Memetakan Wilayah Adat Orang Rimba: Upaya Menjaga Ruang Hidup di Tebo
21 Oktober 2026 Berita Muhamad IhsanOleh Muhamad Ihsan
Wilayah adat bagi Orang Rimba di Kabupaten Tebo, Jambi bukan sekadar hamparan hutan atau tanah tempat tinggal. Lebih dari itu, wilayah adat bagi Orang Rimba menyimpan sejarah leluhur, menjadi ruang untuk menjalani kehidupan, serta menentukan keberlangsungan generasi yang akan datang. Namun, ketika batas wilayah adat mereka belum terdokumentasikan, Orang Rimba khawatir terhadap masa depan hidupnya.
Kekhawatiran itu disampaikan Tumenggung Buyung saat menjelaskan kondisi wilayah adat yang selama ini ditempati Orang Rimba secara turun-temurun ternyata belum ada petanya. Kondisi ini menyulitkan bagi Orang Rimba untuk mempertahankan hak ulayat, terutama di tengah keberadaan perusahaan dan aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain di sekitar wilayah adat mereka.
“Sebenarnya kami risau, wilayah adat kami belum jelas tapal batasnya, belum ada peta,” kata Tumenggung Buyung, salah satu pemimpin Orang Rimba saat diwawancarai pada Jum’at, 16 Oktober 2026.
Tumenggung mengaku tidak punya kekuatan untuk mempertahankan hak ulayat ditengah gencarnya perusahaan melakukan pembukaan lahan. Padahal, sebutnya, Orang Rimba sudah lebih dulu menetap di wilayah adat secara turun-temurun dari datuk kakek mereka.
”Kalau macam ini terus lama-lama kami Orang Rimba bakalan terancam, tidak ada tempat lagi. Kemana lagi kami mau tinggal dengan anak cucu kami,” katanya bertanya.
Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran Tumenggung Buyung terhadap ketidakjelasan batas wilayah adat dan keberlanjutan ruang hidup Orang Rimba. Baginya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kondisi yang dihadapi saat ini, tetapi juga nasib anak cucu Orang Rimba pada masa mendatang.
Wilayah Adat dan Ingatan Leluhur
Bagi Orang Rimba, hubungan dengan wilayah adat berkaitan erat dengan sejarah keberadaan leluhur, pengetahuan yang diwariskan antargenerasi, dan kehidupan sehari-hari. Wilayah tersebut bukan semata-mata ruang geografis, melainkan bagian dari identitas dan keberlangsungan Masyarakat Adat.
Ketika batas wilayah belum dipetakan secara jelas, pengetahuan dan sejarah yang diwariskan secara lisan berisiko tidak terdokumentasi dengan baik. Sementara itu, perubahan penggunaan lahan dan aktivitas pihak luar dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
Dalam situasi tersebut, pendokumentasian wilayah adat menjadi penting. Peta dapat membantu menggambarkan batas wilayah berdasarkan pengetahuan dan kesepakatan masyarakat, termasuk tempat-tempat yang memiliki nilai sejarah serta hubungan dengan kehidupan Orang Rimba.
Meski demikian, peta saja tidak otomatis memberikan pengakuan hukum terhadap wilayah adat. Hasil pemetaan perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, dokumentasi pendukung, dan mekanisme pengakuan serta perlindungan hak Masyarakat Adat yang berlaku.
Pemetaan Partisipatif sebagai Langkah Awal
Untuk mendokumentasikan wilayah adat, Pengurus Daerah AMAN Tebo akan menjalankan inisiatif pemetaan partisipatif wilayah adat Orang Rimba pada periode Oktober–Desember 2026. Inisiatif ini melibatkan kelompok Orang Rimba yang dipimpin Tumenggung Buyung, Tumenggung Apung, dan Tumenggung Roy. Pada tahap yang sedang dikerjakan, kegiatan pemetaan berfokus pada wilayah adat kelompok Tumenggung Buyung.
Tumenggung Buyung mengatakan pemetaan partisipatif menempatkan Masyarakat Adat sebagai pihak utama dalam proses pengumpulan dan penjelasan informasi mengenai wilayahnya. Pengetahuan masyarakat tentang sejarah wilayah, batas-batas yang mereka kenal, serta tempat-tempat penting menjadi bagian dari proses pendokumentasian.
Melalui keterlibatan langsung masyarakat, sebutnya, pemetaan diharapkan dapat menghasilkan gambaran wilayah adat yang lebih terstruktur. Informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk pembahasan bersama masyarakat, pemeriksaan batas, dan penyusunan dokumen pendukung bagi upaya perlindungan hak ulayat.
”Proses ini penting untuk memastikan bahwa pengetahuan Orang Rimba tidak hanya tersimpan dalam ingatan para tetua atau disampaikan secara lisan, tetapi dapat didokumentasikan sehingga lebih mudah dipelajari dan digunakan dalam proses advokasi,” tuturnya.

Beberapa Orang Rimba sedang membahas peta wilayah adat di pedalaman hutan Kabupaten Tebo, Jambi. Dokumentasi AMAN
Menelusuri Batas dan Memastikan Fakta
Kekhawatiran Tumenggung Buyung mengenai keberadaan perusahaan dan pembukaan lahan oleh pihak lain menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Untuk mengetahui hubungan antara wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat dan kawasan berizin perusahaan, diperlukan pemeriksaan terhadap peta hasil pemetaan, peta konsesi, serta dokumen perizinan yang relevan.
Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan batas wilayah dapat dijelaskan berdasarkan bukti, bukan hanya perkiraan. Keterangan masyarakat juga perlu dipertemukan dengan dokumen resmi dan tanggapan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan serta instansi pemerintah yang berwenang.
Dengan demikian, pemetaan tidak berhenti pada pembuatan gambar wilayah, tetapi dapat menjadi bagian dari proses pendokumentasian sejarah dan penelusuran persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat. Proses ini juga membuka ruang untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang masih membutuhkan verifikasi dan penyelesaian.
Menjaga Ruang Hidup Generasi Mendatang
Bagi Tumenggung Buyung, persoalan wilayah adat memiliki makna yang jauh lebih luas daripada batas di atas peta. Kekhawatiran tentang kemungkinan kehilangan tempat hidup memperlihatkan bahwa masa depan Orang Rimba berkaitan erat dengan keberadaan ruang yang diwariskan oleh leluhur mereka.
Pemetaan partisipatif menjadi salah satu langkah untuk mendokumentasikan keberadaan dan pengetahuan masyarakat mengenai wilayah adatnya. Namun, upaya tersebut perlu disertai tindak lanjut, dialog dengan pihak terkait, serta proses pengakuan dan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul bukan hanya di mana batas wilayah adat Orang Rimba berada, melainkan bagaimana sejarah, pengetahuan, dan hak mereka dapat dipertimbangkan dalam pengelolaan wilayah yang terus mengalami perubahan.
Kekhawatiran Tumenggung Buyung tentang nasib anak cucunya menjadi pengingat bahwa bagi Orang Rimba, menjaga wilayah adat berarti menjaga kemungkinan bagi generasi berikutnya untuk tetap memiliki ruang hidup, meneruskan pengetahuan leluhur, dan mempertahankan identitas mereka. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tebo, Jambi.