• Home
  • Masyarakat Adat
    • Siapa Masyarakat Adat
    • Gerakan Masyarakat Adat
    • Masyarakat Sedunia
    • Masalah Masyarakat Adat
  • Instrumen Hukum
    • Internasional
      • Indigenous Policies
    • Nasional
    • Daerah
  • Publikasi
    • Buku
    • Panduan
    • Gaung AMAN
    • Laporan
    • Kalender
  • Partner
    • Partner Internasional
    • Partner Nasional
    • Partner Wilayah
    • Partner Daerah
  • Berita AMAN
  • KMAN IV

Related items

  • Budaya dan Tradisi
  • Kebun Sawit
  • Perempuan Adat
  • Perubahan Iklim dan REDD
  • Tema Masyakarat Adat
  • Wilayah Adat

Wilayah Adat

Kebijakan terkait dengan Land Tenure di Indonesia

Setidaknya ada 4 kebijakan yang berkaitan dengan land tenure di Indonesia. Pertama, Undang-undang Dasar (UUD) 45. Dalam pasal ini menegaskan bahwa pengelolaan sumberdaya alam termasuk tanah, harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Kedua, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) RI No. IX/MPR/2001 sebagai landasan peraturan perundang-undangan mengenai pembaharuan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam.

Ketiga, Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria atau yang sering disebut UUPA, yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan sumberdaya alam yang mencakup tanah, air, dan ruang angkasa. Dan Keempat, Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur hak atau kepemilikan tanah didalam kawasan hutan.

Permasalahan Land Tenure di Indonesia

Permasalahan land tenure di Indonesia berawal dari penyalahgunaan wewenang Negara dalam konsep Hak Menguasai Negara (HMN) yang tersirat dalam UUD 45 pasal khususnya ayat yaitu;

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Pada masa orde baru, HMN ini disalahgunakan dan dimaknai sebagai kontrol penuh pemerintah dalam pengelolaan wilayah dan sumberdaya alam didalamnya. Sumberdaya alam dieksploitasi secara besar-besaran dan digunakan sebagai alat kekuasaan dan kepentingan politik pemerintah saat itu.

Hak masyarakat adat atas wilayah/tanah ditiadakan dan diambil alih Negara yang kemudian diserahkan pengelolaannya kepada kepada pengusaha/pemodal (termasuk pengusaha/pemodal dari Negara lain). Selain itu, pegambilalihan tanah adat ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya UU sektoral seperti UU Kehutanan, UU Perkebuanan dan UU Pertambangan.

HMN ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agrarian (UUPA). Dalam UUPA ini, HMN ditafsirkan menjadi tiga bentuk kewenangan negara yaitu;

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Sebenarnya dalam UUPA ini telah memberikan pengakuan terhadap hak ulayat atau hak atas wilayah/tanah bagi masyarakat adat dengan menyebutkan “Hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat”. Namun sejauh ini kemauan politik pemerintah untuk memberikan pengakuan tersebut masih lemah.

Buktinya, pengakuan tersebut mengharuskan masyarakat adat untuk memenuhi persyarakat yang sulit untuk dipenuhi. Wilayah/tanah adat diakui keberadaannya setelah ada Peraturan Daerah (PERDA) atau Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah dan dibuktikan dengan kajian akademis.

 

Related News

  • Keberagaman Adat: Solusi bagi Penyelesaian Konflik dan Keberlanjutan Kehidupan
  • Perempuan Adat
  • Masyarakat Adat Tersingkir dari Tanah Mereka
  • Tanah Adat Masih Jadi Persoalan Pelik
  • BRWA
  • PTPN II menyerang wilayah adat kampong Amplas dan Menteng
  • Sengketa tanah Karang Bajo memanas
  • Masyarakat Adat Tolak Eksploitasi Tambang
  • Perampasan Wilayah Adat Dayak Punan oleh Sejumlah Perusahaan
  • Pemetaan Wilayah Adat di Komunitas Uenumpu
  • Dokumen
  • Komunitas Adat Pekasa Di Paksa Keluar dari Wilayah Adatnya
  • Pembentukan tim pencari fakta independen untuk kasus Pekasa
  • Pernyataan Sikap Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia
  • Tanah Adat Dikuasai Perusahaan Sawit
  • Gaung AMAN E40: Laporan Utama 2
  • Gaung AMAN E40: Laporan Utama 3
  • Gaung AMAN E40: Berita Komunitas
  • Gaung AMAN E40: Darurat
  • Mengenal Aman
    • Sejarah
    • Struktur AMAN
    • Kongres
    • Program
  • Anggota
    • Form Isian Profil
    • Form Konflik
  • Dokumen
    • MoU
    • Makalah
  • Aktivitas
    • BRWA
    • FPIC
    • TOT
    • Magang
    • AMAN Mandiri
  • Media
    • Film
  • Share
© Aman, 1999 - 2012 | Aman is the national umbrella organization for the indigenous peoples of the archipelago | Contact Aman