Oleh Nabila Ulfa

Puluhan massa Gerakan Rakyat Luwu Utara Tolak Geothermal (GERTAK) menggelar aksi unjukrasa menolak rencana pembangunan Geothermal di wilayah adat Kanandede, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Aksi massa yang diikuti berbagai organisasi seperti AMAN Rongkong, HMRI, HIKMA Lutra, IPMS, IPMR, BPAN, LMND Luwu Utara, SIMARAMPA ini menilai proyek panas bumi tersebut berpotensi merusak kawasan hulu sungai, mencemari sumber air bersih, serta mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat yang selama ini bergantung pada kelestarian alam pegunungan Rongkong.

Ketua Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI) Arwan yang juga koordinator aksi, dalam orasinya menegaskan bahwa Rongkong bukan sekadar wilayah yang dapat dijadikan kawasan pengembangan industri, melainkan tanah adat yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ekologis yang harus dijaga keberlangsungannya.

Arwan menegaskan masyarakat khawatir proyek Geothermal akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lokasi eksplorasi. Ia juga menyoroti potensi risiko kebocoran gas beracun, kerusakan kawasan hutan, hingga ancaman longsor yang dapat terjadi di wilayah pegunungan Rongkong.

“Kami minta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat agar menghentikan rencana eksplorasi panas bumi ini sebelum jatuh korban karena longsor, kebocoran gas beracun,” kata Arwan dalam orasinya ditengah massa aksi di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (21/5).

Aksi diwarnai dengan pembentangan spanduk, poster tuntutan, serta orasi secara bergantian. Dalam aksi yang berlangsung damai ini, massa menyoroti potensi ancaman kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang dinilai dapat mengganggu ruang hidup Masyarakat Adat Kanandede bersama 13 komunitas adat lainnya di Kecamatan Rongkong.

Massa aksi menyerukan solidaritas masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan tanah leluhur dari ancaman eksploitasi sumber daya alam.

Arwan menegaskan perjuangan menolak proyek Geothermal akan terus dilakukan hingga tuntutan masyarakat mendapat perhatian dan kepastian dari pemerintah. Ia menambahkan masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi yang ditolak proyek pembangunan yang mengancam ruang hidup Masyarakat Adat, sumber air bersih, dan kualitas lingkungan di wilayah adat.

Sejumlah delegasi aksi massa dari perwakilan beberapa organisasi bertemu dengan pimpinan DPRD Luwu Utara. Dokumentasi AMAN

DPRD Luwu Utara Bentuk Tim Investigasi

Selain menolak proyek Geothermal, massa aksi juga mendesak Pemerintah Daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan wilayah Masyarakat Adat di Rongkong sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat beserta wilayah kelolanya.

Menanggapi tuntutan ini, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Husein menerima delegasi massa  untuk tatap muka dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam pertemuan ini, Husein menyatakan DPRD Luwu Utara akan membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aliansi masyarakat untuk melakukan pengkajian terhadap proyek Geothermal yang ditolak tersebut. DPRD juga akan mendorong keterbukaan informasi dari pihak perusahaan terkait potensi dampak proyek bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Husein menerangkan hasil investigasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Luwu Utara dalam mengeluarkan rekomendasi terkait proyek Geothermal di Rongkong.

”Nanti kita investigasi dulu, hasilnya nanti diumumkan. Lanjut atau dibatalkan proyek Geothermal di Rongkong,” katanya sembari menambahkan DPRD Luwu Utara berkomitmen menindaklanjutin tuntutan massa ini dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Luwu Utara guna mempercepat penerbitan SK pengakuan wilayah adat di Rongkong.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tana Luwu, Sulawesi Selatan

Writer : Nabila Ulfa | Tana Luwu, Sulawesi Selatan
Tag : Masyarakat Adat GERTAK Tolak Geothermal Rongkong