• Home
  • Masyarakat Adat
    • Siapa Masyarakat Adat
    • Gerakan Masyarakat Adat
    • Masyarakat Sedunia
    • Masalah Masyarakat Adat
  • Instrumen Hukum
    • Internasional
      • Indigenous Policies
    • Nasional
    • Daerah
  • Publikasi
    • Buku
    • Panduan
    • Gaung AMAN
    • Laporan
    • Kalender
  • Partner
    • Partner Internasional
    • Partner Nasional
    • Partner Wilayah
    • Partner Daerah
  • Berita AMAN
  • KMAN IV

Related items

  • Aktivitas
  • BRWA
  • FPIC
  • Magang
  • TOT

FPIC

Apa itu Prinsip Free, Prior and Informed Consent?

Prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) adalah prinsip yang menegaskan adanya hak masyarakat adat untuk menentukan bentuk-bentuk kegiatan apa yang mereka inginkan pada wilayah mereka. Secara lebih rinci dapat dirumuskan sebagai: “hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (Informed) sebelum (Prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (Free) menyatakan setuju (consent) atau menolak atau dengan kata lain sebuah hak masyarakat (adat) untuk memutuskan jenis kegiatan pembangunan macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam wilayah adat mereka.”

Itu berarti pengakuan terhadap hak masyarakat untuk mengatakan ‘Ya!’, atau ‘Tidak!’

Artinya, pihak atau orang luar, yang hendak masuk ke dalam wilayah-wilayah masyarakat adat, harus berurusan dengan mereka sebagai pemilik yang sah, karena masyarakat dikaruniai dengan hak, dengan kewenangan yang jelas atas seluruh wilayah adat mereka. Itu berarti pula menghargai sistem pengambilan keputusan masyarakat adat dan menghormati tata aturan adat dalam menentukan perwakilannya .

Itu berarti juga bahwa jika pihak atau orang luar mau masuk ke dalam wilayah-wilayah masyarakat adat mereka harus menjelaskan apa yang hendak mereka lakukan, dan berunding dengan masyarakat bersangkutan, mengingat bahwa masyarakat bisa setuju ataupun tidak setuju terhadap apa yang diusulkan.

 

Related News

  • Masyarakat Adat Sedunia
  • Governansi Hutan dan Hak-hak Masyarakat
  • Sambutan Sekretaris Jenderal AMAN pada Perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Se-Dunia
  • Hak Masyarakat Adat Bengkulu Masih Tersisih
  • Komunitas Adat Pekasa Menolak Keluar dari Kawasan Hutannya
  • Peru: President Garcia refuses to sign indigenous rights law
  • Musyawarah wilayah AMAN Kalimantan Selatan
  • Konsultasi Draft Naskah Akademik RUU PPMA Wilayah Jawa
  • Perlindungan Masyarakat Adat
  • Wajib Hormati Adat
  • Berbagai praktek pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap MA terus berlangsung hingga penghujung 2011
  • Siaran Pers Bersama – Sekretariat bersama pemulihan hak rakyat Indonesia
  • Cimahi Siapkan Perda Perlindungan Masyarakat Adat Cireundeu
  • Pernyataan Sikap Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan
  • Masyarakat Adat Pagu desak hak adat mereka dikembalikan
  • Hentikan Merampas Tanah Rakyat
  • Tuntut Hak, Warga Wasilei Jalan Ke Lokasi Pertambangan
  • Mengenal Aman
    • Sejarah
    • Struktur AMAN
    • Kongres
    • Program
  • Anggota
    • Form Isian Profil
    • Form Konflik
  • Dokumen
    • MoU
    • Makalah
  • Aktivitas
    • BRWA
    • FPIC
    • TOT
    • Magang
    • AMAN Mandiri
  • Media
    • Film
  • Share
© Aman, 1999 - 2012 | Aman is the national umbrella organization for the indigenous peoples of the archipelago | Contact Aman