• Home
  • Indigenous Peoples
    • Who are Indigenous Peoples?
    • Indigenous Peoples Movement
    • Indigenous Peoples Around the World
    • Problems Faced by Indigenous Peoples
  • Law
    • International Level
      • Indigenous Policies
    • National Level
    • Provincial Level
  • Publications
    • AMAN Books
    • AMAN Guides
    • Gaung AMAN Magazine
    • Laporan
    • Kalender
  • Partners
    • International Partners
    • National Partners
    • Partner Wilayah
    • Partner Daerah
  • News
  • KMAN IV

Aman

April 2012, Acara Budaya Ramaikan Tobelo

E-mail Print PDF

TOBELO, KOMPAS.com - Bersamaan dengan pelaksanaan Kongres ke-IV Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara pada 19-25 April 2012, pemerintah setempat akan menggelar sejumlah acara budaya , salah satunya dimaksudkan untuk tercatat di Museum Rekor Indonesia (MuRI).

 

Read more...
Last Updated on Thursday, February 02 2012 04:56
 
 

KMAN IV

E-mail Print PDF
Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV
“ Memperkokoh Kebersamaan Mewujudkan Masyarakat Adat Yang Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat”

Tobelo, Halmahera Utara, 19-25 April 2012

Kongres Masyarakat Adat Nusantara Pertama (KMAN I) yang berlangsung di Hotel Indonesia-Jakarta dari tanggal 17 sampai 22 Maret 1999, telah menjadi momentum konsolidasi bagi gerakan masyarakat adat di Indonesia, salah satunya dengan terbentuknya AMAN sebagai wadah organisasi bagi masyarakat adat untuk menegakkan hak-hak adatnya dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih dari 400 pemimpin masyarakat adat dari seluruh nusantara berkumpul bersama dan menyepakati visi, misi, azas, garis-garis besar perjuangan dan program kerja masyarakat adat. Dengan landasan ini AMAN melakukan upaya-upaya pembelaan, perlindungan dan pelayanan untuk anggotanya selama 13 tahun sejak organisasi ini berdiri.

Pada periode awal pembentukannya 1999-2003, 54 Dewan AMAN sebagai badan pengambil keputusan tertinggi organisasi di bawah Kongres kemudian memilih dan menetapkan 3 orang di antara mereka sebagai Koordinator Dewan AMAN, yang mewakili Indonesia bagian barat, tengah dan timur. Koordinator Dewan AMAN ini, di samping tugas utamanya mengkoordinasikan anggota Dewan AMAN di wilayah masing-masing, juga bertanggung-jawab untuk mengeluarkan arahan-arahan kebijakan dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap Sekretaris Pelaksana dalam penyelenggaraan sehari-hari Sekretariat Nasional AMAN.

Pada periode selanjutnya struktur organisasi ini terus berkembang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan anggotanya untuk lebih mampu merespon berbagai tantangan, baik di tingkat daerah dan nasional maupun perkembangan di tingkat global. Perubahan paling signifikan sebagai suatu organisasi masyarakat adat terjadi pada KMAN III di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam KMAN III ini diputuskan dan ditetapkan bahwa AMAN dipimpin oleh Sekretaris Jendral yang berfungsi sebagai pelaksana mandat dari organisasi. Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, Sekretaris Jendral AMAN didampingi oleh Koordinator Dewan AMAN dari 7 Region, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, yang dipilih dan ditetapkan dalam KMAN III. Kepemimpinan di tingkat nasional ini disebut dengan Pengurus Besar (PB) AMAN. Sementara untuk tingkat wilayah dan daerah, AMAN dipimpin oleh Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD). Selain itu, dari sisi keanggotaan juga mengalami perubahan. KMAN III memutuskan bahwa AMAN yang sebelumnya beranggotakan komunitas-komunitas dan organisasi-organisasi masyarakat adat, kemudian hanya beranggotakan komunitas-komunitas masyarakat adat. Organisasi-organisasi Masyarakat Adat yang selama ini menjadi anggota AMAN, dileburkan dan dimandatkan menjadi PW dan PD AMAN.

Sejak perubahan ini ditetapkan pada tahun 2007, secara struktural, AMAN telah membentuk 21 Pengurus Wilayah dan 54 Pengurus Daerah, yang bekerja di untuk memberikan pembelaan dan pelayanan kepada 1.696 komunitas adat anggota AMAN yang tersebar di seluruh pelosok nusantara. Sebagian besar PW dan PD AMAN ini masih relatif baru dan masih di dalam proses penguatan untuk mampu lebih efektif melaksanakan fungsinya untuk membela, melindungi dan melayani masyarakat adat. Selain itu, AMAN terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan keterampilan aktivis dan kader-kader AMAN untuk mendukung kerja-kerja organisasi di berbagai level.

Keanggotaan dan struktur pengorganisasian AMAN yang secara geografis mencakup keseluruhan wilayah Indonesia telah juga memberikan posisi yang baik bagi AMAN sebagai salah satu organisasi masyarakat adat terbesar di dunia. Dengan posisi ini, AMAN juga secara proaktif melakukan intervensi terhadap berbagai kebijakan di tingkat internasional, baik melalui jalur Perserikatan Bangsa-Bangsa hingga diadopsinya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat oleh Pemerintah Indonesia, maupun secara langsung dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. AMAN juga secara aktif membangun solidaritas global di antara sesama masyarakat adat dari berbagai negara. Selama 13 tahun ini AMAN terlibat intensif dalam proses-proses perundingan internasional menyangkut keanekaragaman hayati, pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan pengembangan standar HAM masyarakat adat. Bahkan untuk issu-issu pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim, AMAN mendapatkan kepercayaan untuk mengambil peran kepemimpinan, baik sebagai juru bicara maupun sebagai juru runding internasional mewakili masyarakat adat. Secara nasional maupun lokal, masyarakat adat melakukan berbagai langkah pembelaan, perlindungan dan pelayanan melalui aksi-aksi kolektif, program-program pendukung dan kegiatan-kegiatan untuk memperjuangkan hak-haknya. Masyarakat Adat lebih percaya diri dalam menghadapi berbagai konflik terkait sumberdaya alam, sosial maupun politik, melakukan lobby-lobby kebijakan kepada pemerintah, maupun melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap wilayah-wilayah adatnya.

Hal ini dapat dilihat melalui berbagai perubahan kebijakan dan hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Pada tahun 1999, UU No.22 tentang Otonomi Daerah, mengakomodir sistem pemerintahan adat yang kemudian menjadi dasar lahirnya peraturan-peraturan daerah yang mengakui sistem pemerintahan asli, seperti Perda tentang Pemerintahan Adat di Toraja, Perda Nagari di Sumatera Barat dll. Pada tahun 2000, Pemerintah Indonesia melakukan Amandemen UUD 1945, yang mencantumkan hak-hak masyarakat adat, terutama tercantum dalam pasal 18b dan pasal 28i sebagai Hak Azasi Manusia. Pada tahun 2001, MPR RI mengeluarkan TAP MPR No. IX/2001tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, beberapa Undang-Undang sektoral di Indonesia juga mulai mengakui eksistensi dan hak-hak Masyarakat Adat. Contoh ini misalnya, dapat dilihat dari Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat secara tegas tanpa syarat, serta Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Mengenai pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Perkembangan positif ini juga ditandai dengan adanya MoU antara AMAN dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Kerjasama-kerjasama ini pada intinya mendorong pengakuan dan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia, termasuk di antaranya adalah mengembangkan satu mekanisme nasional untuk menyelesaikan berbagai jenis sengketa dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat, baik di masa lalu maupun di masa sekarang dan yang akan datang.

Sementara itu beberapa kebijakan lainnya terus menerus didorong yaitu percepatan pembahasan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat dan Revisi UU No. 41 tentang Kehutanan. Masyarakat Adat juga terlibat dalam pembahasan penyusunan RUU tentang Pemerintahan Desa atau Nama Lain sesuai dengan konsep pemerintahan ”adat” yang posisinya saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009 s/d 2014. Selain itu, berbagai wacana tentang Masyarakat Adat dan hak-haknya terus berkembang. Hak atas Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sudah semakin diterima, terutama dalam berbagai kebijakan yang berhubungan dengan perubahan iklim. AMAN mulai dilibatkan dalam berbagai perumusan upaya mitigasi perubahan iklim di tingkat nasional. Hal ini ditandai dengan keterlibatan AMAN dalam memberi masukan terhadap Strategi Nasional tentang REDD+.

Meskipun demikian, masyarakat adat di Indonesia masih terus menghadapi tantangan besar dalam berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, budaya, politik maupun wilayah dan sumber daya alam. Perkembangan pembangunan yang masih berorientasi pada peningkatan ekonomi makro mempengaruhi eksistensi, identitas dan ketahanan dari tatanan kehidupan tradisional komunitas-komunitas adat.

------------------- 0 ----------------------

Tujuan dan Hasil yang di harapkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV

Strategi: Konsolidasi dan Penguatan Komunitas dan Organisasi

Sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV

Side Event Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV

Peserta dan Peninjau Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV

Tujuan Khusus Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV

Sidang-Sidang Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV

Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV

Last Updated on Thursday, February 02 2012 03:33
 
 

Kami Wajib Mempertahankan Hak Walaupun Nyawa dan Darah Taruhannya..!!

E-mail Print PDF

Siaran Pers BPRPI – AMAN – WALHI - Sekber Pemulihan Hak Hak Rakyat
Jakarta, Selasa 17 Januari 2012

“Haram bagi kami mengakui yang bukan hak. Tapi kalau itu hak kami, wajib hukumnya untuk menuntut dan mempertahankannya walaupun nyawa dan darah taruhannya,” kata Syahrum, seorang tetua adat Rakyat Penunggu Kampung Tj. Mulia.

Read more...
Last Updated on Wednesday, January 25 2012 04:33
 
   

Komunitas Cek Bocek Tuntut Diakui sebagai Masyarakat Adat

E-mail Print PDF

Sumbawa Besar (Suara NTB)-
Massa dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa menggelar aksi di kantor DPRD Sumbawa, Kamis (12/1) kemarin. Mereka menuntut pengakuan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat adat yang ada di wilayah selatan Sumbawa.

Read more...
Last Updated on Wednesday, January 25 2012 04:33
 
 

Hak Dicaplok, Warga Dayak Demo di Palangkaraya

E-mail Print PDF

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Warga adat Dayak dan ormas seperti Walhi Kalteng yang tergabung dalam Aliansi Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia melakukan aksi unjuksara di Bundaran Besar Palangkaraya.

Mereka menuntut hak-hak adat mereka yang di rampas oleh perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalteng. Sekitar, seratus orang gabungan organisasi kemasyarakatan ini, dalam menggelar aksinya di jaga ketat puluhan polisi untuk mengatur laluliuntas di sekitar Bundaran Besar Palangkaraya.Usai melakukan aksi di bundaran demonstran ngeluruk ke Gedung DPRD Kalteng dan Kantor Gubernur Kalteng.

Read more...
Last Updated on Wednesday, January 25 2012 04:32
 
   
More Articles...
  • 28 Konflik akibat Sawit dan Tambang di Kalsel sejak 2008
  • Hentikan Merampas Tanah Rakyat
  • Aksi Masyarakat Adat Rakyat Penunggu menduduki lahan di Sebenang dan batu gajah kab langkat
  • Masyarakat Adat Pagu desak hak adat mereka dikembalikan

Page 1 of 55

  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »
  • Mengenal Aman
    • Sejarah
    • Struktur AMAN
    • Kongres
    • Program
  • Anggota
    • Form Isian Profil
    • Form Konflik
  • Dokumen
    • MoU
    • Makalah
  • Aktivitas
    • BRWA
    • FPIC
    • TOT
    • Magang
    • AMAN Mandiri
  • Media
    • Film
  • Share
© Aman, 1999 - 2012 | Aman is the national umbrella organization for the indigenous peoples of the archipelago | Contact Aman