Oleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Masyarakat Adat Balik Sepaku menghadirkan dua orang ahli dan dua saksi dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Saldi Isra ini, saksi dari pihak pemohon mengungkap bahwa Masyarakat Adat Suku Balik di kawasan IKN, Sepaku, Kalimantan Timur, tidak pernah dimintai persetujuan saat IKN dibangun di wilayah adat mereka. Selain itu, pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan IKN juga merugikan Masyarakat Adat Suku Balik.


Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi berharap keterangan saksi dan ahli dalam persidangan uji materiil Undang-Undang IKN di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mendorong pengakuan terhadap keberadaan Suku Balik di kawasan IKN, Kalimantan Timur. Sekaligus memulihkan hak dan martabat mereka sebagai Masyarakat Adat.

Rukka menjelaskan sidang perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 menghadirkan dua saksi dan dua ahli. Salah satu saksi adalah Yati Dahlia, yang mewakili keluarga Masyarakat Adat Suku Balik di kawasan IKN. Saksi lainnya ialah Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN dua periode : 2007 – 2012 dan 2012 - 2017.

Sementara, dua ahli yang dihadirkan masing-masing Bernadinus Steni, ahli hukum lingkungan dan Aninda Annisa, ahli Manajemen dan Kebijakan Lingkungan. Keduanya memberikan keterangan mengenai dampak pembangunan IKN terhadap Suku Balik serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

Rukka menjelaskan FPIC berkaitan erat dengan hak Masyarakat Adat untuk menentukan nasib sendiri. Hak tersebut bersifat kolektif dan berakar pada identitas serta keberadaan Masyarakat Adat sebagai suatu komunitas.

“FPIC induknya adalah hak untuk menentukan nasib sendiri. Induknya adalah hak kolektif, hak asal-usul, bukan hak individu,” ujar Rukka usai menghadiri sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang IKN di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/10/2026).

Rukka berharap proses persidangan yang sudah berjalan beberapa kali ini dapat memperkuat upaya pengakuan terhadap Suku Balik di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Lebih dari itu, Rukka menekankan pentingnya pemulihan hak, martabat, dan kehidupan Masyarakat Adat yang terdampak pembangunan IKN.

IKN Berpotensi Perpanjang Penguasaan Wilayah

Dalam persidangan lanjutan pengujian materiil UU IKN kali ini, Abdon Nababan menyampaikan kesaksian berdasarkan pengalamannya mendampingi Masyarakat Adat selama hampir empat dekade.

Ia menjelaskan Suku Balik telah mengajukan keanggotaan AMAN pada 2011 melalui proses yang mencakup penjelasan identitas budaya, wilayah adat, kelembagaan adat, serta pengetahuan yang menjadi pedoman kehidupan komunitas.

Abdon menambahkan keanggotaan tersebut diproses setelah komunitas melakukan musyawarah. Ia menilai proses ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan secara kolektif merupakan bagian penting dari kehidupan Masyarakat Adat.

Dalam kesaksiannya, Abdon menegaskan pembangunan IKN dilaksanakan oleh pemerintah tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat Suku Balik.

”Masyarakat Adat Suku Balik tidak pernah dimintai persetujuan terkait pembangunan IKN di wilayah adat mereka. Yang ada justru negosiasi, pendekatan personal-personal," kata Abdon, dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/10/2026).

Ia menyatakan khawatiran pembangunan IKN berpotensi memperpanjang persoalan penguasaan wilayah yang sebelumnya telah dialami Suku Balik. Disebutnya, Masyarakat Adat Suku Balik telah menghadapi persoalan hak atas wilayah sebelum pembangunan IKN berlangsung.

”Sebelum proyek IKN masuk, wilayah adat Suku Balik sudah mengalami perampasan hak atas tanah akibat konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI),” kata Abdon.

Abdon menuturkan Masyarakat Adat memiliki mekanisme sendiri dalam mengambil keputusan, termasuk melalui musyawarah yang mempertimbangkan sejarah komunitas dan batas-batas wilayah adat.

“Di Masyarakat Adat, pengambilan keputusan yang paling utama adalah prosesnya, bukan sekadar tanda tangan. Proses itu yang melegitimasi hasil musyawarah adat,” tegasnya.

Dijelaskannya, keputusan menyangkut wilayah adat semestinya dibicarakan melalui mekanisme kolektif komunitas, bukan hanya melalui pendekatan personal. Ia menilai pengabaian proses musyawarah adat dapat memicu konflik antara Masyarakat Adat dan pihak luar.

Abdon merujuk Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 dalam menjelaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Para saksi pemohon sedang berphoto bersama kuasa hukum usai menghadiri sidang lanjutan pengujian materiil UU IKN di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/10/2026). Dokumentasi AMAN

Pembayaran Ganti Rugi Tanah Tidak Sepadan

Sementara itu, saksi lainnya Yati Dahlia dari Masyarakat Adat Suku Balik menyatakan kecewa atas proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pembangunan IKN. Menurutnya, pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah IKN yang diterima Masyarakat Adat tidak sepadan.  Dahlia memiliki tanah seluas 720 meter persegi di wilayah adat Suku Balik. Namun, tanah Masyarakat Adat hanya dibayar ganti rugi sebesar Rp 187.000 per meter perseginya.

Dahlia mengaku besaran ganti rugi tersebut tidak memungkinkan bagi dirinya dan keluarga untuk membeli tanah di wilayah Sepaku dengan luas yang setara. Situasi ini membuat dirinya dan Masyarakat Adat lainnya berada dalam posisi sulit karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk mencari tanah pengganti setara dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan IKN.

Dahlia menambahkan kesulitan ini diperparah oleh keterlambatan pembayaran ganti rugi tanah hingga dua tahun dari jadwal penandatanganan.

"Berdasarkan dokumen yang telah saya tandatangani tahun 2023, pembayaran ganti rugi  paling lama 6 bulan setelah penandatanganan, namun ganti rugi baru dibayarkan pada 2025," ungkapnya sembari berharap kesaksian ini dapat menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara.

Dahlia menyatakan proyek pembangunan IKN sangat berdampak buruk terhadap ruang hidup, identitas, dan keberlangsungan kebudayaan Masyarakat Adat Suku Balik. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat

Writer : Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Kalimantan Barat
Tag : Saksi Ungkap Pembangunan IKN Tanpa Persetujuan Merugikan Masyarakat Adat