Masyarakat Adat Suku Taa Toili Terlibat Dalam Konflik Agraria Terpanjang di Sulawesi Tengah
25 Juni 2026 Berita SamsirOleh Samsir
Konflik Masyarakat Adat Suku Taa Toili dengan perusahaan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) tercatat sebagai sengketa lahan terpanjang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Sengketa yang dimulai sejak 2009 hingga 2026 ini telah menyeret ratusan orang Masyarakat Adat terlibat dalam konflik yang berujung pada penangkapan, bahkan ada yang dipenjara atas tuduhan perusakan. Namun, Masyarakat Adat Suku Taa Toili terus melakukan perlawanan. Sepanjang 17 tahun, Masyarakat Adat yang berada di lingkar perusahaan sawit terus menyuarakan hak atas tanah yang dirampas perusahaan melalui aksi demonstrasi.
Ketua Adat Suku Taa Toili Nasrun Mbau, termasuk salah satu tokoh adat yang pernah merasakan "dinginnya lantai penjara" usai divonis satu tahun. Ia dituduh sebagai salah satu pelaku provokator menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan perusakan.
"Sudah 17 tahun kami berjuang, beragam ujian telah kami hadapi termasuk masuk penjara. Suara kami masih lantang, suara ini tidak akan pernah parau untuk menuntut keadilan hak atas tanah kami," tegas Nasrun saat ditemui di Desa Singkoyo Toili pada Selasa, 23 Juni 2026.
Nasrun menjelaskan sebelum perusahaan PT KLS masuk ke wilayah adat mereka, Masyarakat Adat Suku Taa Toili sudah lebih dahulu membuka lahan perkebunan kakao, kelapa, dan tanaman pangan lainnya secara turun-temurun. Disebutkan, bukti penguasaan lahan ditunjukkan lewat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Desa dan disaksikan tokoh adat.
"Kami masih ingat batas-batasnya, tapi semua itu kalah dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan," ujarnya.
Hakim Tolak Gugatan Perusahaan
Konflik paling tajam terjadi di lahan persawahan Tetelara, Kecamatan Moilong. Perusahaan KLS mengklaim sawah milik Masyarakat Adat yang luasnya puluhan hektar masuk ke dalam area HGU perusahaan. Klaim ini dibantah oleh Masyarakat Adat yang bersikukuh sudah lebih dulu mengelola sawah, jauh sebelum terbit HGU.
Sengketa ini berujung gugatan perdata. Pada 2022, perusahaan KLS menggugat sejumlah petani Masyarakat Adat ke Pengadilan Negeri Luwuk karena dianggap menguasai dan menggarap lahan yang masuk HGU perusahaan.
Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut. Putusan Nomor 37/Pdt.G/2023/PN Lwk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena obscuur libel atau gugatan tidak jelas. Hakim menghukum perusahaan KLS membayar biaya perkara Rp 7.555.000.
Putusan ini menjadi angin segar bagi petani Tetelara. Data yang diungkap dalam rapat satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) bersama Pemerintah Daerah Banggai dan BPN Kabupaten Banggai memperkuat posisi mereka.

Sejumlah Masyarakat Adat Suku Taa Toili berunjukrasa sambil membawa poster di pinggir jalan. Dokumentasi AMAN
Cetak Sawah Masyarakat Adat Lebih Dahulu Sebelum HGU
Berdasarkan data disebutkan Masyarakat Adat telah lebih dahulu mengelola lahan mereka dengan program cetak sawah di Tetelara dari Kementerian Pertanian. Program cetak sawah ini sudah dimulai sejak 1984 seluas 60 hektar. Kemudian, dilanjutkan 1994 seluas 100 hektar, dan terakhir 2012 seluas 215 hektar.
”Total 375 hektar sawah produktif yang telah dicetak. Cetak sawah ini lebih dahulu ada ketimbang HGU KLS," kata Joko, saksi hidup yang mengawal program cetak sawah sejak 1984.
Joko mengatakan Bupati Banggai telah meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap HGU milik PT KLS di wilayah Tetelara.
Peninjauan diminta karena terindikasi telah terjadi tumpang tindih dengan program cetak sawah Kementerian Pertanian tahun 1984 dan 1994.
”Pemerintah Kabupaten Banggai meminta identifikasi ulang titik koordinat dan luas lahan, sesuai HGU guna mencegah potensi konflik susulan,” kata Joko.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah