dikuasai sebuah perusahaan kelapa sawit. Kondisi ini menyebabkan warga setempat kehilangan areal hutan yang selama ini menjadi sumber penghasilan mereka.

Kepala Desa Muara Tae Masrani Teran mengatakan, warga Dayak Benuaq di Muara Tae sangat bergantung pada lahan adat sebagai tempat berkebun. Sekitar 95 persen dari 1.500 jiwa warga Muara Tae merupakan petani karet dan rotan. ”Kami sudah tidak lagi punya penghasilan karena hutan menjadi sandaran hidup turun-temurun,” ujar Masrani Teran, Selasa (24/1).

Petrus Asuy (47), warga Muara Tae, mengaku pohon karetnya yang berada di dalam hutan adat telah ditebangi perusahaan. Akibatnya, Asuy kehilangan penghasilan Rp 1,5 juta per bulan dari hasil menjual getah karet.

Saat Kompas melihat hutan adat Muara Tae, Senin lalu, sebagian hutan telah dirambah. Alat berat masih mengangkut kayu-kayu yang ditebang, termasuk pohon ulin dan bengkirai yang selama ini dijaga warga.

Selain menjadi sumber penghidupan warga, hutan adat yang di dalamnya terdapat hulu Sungai Nayan ini juga menjadi sumber air bagi warga. Kini, aliran sungai menjadi keruh dipenuhi limbah kayu tebangan perusahaan.

Lahan adat Muara Tae diduga diserobot perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Munte Wani Jaya Perkasa (MWJP). Perusahaan ini membeli lahan seluas 638 hektar (ha) dari empat warga Kampung Muara Ponaq, tetangga Kampung Muara Tae, pada Oktober 2011 seharga Rp 1 juta per ha. Adapun seluruh luas hutan adat Muara Tae sekitar 4.500 ha.

Kemudian, pada 23 Oktober 2011 perusahaan itu mulai merambah lahan adat yang masih berupa hutan berisi pohon ulin, bengkirai, meranti, kapur, karet, dan rotan. Warga Muara Tae sudah melaporkan hal ini kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim, dan Kementerian Kehutanan. Namun, belum ada respons.

Lahan yang dibeli PT MWJP ini lalu jadi sengketa sebab warga Muara Tae menganggap areal itu hutan adat mereka. Klaim serupa dinyatakan warga Muara Ponaq. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membentuk tim penetapan tapal batas kampung untuk menyelesaikan sengketa itu.

Menurut Masrani, perusahaan tidak pernah menyosialisasikan pembukaan hutan adat yang akan digunakan untuk lahan perkebunan sawit. Bermodalkan surat izin usaha perkebunan (IUP) dari Bupati Kutai Barat Ismael Thomas, perusahaan membabat hutan adat tanpa memedulikan protes warga.

Mathias Ginting, Manajer Lapangan PT MWJP, mengatakan, lahan seluas 638 ha yang dibeli perusahaan dari warga Muara Ponaq sudah sesuai ketentuan. Perusahaan tidak pernah menyosialisasikan pemakaian lahan untuk perkebunan sawit kepada warga Muara Tae karena lokasinya berada di Kecamatan Siluk Ngurai, bukan di Jempang, dan menilai itu bukan lahan adat mereka. ”Buat apa kami sosialisasi ke Muara Tae kalau itu bukan hutan adat mereka,” ucapnya.

Mathias mengakui, pihaknya telah mengantongi IUP atau izin konsesi dari Pemkab Kutai Kartanegara sejak awal 2011. Untuk itu, perusahaan bersikeras tidak memberikan lahan itu kepada warga Muara Tae. (ILO)

Sumber: http://cetak.kompas.com

 

Related News

  • Indigenous Territories
  • Masyarakat Adat Tersingkir dari Tanah Mereka
  • Pernyataan Sikap Bersama Kasus BANGGAI
  • Tanah Adat Masih Jadi Persoalan Pelik
  • PTPN II menyerang wilayah adat kampong Amplas dan Menteng
  • Sengketa tanah Karang Bajo memanas
  • Position Paper of Indigenous Peoples in Embaloh Hulu sub-District
  • Plundering of Indigenous Dayak Punan Territory by Logging Companies
  • Indigenous Communities in Mentawai Islands Reject Palm Oil Company
  • Komunitas Adat Setarap, Malinau Kaltim Talkshow di Radio VHR
  • Dokumen
  • Pernyataan Sikap Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia
  • Gaung AMAN E40: Laporan Utama 2
  • Gaung AMAN E40: Laporan Utama 3
  • Gaung AMAN E40: Berita Komunitas
  • Gaung AMAN E40: Darurat
  • Mengenal Aman
    • Sejarah
    • Struktur AMAN
    • Kongres
    • Program
  • Anggota
    • Form Isian Profil
    • Form Konflik
  • Dokumen
    • MoU
    • Makalah
  • Aktivitas
    • BRWA
    • FPIC
    • TOT
    • Magang
    • AMAN Mandiri
  • Media
    • Film
  • Share
© Aman, 1999 - 2012 | Aman is the national umbrella organization for the indigenous peoples of the archipelago | Contact Aman