
Dua Komunitas Masyarakat Adat Dayak Mendapat Pengakuan Dari Pemerintah Kabupaten Landak
15 Oktober 2025 Berita Febrianus KoriOleh Febrianus Kori
Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat secara resmi mengakui dua komunitas Masyarakat Adat Dayak Ba Aje Binua Sengkunang dan Komunitas Dayak Kanayatn Binua Samih II Kampung.
Pengakuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Landak Karolin Margret Natasa ini diserahkan kepada masing-masing Ketua Adat pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Landak ke 26 pada Senin, 13 Oktober 2025.
Karolin mengatakan dengan bertambahnya dua komunitas Masyarakat Adat yang diakui Pemerintah Kabupaten Landak, maka jumlah wilayah adat yang telah mendapat pengakuan menjadi lima.
“Hari ini merupakan hari special untuk kita semua. Di usia 26 tahun Kabupaten Landak, telah ada 5 wilayah adat yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat,” kata Karolin dalam sambutannya saat penyerahan SK Pengakuan Wilayah Adat pada peringatan HUT Kabupaten Landak ke 26.
Karolin mengatakan sebagai Kepala Daerah, dirinya bertanggung jawab atas perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Landak. Tanggungjawab tersebut dibuktikan dengan memberikan pengakuan secara utuh keberadaan Masyarakat Adat.
“Saya berharap ke depan Masyarakat Adat di Kabupaten Landak bisa lebih terjamin hak-haknya,” ujarnya.
Kabupaten Landak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Sebelumnya, melalui Perda ini sudah ada 3 wilayah adat yang mendapatkan pengakuan yaitu Masyarakat Adat Kanayatn Binua Lumut Ilir, Masyarakat Adat Kanayatn Binua Laman Garoh, Masyarat Adat Kanayatn Binua Kaca Tangah. Total luasan wilayah adatnya 7.777.56 hektar dan untuk hutan adat Samabue 1.110,00 hektar.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa (dua dari kanan) berphoto bersama para tetua adat usai menyerahkan SK Pengakuan Wilayah Adat di acara HUT Kabupaten Landak ke 26. Dokumentasi AMAN
Hasil Dari Perjuangan Masyarakat Adat
Abeng selaku Pasirah atau Kepala Adat menyatakan komunitas Dayak Ba Aje Binua Sengkunang Kampung Mandor Kiru memiliki luas wilayah 990 hektare. Wilayah adat ini memiliki 171 kepala keluarga, terdiri dari 283 laki-laki dan 263 perempuan.
Abeng mengucapkan terma kasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yang telah mengakui wilayah adat mereka. Dikatakannya, Masyarakat Adat di wilayah kampung Mandor Kiru memiliki semangat dalam menjaga dan melestarikan wilayah adat. Mereka telah mempersiapkan segalanya termasuk dokumen hingga akhir terbit SK Bupati Landak.
Hal senada disampaikan Miswar selaku Kepala Desa Agak bahwa komunitas Dayak Kanayatn Binua Samih II Kampung Agak memiliki luas wilayah 978.038, dihuni sekitar 171 kepala keluar, terdiri dari 312 laki-laki dan 278 perempuan.
Miswar mengaku Masyarakat Adat telah mempersiapkan dokumen selama dua tahun untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
“Perjuangan kami selama dua tahun membuahkan hasil. Hari ini kami menerima Surat Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Landak tentang pengakuan wilayah adat,” ujarnya sembari berterima kasih kepada pengurus AMAN Kalimantan Barat dan Kanwil BRWA yang selama ini telah mendampingi mereka.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat