Oleh M. Nurji

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi masukan strategis kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat pertemuan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang ditarget akan disahkan tahun ini

AMAN Nusa Tenggara Barat berharap proses pembahasan RUU Masyarakat Adat yang  sedang berjalan di Baleg DPR RI ini dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat berdasarkan kebutuhan nyata komunitas adat serta menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.

Kamardi Kondaya, mantan Dewan AMAN Nasional Bali Nusra, menyatakan hingga saat ini masih banyak komunitas Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat menghadapi tantangan serius karena lambatnya pengakuan Masyarakat Adat. Hal ini berdampak terhadap beberapa hal diantaranya konflik agraria yang berkepanjangan, tumpang tindih perizinan dengan wilayah adat, belum optimalnya perlindungan terhadap hutan adat, serta minimnya ruang partisipasi Masyarakat Adat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap ruang hidup mereka.

Kamardi menuturkan berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Masyarakat Adat masih membutuhkan instrumen hukum nasional yang secara tegas mengatur mekanisme pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Perlindungan negara terhadap Masyarakat Adat masih lemah, padahal instrumen perlindungannya sudah diatur dalam UUD. Ini menunjukkan kelemahan negara, terbukti masih banyak konflik yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat,” kata Kamardi saat menyampaikan masukan strategis dalam pertemuan dengan anggota Baleg DPR RI di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam pertemuan ini, AMAN Nusa Tenggara Barat menyerahkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat yang disusun berdasarkan pengalaman komunitas Masyarakat Adat di Pulau Lombok dan Sumbawa. Dokumen tersebut memuat identifikasi persoalan, usulan norma, serta rekomendasi strategis untuk memperkuat substansi RUU Masyarakat Adat agar mampu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Masyarakat Adat, wilayah adat, kelembagaan adat, dan hak-hak kolektif Masyarakat Adat.

Melalui penyerahan dokumen DIM ini, AMAN Nusa Tenggara Barat mengusulkan sejumlah penguatan substansi yang dipandang penting untuk dimuat dalam RUU Masyarakat Adat. Beberapa diantaranya meliputi penyederhanaan mekanisme pengakuan Masyarakat Adat, penguatan status dan perlindungan wilayah adat, integrasi peta partisipatif Masyarakat Adat ke dalam kebijakan satu peta, penguatan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), perlindungan situs-situs sakral Masyarakat Adat, serta mekanisme penyelesaian konflik dan pemulihan hak Masyarakat Adat yang terdampak konflik agraria.

"RUU Masyarakat Adat yang nanti akan disahkan harus menghadirkan keadilan yang nyata bagi Masyarakat Adat,” tandasnya.

Kamardi menambahkan keadilan tersebut bisa diwujudkan salah satunya melalui pembentukan Peradilan Khusus Sengketa Agraria agar hak-hak Masyarakat Adat dapat dipulihkan dan wilayah yang dirampas dapat direstitusi.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran perempuan dan pemuda adat dalam RUU Masyarakat Adat.

"Perempuan adat adalah penjaga kedaulatan pangan, sementara pemuda adat merupakan pewaris dan pelindung wilayah adat,” ungkapnya.

Menurutnya, negara harus menjamin hak kelola perempuan adat atas hutan dan sumber daya alam serta mendukung sekolah adat berbasis kearifan lokal agar generasi muda tidak tercerabut dari akar budayanya.

Utusan dari AMAN Nusa Tenggara Barat menyerahkan dokumen Daftar Inventaris Masalah kepada Baleg DPR RI saat pertemuan di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Kamis (11/6). Dokumentasi AMAN

Momentum Menghadirkan Kebijakan Inklusif dan Berkeadilan

Kamardi menyatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat merupakan momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Kehadiran Undang-Undang yang secara khusus mengatur Masyarakat Adat diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mengurangi potensi konflik sumber daya alam, meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup, serta mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Kamardi mengapresiasi langkah Baleg DPR RI yang membuka ruang konsultasi publik dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Dikatakannya, masukan dari Masyarakat Adat yang diperoleh dari ruang konsultasi publik ini diharapkan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi Masyarakat Adat di seluruh Indonesia. Dalam konteks ini, sebutnya, negara harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

”RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan,” tegansya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Barat

Writer : M. Nurji | Nusa Tenggara Barat
Tag : AMAN NTB Memberi Masukan Strategis Kepada Baleg DPR RI RUU Masyarakat Adat