Komnas HAM dan AMAN Maluku Fasilitasi Pra-Mediasi Konflik 13 Negeri Adat dengan Taman Nasional Manusela
28 September 2026 Berita Yosis Sentris LilihataOleh Yosis Sentris Lilihata
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku memfasilitasi penyelesaian konflik antara Masyarakat Adat dan pengelola Taman Nasional Manusela melalui pra-mediasi yang berlangsung di kantor Camat Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku belum lama ini.
Pra-mediasi yang mempertemukan perwakilan 13 negeri adat yang terdampak kawasan Taman Nasional Manusela ini menjadi langkah awal untuk proses penyelesaian konflik secara lebih terarah dan partisipatif.
Tiga belas negeri adat yang terlibat dalam proses pra-mediasi adalah Negeri Manusela, Negeri Administratif Maraina, Negeri Administratif Hatuolo, Negeri Administratif Elemata, Negeri Administratif Masihulan, Negeri Kanikeh, Negeri Pasahari, Negeri Air Besar, Negeri Huaulu, Negeri Sawai, Negeri Roho, Negeri Kaloa, Negeri Administratif Solea.
Raja Negeri Hatuolo, Itihuny, mewakili 13 raja atau Kepala Pemerintahan Negeri, menyambut baik pelaksanaan pra-mediasi yang difasilitasi Komnas HAM dan AMAN Maluku.
Itihuny berharap pertemuan tersebut menjadi titik awal untuk membangun penyelesaian yang adil dan memperhatikan hak Masyarakat Adat di pegunungan Seram.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komnas HAM perwakilan Maluku dan AMAN Maluku yang telah memfasilitasi agenda pra-mediasi ini. Harapan besar kami, momentum ini menjadi jembatan yang jujur untuk mengurai benang kusut konflik kami dengan Taman Nasional Manusela dan wilayah petuanan adat kami yang selama ini masuk dalam konservasi,” kata Itihuny belum lama ini.
Ia meminta negara terlibat dalam penyelesaian konflik ini agar secepatnya hak-hak Masyarakat Adat diakui, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap negara, melalui Komnas HAM, dapat melihat bahwa hak Masyarakat Adat di pegunungan Seram adalah bagian dari hak asasi yang paling mendasar. Kami menginginkan solusi yang berkeadilan, di mana kelestarian alam tetap terjaga tanpa harus mengorbankan ruang hidup, kedaulatan, dan hak-hak tradisional anak cucu kami yang sudah mendiami tanah ini turun-temurun,” lanjutnya.
Evaluasi Batas Kawasan
Dalam forum pra-mediasi, para raja dari 13 negeri adat menyampaikan pandangan yang beragam mengenai keberadaan Taman Nasional Manusela. Sebagian perwakilan mempertanyakan proses pembentukan kawasan konservasi yang dinilai belum melibatkan Masyarakat Adat dari sejak awal.
Sementara itu, terdapat pula usulan agar batas kawasan Taman Nasional Manusela dievaluasi kembali melalui pihak yang berwenang, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Beragam pandangan ini menjadi bahan penting dalam merumuskan agenda pembahasan lanjutan dari pra-mediasi.
Masyarakat Adat berharap proses dialog yang sedang dibangun ini dapat memperhatikan sejarah penguasaan wilayah, hak tradisional, serta kebutuhan perlindungan lingkungan secara bersamaan.
Suasana pertemuan pra-mediasi perwakilan 13 negeri adat dengan pengelola Taman Nasional Manusela di kantor Camat Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Dokumentasi AMAN
Pentingnya Pemetaan Wilayah Adat
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Maluku Lenny Patty menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM perwakilan Maluku atas responnya terhadap persoalan Masyarakat Adat di sekitar Taman Nasional Manusela. Ia menekankan pentingnya pemetaan wilayah adat di negeri-negeri yang terdampak kawasan Taman Nasional Manusela.
Menurut Lenny, pemetaan wilayah adat diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, melindungi ruang hidup, serta menjaga identitas dan hak kolektif Masyarakat Adat.
“Pemetaan wilayah adat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi ruang hidup dari ancaman luar, dan memperkuat identitas serta hak kolektif Masyarakat Adat,” katanya dalam pra-mediasi tersebut.
Lenny menjelaskan pemetaan dapat membantu mengubah pengetahuan leluhur mengenai wilayah, sejarah penguasaan, serta batas-batas alam menjadi data yang dapat digunakan dalam proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Lenny juga menekankan pentingnya keterlibatan Masyarakat Adat dalam pembahasan batas kawasan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah mereka.
”Masyarakat Adat sebagai pihak yang memiliki hubungan historis dan kultural dengan wilayahnya, perlu dilibatkan dalam proses pembahasan tata batas dan kebijakan pengelolaan kawasan,” ujarnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Maluku