Oleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano dan Dirga Y Tandi

Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di berbagai daerah menyatakan sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menyusul disahkannya RUU Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 22 September 2026.

DPR diminta memberikan perhatian serius terhadap RUU Masyarakat Adat yang sudah dua dekade bergulir di Badan Legislasi (Baleg) dan belum disahkan hingga saat ini. Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang menjadi penantian panjang yang ditunggu realisasinya oleh Masyarakat Adat di Nusantara.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Barat Tono mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, DPR harus terbuka dan bijaksana dalam menyikapi pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sudah bertahun-tahun dibahas tapi tak kunjung disahkan.

Tono meminta sikap yang sama dilakukan DPR saat mengesahkan RUU Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Tono mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan RUU Reforma Agraria. Namun, ia juga meminta DPR memberikan perhatian terhadap RUU Masyarakat Adat.

“RUU Reforma Agraria sudah disahkan, kini saatnya DPR RI mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Tono di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (22/9/2026).

Tono mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi harapan yang tidak pernah putus dalam doa Masyarakat Adat di Nusantara. Menurutnya, Undang-Undang Masyarakat Adat ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum yang menjamin hak-hak fundamental Masyarakat Adat di Nusantara. Tono menambahkan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan, identitas, dan status hukum Masyarakat Adat beserta kearifan lokalnya.

”Pengakuan resmi negara ini sudah lama ditunggu Masyarakat Adat, dimana negara menjamin kepemilikan hak komunal atas tanah ulayat dan wilayah adat agar tidak dirampas atau diperjualbelikan secara komersial,” ungkapnya.

Tono menyatakan Masyarakat Adat di Kalimantan Barat sudah tidak sabar menanti kabar pengesahan RUU Masyarakat Adat dari gedung DPR RI.

”Ada 203 komunitas Masyarakat Adat yang menjadi anggota AMAN Kalimantan Barat menanti kabar itu (pengesahan RUU Masyarakat Adat),” ucapnya.

Ratusan Masyarakat Adat di Kalimantan Barat belum lama ini turun ke jalan menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat. Dokumentasi AMAN

Pertanyakan Sikap DPR

Hal senada disampaikan Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Toraya Romba Marannu Sombolinggi' bahwa Masyarakat Adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan juga menantikan kabar pengesahan RUU Masyarakat Adat. Romba mempertanyakan sikap anggota DPR RI yang terus menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat. Sementara, RUU Reforma Agraria sudah disahkan. ‎

‎"Ada apa sampai UU Reforma Agraria sudah disahkan, sementara RUU Masyarakat Adat dibiarkan menunggu. Padahal, pembahasannya sudah sangat lama dan melewati seluruh proses musyawarah dari berbagai komunitas dan wilayah adat," ujarnya dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (22/9/2026).

‎Romba menegaskan Masyarakat Adat bukan pendatang di Republik Indonesia. Disebutkan, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, Masyarakat Adat adalah pemilik asli wilayah ini.

‎‎Romba mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak lagi menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat. Sebab, Masyarakat Adat telah berkontribusi dalam mendirikan dan mempertahankan Republik Indonesia.

”Kini saatnya Republik yang kita cintai ini hadir memberikan kepastian, bukan kembali meminta Masyarakat Adat menunggu," tegasnya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat dan Toraya, Sulawesi Selatan

Writer : Ridhoino Kristo Sebastianus Melano dan Dirga Y Tandi | Kalimantan Barat dan Toraya, Sulawesi Selatan
Tag : Saatnya DPR Mengesahkan RUU Masyarakat Adat