Oleh Anagret Rosalia Eluay

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar Pelatihan Mekanisme HAM Internasional di Rumah AMAN, Bogor pada 8-12 September 2025.

Pelatihan yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengurus serta pengacara Masyarakat Adat dalam menggunakan instrumen HAM Internasional untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat.

Dalam sambutannya, Rukka menyatakan pelatihan advokasi ini merupakan salah satu cara untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat  Dikatakannya, advokasi ini penting agar suara Masyarakat Adat terdengar hingga di tingkat Internasional. Rukka menambahkan  segala permasalahan Masyarakat Adat dari kampung harus bisa sampai ke mata dunia.

“Kita juga harus memperjuangkan Undang-Undang Masyarakat Adat, karena hak kita berlaku universal,” kata Rukka kepada peserta Pelatihan Mekanisme HAM Internasional.

Sebanyak 25 orang peserta ikut dalam pelatihan ini. Mereka berasal dari Biro Advokasi, pengacara Masyarakat Adat dari berbagai wilayah di Indonesia, PEREMPUAN AMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), serta Jurnalis Masyarakat Adat (JMA). Kepesertaan mempertimbangkan keterwakilan isu advokasi, wilayah kerja advokasi, serta keseimbangan jumlah peserta laki-laki dan perempuan.

Peserta difasilitasi untuk menyusun draf pengaduan kasus Masyarakat Adat agar dapat diajukan melalui mekanisme HAM Internasional.

Panitia menyampaikan harapannya kiranya pelatihan ini dapat menghasilkan dua capaian utama: meningkatnya kapasitas pengurus dan pengacara Masyarakat Adat dalam memahami instrumen HAM Internasional, serta tersusunnya draf pengaduan kasus untuk diajukan melalui mekanisme Internasional.

Materi Pelatihan

Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi bahasan yang mendalam mengenai sumber hukum dan instrumen Internasional, konsep dasar Hak Asasi Manusia serta gambaran umum sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sistem regional. Peserta juga diajak memahami hukum perjanjian beserta badan-badan perjanjian, sistem berbasis piagam, serta lembaga-lembaga relevan yang berinteraksi dengan hak Masyarakat Adat. Selain itu, peserta dilatih dalam teknik penulisan pengaduan (complaint) agar dapat mengajukan kasus Masyarakat Adat ke mekanisme HAM Internasional.

Peserta juga ditugaskan menulis laporan kasus dari wilayah adat masing-masing. Laporan harus memuat gambaran umum wilayah, jenis dan bentuk pelanggaran, waktu kejadian, pelaku, jumlah dan identitas korban, serta kerugian yang diderita. Tulisan yang dikirim menjadi bahan diskusi dan pertimbangan selama pelatihan.

Rukka berharap dengan terselenggaranya pelatihan ini, para pengurus, pengacara dan Jurnalis Masyarakat Adat semakin siap memperjuangkan hak-hak komunitas adat melalui jalur hukum Internasional.

Penasehat Hukum dan Spesialis PBB Fergus Mackay (berdiri kaos hitam) sedang menyampaikan materi diskusi di pelatihan Mekanisme HAM Internasional. Dokumentasi AMAN

Penasehat Hukum dan Spesialis PBB Beri Apresiasi Untuk Peserta

Hal yang sama disampaikan oleh Fergus Mackay, penasehat hukum dan spesialis  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang hadir sebagai narasumber utama dalam pelatihan ini. Fergus mengapresiasi antusiasme peserta yang cepat memahami cara kerja hukum Internasional untuk Masyarakat Adat.

“Baru dua hari saja, para peserta sudah memahami cara kerja hukum Internasional untuk Masyarakat Adat,” ungkapnya.

Fergus meminta para peserta untuk tidak lelah mempelajari cara kerja hukum Internasional hingga dapat menerapkannya di masing-masing komunitas Masyarakat Adat. Fergus juga berharap semangat kolektifitas dalam pelatihan ini terus terjaga demi memperkuat gerakan Masyarakat Adat di tingkat nasional maupun global.

***

Penulis ikut dalam pelatihan, mewakili Jurnalis Masyarakat Adat dari Jayapura, Papua

Writer : Anagret Rosalia Eluay | Jayapura, Papua
Tag : AMAN Menggelar Pelatihan HAM Internasional