Oleh Maruli Simanjuntak

Masyarakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan dan Masyarakat Adat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita (LAMTORAS) Sihaporas mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan lingkungan agar wilayah adat yang selama puluhan tahun dikuasai korporasi dapat dikembalikan kepada Masyarakat Adat.

Desakan ini disampaikan Masyarakat Adat Dolok Parmonangan dan Sihaporas saat bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Ketua Komunitas Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan dalam pertemuan ini menyatakan bahwa mereka telah mendiami wilayah adat Dolok Parmonangan selama 11 generasi.

Perjuangan mempertahankan wilayah leluhur tersebut membawanya menghadapi proses hukum hingga divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 2024. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut pada 13 Juni 2025 setelah menolak kasasi jaksa.

Sorbatua meminta pemerintah membela kepentingan Masyarakat Adat, buka kepentingan korporasi dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi puluhan tahun di Tano Batak. Sorbatua juga meminta agar segala kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari konflik agraria tersebut bisa segera dipulihkan melalui pengakuan dan pengembalian wilayah adat.

”Pasca pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan Toba Pulp Lestari (TPL), Masyarakat Adat berharap pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria dan memulihkan lingkungan melalui pengakuan dan pengembalian wilayah adat,” kata Sorbatua.

Hal senada disampaikan Ketua Adat LAMTORAS Mangitua Ambarita yang berharap pencabutan izin dan penutupan operasional PT TPL tidak berujung pada hadirnya perusahaan lain yang kembali menguasai wilayah adat mereka.

Mangitua mengingatkan peristiwa kekerasan pada 22 September 2025 di Sihaporas, yang menyebabkan 12 warga terluka serta sejumlah rumah dan kendaraan rusak atau terbakar.

”Peristiwa kekerasan seperti ini jangan lagi terulang di Tano Batak. Kami ingin hidup dengan damai di wilayah adat, mengelola sumber daya alam yang diberikan leluhur kepada kami,” ujarnya.

Sorbatua dan Mangitua berharap kunjungan Menteri Lingkungan Jumhur Hidayat menjadi langkah konkret untuk memulihkan lingkungan, mencegah konflik berulang, dan menghormati hak Masyarakat Adat.

Kunjungan yang diinisiasi Yayasan Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Kapusin Provinsi Medan ini diisi dengan dialog bersama Masyarakat Adat, penandatanganan prasasti komitmen pemulihan lingkungan, serta penanaman pohon alpukat di wilayah adat Dolok Parmonangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Yubileum 800 Tahun Santo Fransiskus Assisi, yang mengusung semangat kepedulian terhadap alam dan seluruh ciptaan, sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam upaya pemulihan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (kemeja putih pakai ulos, tengah) sedang photo bersama dengan Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dokumentasi AMAN

Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Bertanggungjawab

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan kunjungannya ini menjadi momentum memperkuat komitmen pertobatan ekologis sekaligus mendorong pemulihan lingkungan dan perlindungan hak Masyarakat Adat di kawasan Danau Toba.

Dalam pertemuannya dengan Masyarakat Adat, Jumhur menekankan bahwa pertobatan ekologis harus melibatkan seluruh pihak, mulai dari Masyarakat Adat, pemerintah hingga korporasi yang melakukan kerusakan lingkungan.

”Kita harus bersama-sama menggalakkan pertobatan ekologis. Masyarakat harus bertobat,  pemerintah harus bertobat, korporasi harus bertobat. Kita semua harus bertobat karena pernah melukai alam,” ujar Jumhur.

Ia menegaskan perusahaan yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab memulihkannya melalui tindakan nyata.

“Kami mendesak kalau perusahaan pertambangan atau industri melakukan pengrusakan alam, harus bertanggung jawab memulihkannya,” katanya sembari menambahkan desakan ini sifatnya memaksa, bukan anjuran atau imbauan.

Pada kesempatan ini, Jumhur menyinggung pentingnya pengaturan reforma agraria untuk memperkuat perlindungan Masyarakat Adat yang telah menguasai dan mengolah tanah secara turun-temurun. Menurutnya, sejarah penguasaan tanah dan keberadaan Masyarakat Adat di suatu wilayah adat harus menjadi pertimbangan, bukan semata-mata kepemilikan dokumen yang digunakan untuk menggusur warga.

“Undang-Undang pengaturan reforma agraria yang baru disahkan itu adalah Undang-Undang yang melihat sejarah tanah, sejarah siapa yang menguasai tanah. Bukan sekadar orang yang dapat selembar kertas langsung bisa mengusir siapa pun orang di sana, termasuk masyarakatnya," terang Jumhur.

Ia berharap regulasi reforma agraria ini menjadi penguat bagi Masyarakat Adat yang telah lama mengolah dan mendiami suatu wilayah agar tidak mudah digusur.

“Undang-Undang Reforma Agraria itu akan menjadi penguat bagi Masyarakat Adat yang sudah mengolah tanah dan sebagainya di satu tempat, apalagi sudah turun-temurun, agar  tidak mudah digusur-gusur,” pungkasnya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara

Writer : Maruli Simanjuntak | Tano Batak, Sumatera Utara
Tag : Masyarakat Adat Mendesak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria Pulihkan Lingkungan Tano Batak