Faktanya, pembukaan lahan untuk perkebunan sawit dilakukan di areal hutan sehingga menyebabkan deforestasi dan degradasi. Seringkali pembukaan hutan dilakukan dengan cara membakar dan atau menebang habis kayu yang ada. Masih banyak pengusaha yang tertarik mengambil kayu dari pada menanam sawit, bahkan ada diantaranya yang tidak pernah mempunyai keinginan untuk membangun perkebunan kelapa sawit, tetapi hanya mengejar ijin konsesi untuk memperoleh keuntungan dari kayu yang didapatkan dari pembukaan lahan (land clearing).
Dampak deforestasi dan degradasi hutan terhadap Masyarakat Adat
Selain itu, ekspansi kebun sawit dilakukan dengan cara membabat hutan, membakar lahan, membangun kanal-kanal untuk mengeringkan air di lahan gambut. Dampak Deforestasi dan Degradasi Hutan terhadap Masyarakat Adat Bagi masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, deforestasi dan degradasi hutan berdampak pada seluruh aspek kehidupan.
Dampak tersebut bukan hanya dibidang ekonomi tapi juga bidang politik, sosial dan budaya.
Secara ekonomi
Masyarakat adat kehilangan kemandirian dalam mencukupi kehidupan hidupnya karena kehilangan sumber makanan dan tempat tinggal. Orang Rimba atau Suku Kubu di kawasan hutan Jambi contohnya. Hutan sebagai tempat hidup semakin sempit karena perluasan perkebunan sawit dan daerah transmigrasi.
Bahkan sebagian dari mereka terpaksa tinggal di daerah perkebunan dengan mendirikan tenda-tenda darurat. Selain itu mereka juga sulit mencari makan di hutan dan mengandalkan makanan dari luar.
“Sekarang kami semakin sulit mencari makan, jadi kami bergantung pada beras dan makanan dari luar” kata Gilan, Orang Rimba yang tinggal di daerah pemukiman transmigrasi kecamatan Pamenang.
Sekitar 2,3 juta hektar kawasan jelajah masyarakat Suku Anak Dalam atau Orang Rimba di Provinsi Jambi telah berubah menjadi perkebunan sawit, akasia, areal hak pengusahaan hutan, dan permukiman transmigran.
Secara politik
Masyarakat adat kehilangan jati diri dan kedaulatan dalam menentukan hidupnya.
Kehilangan hutan adat menyebabkan masyarakat tidak mampu lagi mengatur hidupnya sendiri. Di Kalimantan Barat, banyak kasus menyebutkan bahwa masyarakat adat kehilangan hutan adat salah satunya karena perluasan areal perkebunan sawit. Bahkan mereka terpaksa menjadi buruh di tanahnya sendiri.
Ada juga yang terpaksa bekerja sebagai buruh penoreh karet di wilayah masyarakat adat lainnya, seperti yang terjadi di Desa Pendaun, kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Saat ini banyak masyarakat dari luar menjadi penoreh karet di desa Pendaun, karena mereka sudah tidak lagi mempunyai hutan adat yang dapat di garap sendiri.
Secara budaya
Masyarakat adat terancam tidak dapat melestarikan warisan budaya dari leluhur. Karena untuk melakukan upacara adat, mereka harus memenuhi syarat-syarat yang hanya diperoleh dari hutan. Contohnya, Suku Saroro di dusun Ugai, desa Madobag, Kecamatan Siberut, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat memerlukan dedaunan dan Babi hutan untuk ritual Pabetei. Ritual Pabetei adalah proses yang dilakukan Sikerei (Tabib) kepada orang yang terkena suatu penyakit.
Sikerei mendiagnosa penyakit dengan cara berkomunikasi dengan Sabulungan (roh) menggunakan dedaunan dari hutan. Selain itu, seekor Babi juga menjadi syarat dalam ritual ini. “Seekor babi yang jadi syarat pengobatan itu sebelumnya tak bisa ditangkap selama seharian penuh, membuat ritual Pabetei yang mestinya dilangsungkan pada pagi hari menjadi tertunda”. Jika hutan terdeforestasi dan terdegradasi, maka ritual Pabetei tersebut terancam tidak bisa di lakukan.
Latar belakang kebun sawit di Indonesia
Perkebunan Kelapa Sawit Konversi hutan untuk perkebunan kelapa sawit berkembang pesat dan terus mengalami peningkatan hingga saat ini. Sejak tahun 1967 tercatat dari luas 105,808 hektar meningkat menjadi 2.5 juta hektar pada tahun 1997, pada tahun 2003 luas menjadi 5.25 juta hektar dan meningkat lagi menjadi 5.59 juta hektar pada tahun 2005.
Kondisi diatas didukung oleh kebijakan pemerintah Indonesia yang telah menjadikan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas andalan dalam meningkatkan devisa negara selain kayu. Hal ini ditunjukkan pada tahun 2008, Indonesia menjadi produsen minyak sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) terbesar di dunia dengan produksi 19.2 juta ton dari luasan lahan yang ditanam sekitar 7 juta hektar.
Pemerintah Indonesia saat ini terus berupaya meningkatkan produksi CPO. Upaya ini akan dicapai dengan visi perkebunan 2020 dengan kelapa sawit sebagai sumber kesejahteraan dan kemakmuran bangsa melalui pendekatan “Pengembangan Klaster Industri Berbasis Kelapa Sawit”. Diperkirakan pada tahun 2020, luas areal perkebunan sawit akan mencapai 9.127 juta hektar.
Masuknya biofuel sebagai salah satu upaya mitigasi perubahan iklim, semakin mempercepat perluasan perkebunan sawit di Indonesia. Pasalnya, pemerintah menempatkan minyak kelapa sawit sebagai salah satu bahan baku biofuel. Sebagai landasannya maka pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel), dan Keputusan Presiden (Keppres) No.10/2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN). Kedua kebijakan tersebut secara tidak langsung telah melegalkan perusakan hutan oleh ekspansi perkebunan sawit.





