Setahun Putusan MK 35 AMAN Desak Pemerintah Segera Akui Hutan Adat

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) yang dibacakan pada 16 Mei 2013 merupakan tonggak sejarah bagi Masyarakat Adat, rakyat Indonesia, Negara, dan dunia internasional. Putusan MK 35 pada dasarnya memutuskan hak masyarakat adat atas wilayah adat termasuk atas hutan adatnya. Putusan MK 35 merupakan sebuah awal yang membuat masyarakat adat akhirnya merasa bagian dari Bangsa Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas wilayah adat. Putusan MK 35 dipandang sebagai sebuah tindakan memulihkan hak warga negara dan menjadi awal untuk menata ulang hubungan masyarakat adat dan negara dalam pengelolaan dan pembangunan sumber-sumber agraria dalam wilayah adat.
Setelah putusan MK 35 itu, berbagai pihak telah menyatakan keinginan untuk melaksanakan putusan MK 35”. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan komitmen Presiden untuk melaksanakan MK 35. Namun demikian menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden SBY belum tampak tindakan-tindakan konkrit atas komitmen tersebut. Kementrian Kehutanan yang selama ini bertanggung jawab atas kurang lebih 75% total wilayah Indonesia hingga saat ini masih belum siap dengan perubahan mendasar sehingga Kemenhut cenderung tertutup dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak sejalan dengan amar Putusan MK 35 seperti keluarnya Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor: SE.1/Menhut-II/2013 dan Permenhut Nomor P.62/Menhut-II/2013.
Meskipun demikian saat ini misalnya, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat ditunjuk sebagai Koordinator instansi dan lembaga pemerintah untuk implementasi Putusan MK 35, sementara Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedang mempersiapkan sebuah National Inquiry tentang Konflik Masyarakat Adat dalam Kawasan Hutan. Inisiatif-inisiatif tersebut memberi harapan bahwa pemerintah Indonesia perlahan tetapi pasti akan melaksanakan Putusan MK 35.
Peringatan setahun lahirnya Putusan MK 35 merupakan saat tepat untuk melihat kembali perjuangan masyarakat adat selama setahun dan mendiskusikan langkah ke depan untuk segera mewujudkan pengembalian wilayah-wilayah hutan adat setelah dikeluarkannya Keputusan MK No.35. Untuk itu, AMAN bersama Yayasan Perspektif Baru akan menyelenggarakan Dialog Interaktif pada tanggal 13 Mei 2014 bertempat di Jakarta. Ikut mendukung acara ini adalah EPISTEMA, HuMA, WALHI, Greenpeace, FWI, KPA dan BRWA.