Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, mendorong rancangan undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 18 B (2). Ketua BPH AMAN Kalteng, Simpun Sampurna, di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, di Kalteng terdapat Perda Nomor 1/2010 tentang kelembagaan adat Dayak dan Pergub nomor 13/2009 tentang adat dan hak-hak adat diatas tanah. Salah satu harapan kedua peraturan perundangan tersebut, ungkapnya, bisa menjadi alat mempertegas wilayah kelola masyarakat adat di Kalteng dam mampu meredam konflik sengketa lahan yang terjadi. Tidak hanya itu saja, saat ini AMAN Kalteng juga sedang berupaya agar terpenuhinya ruang-ruang dan pengakuan wilayah adat dalam rencana tata ruang wilayah Kalteng. Wilayah kelola masyarakat adat sebagian besar tidak memiliki tapal batas, karena sejak dahulu batas wilayah adat berdasarkan kesepakatan bersama dan masyarakat adat dalam mengelola lahan masih ada yang menggunakan sistem ladang gilir balik. Selain itu masyarakat adat sangat bijaksana dalam mengelola lahan dengan membuka lahan baru setiap beberapa tahun, karena masyarakat adat tidak mempunyai batas wilayah yang legal. Pihaknya seringkali mendapat laporan dari anggota komunitas mengenai konflik masyarakat adat dengan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Ada juga masyarakat adat yang berat hati menjual tanahnya ke perusahaan karena sudah terlanjur digarap. Kondisi ini sering terjadi di wilayah masyarakat adat. Di tengah permasalahan masyarakat adat akibat invasi pemodal, pertambangan dan perkebunan swasta, kini muncul isu baru tentang perubahan iklim yang juga akan kembali bersentuhan dan berdampak terhadap masyarakat adat yakni REDD. Untuk mencari solusi atas lahan adat dan meredam konflik sengketa lahan di Kalteng, pengurus wilayah AMAN Kalteng menggelar diskusi panel yang bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kalteng, yang akan berlangsung di Palangka Raya, besok. Ketua panitia pelaksana, Abdul Rahman, mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk membangun pemahaman dan mencari solusi untuk meredam konflik tanah, khususnya di Kalteng serta meningkatkan kesadaran terhadap celah-celah yang bisa menjadi sumber konflik sengketa lahan. Sumber : Antara News