Oleh Maruli Simanjuntak

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuntut seluruh wilayah adat yang telah dirampas oleh negara maupun perusahaan agar segera dikembalikan kepada Masyarakat Adat.

Tuntutan ini menjadi salah satu hasil yang dicapai dalam Rapat Pengurus Besar (RPB) AMAN ke-37 dan konsolidasi AMAN Region Sumatera yang dilaksanakan di komunitas Masyarakat Adat Huta Lontung, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 11-15 Juni 2026.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan kehadiran pengurus AMAN di Tano Batak tidak semata-mata untuk melaksanakan agenda organisasi, melainkan juga untuk menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan Masyarakat Adat yang masih menghadapi berbagai tekanan di wilayah adatnya. Disebutnya, Tano Batak saat ini masih berjibaku dengan tekanan negara dan perusahaan yang merampas wilayah adat.

Rukka menyebut sejumlah kasus yang masih terjadi di Tano Batak, termasuk konflik yang dialami komunitas Masyarakat Adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan. Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perjuangan Masyarakat Adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak atas wilayah adatnya masih jauh dari selesai.

Rukka menegaskan pengakuan Masyarakat Adat dan pengembalian wilayah adat yang diklaim sebagai kawasan hutan negara harus segera diwujudkan. Menurutnya, negara tidak boleh terus mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat atas tanah dan wilayah leluhurnya.

“Wilayah adat yang dirampas harus dikembalikan kepada Masyarakat Adat. Perampasan wilayah adat membuat Masyarakat Adat menjadi miskin di tanahnya sendiri dan hanya menjadi penonton di wilayah leluhurnya,” kata Rukka dalam sambutannya pada acara RPB AMAN di komunitas Masyarakat Adat Huta Lontung, Tapanuli Utara.

Rukka menjelaskan berbagai persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat saat ini tidak hanya menyangkut konflik agraria, tetapi juga berdampak pada kemiskinan, rendahnya akses pendidikan dan kesehatan, hingga ancaman hilangnya identitas dan budaya komunitas Masyarakaty Adat di berbagai daerah.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (kiri) dan Ketua Dewan AMAN Nasional Masiun (kanan) sedang "diupah-upah" disela kegiatan RPB AMAN di komunitas Masyarakat Adat Huta Lontung, Kabupaten Tapanuli Utara. Dokumentasi AMAN

Menuju KMAN VII di Toraya

Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS) Masiun menyatakan RPB AMAN ke-37 menjadi bagian penting dari konsolidasi organisasi menjelang pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VII yang akan digelar di Tana Toraja pada Maret 2027 mendatang. Karena itu, sebutnya, RPB kali ini menjadi momentum untuk mempersiapkan berbagai agenda strategis organisasi menuju KMAN VII.

”RPB AMAN kali ini strategis, banyak hal yang dibahas termasuk persiapan KMAN VII,” katanya usai RPB AMAN ke 37 di Huta Lontung.

Masiun menerangkan RPB AMAN ke-37 menjadi ruang konsolidasi penting bagi gerakan Masyarakat Adat menjelang KMAN VII. Kegiatan ini juga mempertegas tuntutan agar negara segera mengembalikan wilayah adat yang selama ini dirampas serta memberikan perlindungan bagi Masyarakat Adat di seluruh Nusantara.

Disebutnya, selain membahas persiapan KMAN VII, para peserta juga melakukan konsolidasi advokasi untuk merespons berbagai kasus perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan konflik yang masih terjadi di sejumlah wilayah adat di Sumatera.

Ketua Komunitas adat Huta Lontung Galumbang Rajagukguk mengatakan sebagai tuan rumah, Masyarakat Adat Huta Lontung menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada mereka. Berbagai prosesi adat mereka lakukan sebagai simbol doa, penghormatan, dan penguatan semangat agar kegiatan RPB dan konsolidasi AMAN region Sumatera terlaksana dengan baik.

“Kami bersyukur menjadi tuan rumah kegiatan ini. Prosesi adat yang kami lakukan  merupakan simbol doa agar kegiatan berjalan lancar sesuai harapan bersama,” ujar Galumbang.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara

Writer : Maruli Simanjuntak | Tano Batak, Sumatera Utara
Tag : Tano Batak AMAN Tuntut Pengembalian Wilayah Adat RPB