Kebijakan terkait dengan Land Tenure di Indonesia
Setidaknya ada 4 kebijakan yang berkaitan dengan land tenure di Indonesia. Pertama, Undang-undang Dasar (UUD) 45. Dalam pasal ini menegaskan bahwa pengelolaan sumberdaya alam termasuk tanah, harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Kedua, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) RI No. IX/MPR/2001 sebagai landasan peraturan perundang-undangan mengenai pembaharuan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam.
Ketiga, Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria atau yang sering disebut UUPA, yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan sumberdaya alam yang mencakup tanah, air, dan ruang angkasa. Dan Keempat, Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur hak atau kepemilikan tanah didalam kawasan hutan.
Permasalahan Land Tenure di Indonesia
Permasalahan land tenure di Indonesia berawal dari penyalahgunaan wewenang Negara dalam konsep Hak Menguasai Negara (HMN) yang tersirat dalam UUD 45 pasal khususnya ayat yaitu;
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pada masa orde baru, HMN ini disalahgunakan dan dimaknai sebagai kontrol penuh pemerintah dalam pengelolaan wilayah dan sumberdaya alam didalamnya. Sumberdaya alam dieksploitasi secara besar-besaran dan digunakan sebagai alat kekuasaan dan kepentingan politik pemerintah saat itu.
Hak masyarakat adat atas wilayah/tanah ditiadakan dan diambil alih Negara yang kemudian diserahkan pengelolaannya kepada kepada pengusaha/pemodal (termasuk pengusaha/pemodal dari Negara lain). Selain itu, pegambilalihan tanah adat ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya UU sektoral seperti UU Kehutanan, UU Perkebuanan dan UU Pertambangan.
HMN ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agrarian (UUPA). Dalam UUPA ini, HMN ditafsirkan menjadi tiga bentuk kewenangan negara yaitu;
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sebenarnya dalam UUPA ini telah memberikan pengakuan terhadap hak ulayat atau hak atas wilayah/tanah bagi masyarakat adat dengan menyebutkan “Hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat”. Namun sejauh ini kemauan politik pemerintah untuk memberikan pengakuan tersebut masih lemah.
Buktinya, pengakuan tersebut mengharuskan masyarakat adat untuk memenuhi persyarakat yang sulit untuk dipenuhi. Wilayah/tanah adat diakui keberadaannya setelah ada Peraturan Daerah (PERDA) atau Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah dan dibuktikan dengan kajian akademis.





