Isu-isu d
alam menghadapi REDD
Isu-isu dalam menghadapi REDD diantaranya adalah;
- siapa pelakunya
- bagaimana cara melakukannya
- apa manfaat yang diperoleh; dan,
- yang paling penting siapa yang berhak atas hutan
Selain ketidakjelasan itu semua, ada kompleksitas masalah dalam pelaksanan REDD di Indonesia terkait dengan hak-hak masyarakat adat yaitu; Pembangunan ekonomi masih sangat bergantung pada eksploitasi sumberdaya alam.
Adanya tumpang tindih kebijakan (Seperti; Undang-undang Perkebunan, Pertambangan, Pertanahan, Kehutanan, Investasi Asing, RPP Hutan Adat, Permenhut REDD, PP Tambang di Hutan Lindung) dan belum adanya undang-undang yang secara penuh mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
- Adanya konflik kepentingan antar Departemen dan antar pemerintah pusat – pemerintah daerah.
- Tidak ada pengakuan resmi dari Pemerintah Indonesia mengenai hak-hak Masyarakat Adat.
- Tidak ada data spesifik tentang Masyarakat Adat – identitas Masyarakat Adat masih sering dipertanyakan.
Tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam menghadapi REDD Permalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam menghadapi REDD adalah kebijakan pemerintah. Hampir semua kebijakan yang mengatur tentang sumberdaya alam di Indonesia tidak mementingkan kesejahteraan masyarakat adat.
Sementara, untuk dapat menjalankan kewajiban adatnya, maka diperlukan pengakuan penuh atas hak dan diberikannya ruang dalam melaksanakan upaya mitigasi perubahan iklim. Saat ini ada beberapa tantangan yang dihadapi masyarakat adat untuk melaksanakan kewajiban adatnya dalam mitigasi perubahan iklim atau berperan dalam REDD.
Tantangan tersebut adalah;
- Pembangunan nasional yang ditopang berbagai peraturan-perundangan dan kelembagaan sektoral yang melemahkan kinerja sistem adat.
- Pemaksaan “Hak Menguasai Negara” (HMN) atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam telah merampas (menambil-alih secara sepihak) hak-hak komunal/kolektif Masyarakat Adat atas tanah dan SDA di wilayah-wilayah adat. Pemaksaan HMN tersebut tersurat dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Bab I pasal (1) point (f) yang berbunyi “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat”
- Pemaksaan model pemerintah desa yang seragam, militerisasi wilayah-wilayah adat dan mis-representasi melemahkan kepengurusan dan hukum adat.
- Adanya inisiatif lain dari Mitigasi Perubahan Iklim terkait dengan isu Bio/Agrofuels. Dalam inisiatif ini, perkebunan (sawit, kedelai, tebu dll) dimasukkan dalam kerangka upaya mitigasi perubahan iklim/REDD. Padahal perkebunan sawit merupakan salah satu penyebab deforestasi di Indonesia.
Proses dan Mekanisme REDD di Indonesia Bagi Negara berkembang, seperti Indonesia, mitigasi perubahan iklim merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kapasitas hutan khususnya dalam penyerapan dan penyimpanan karbon. Hal ini ada kaitannya dengan skema Internasional dalam menghadapi perubahan iklim. Secara umum ada 3 kegiatan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan, yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia yaitu;
- Peningkatan serapan karbon melalui kegiatan penanaman
- Meningkatkan resiliensi/ketahan ekosistem hutan menghadapi perubahan iklim dengan cara mempertahankan stock/cadangan karbon melalui kegiatan konservasi
- mengurangi emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan melalui skema REDD.
Apa itu REDD?
REDD atau Reducing Emission from Deforestation and forest Degradation yaitu sebuah skema Internasional (secara sukarela) pemberian insentif
dari negara pengemisi karbon (Negara Industri / Annex 1, seperti Amerika Serikat) kepada Negara yang mempunyai hutan luas (seperti Indonesia) karena keberhasilannya mengurangi emisi dari deforestasi (hilang) dan degradasi (berkurang) hutan.
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk memberikan “ganti rugi”, karena dengan tidak menebang pohon (menghilangkan hutan) atau mengurungkan niatnya menebang pohon, pemilik hutan akan mengalami kerugian ekonomi. Insentif yang diberikan berupa dukungan finansial (uang), transfer teknologi, dan atau peningkatan kapasitas dalam menjaga hutan (upaya REDD).
Pandangan, Aksi dan Reaksi Masyarakat adat terhadap REDD Tanpa adanya kejelasan hak atas hutan, bagi masyarakat adat REDD hanya akan menjadi konsesi baru dalam bidang kehutanan yang semakin meminggirkan hak-haknya. Seperti pada konsesi-konsesi hutan yang sudah ada, REDD hanya akan semakin membatasi bahkan melarang masyarakat adat dalam mengakses sumberdaya hutan.
Bahkan mereka dapat di usir dari hutan adat. Melihat permasalahan diatas, masyarakat adat menuntut adanya jaminan hak-hak masyarakat adat dan adanya penerapan FPIC dalam setiap inisiatif program REDD yang akan dilakukan dilakukan di wilayahnya.





