[caption id="attachment_4272" align="aligncenter" width="300"] Foto: Wahyu Chandra[/caption]AMAN, 3 Oktober 2014. Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu yang tidak lama lagi Pemda Bulukumba akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Kajang. “Jika draft Perda (Peraturan Daerah) tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Kajang ini dimajukan ke DPRD, saya yakin tidak lama lagi akan segera disahkan,” ujar Kahar Muslim, salah seorang anggota DPRD Bulukumba di Jakarta (2/10), “Draftnya sudah cukup baik, sehingga kemungkinan tidak perlu banyak perubahan.” Perjalanan Perda Masyarakat Adat Kajang, demikian sering disebut, memang sangat berliku. “Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong perda ini sejak tahun 2013 akhir,” ujar Direktur Advokasi AMAN Erasmus Cahyadi, “PB (Pengurus Besar) AMAN, PW (Pengurus Wilayah) AMAN Sulawesi Selatan (Sulsel) dan juga Dewan AMAN Sulsel terlibat aktif dalam mendorong munculnya Perda ini.” Hingga, lanjut Erasmus, Bupati Bulukumba mengeluarkan SK (Surat Keputusan) mengenai tim penyusun Perda Masyarakat Adat. “AMAN bersama Pemda, LSM lokal Balang dan beberapa pihak lainnya masuk dalam tim penyusun berdasarkan SK Bupati Bulukumba tersebut,” jelasnya. AMAN bersama tim, menurut Eras, menuliskan naskah akademik Perda Masyarakat Adat dan mendiskusikan hasil-hasil penelitian melalui serangkaian FGD (Focus Group Disscussion). “AMAN secara aktif menyelenggarakan seminar di Bulukumba, melakukan konsultasi dengan komunitas masyarakat adat dan juga konsultasi publik mengenai perda ini di Makassar,” jelas Eras, “Bahkan, peta yang dibuat oleh AMAN diadopsi menjadi bagian yang akan diatur dalam perda ini sebagai wilayah adat.” Draft terakhir yang disusun AMAN bersama tim penyusun lainnya, lanjut Eras, akan segera diserahkan ke Bupati Bulukumba untuk ditandatangani. “Jika tidak ada aral melintang, draft terakhir Perda Masyarakat Adat Kajang akan segera menjadi Raperda Pemda Bulukumba,” jelasnya.

Writer : |