Oleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan Masyarakat Adat tidak meminta Rancangan Undang-Undang (RUU)  Masyarakat Adat untuk segera disahkan karena ini adalah kewajiban dan tanggungjawab negara.

Sampai hari ini, hak-hak Masyarakat Adat masih berhenti di konstitusi, pasal 18B ayat 2 belum diterjemahkan ke dalam Undang-Undang untuk memandu negara hidup bersama dengan Masyarakat Adat. Wilayah adat belum diakui, Masyarakat Adat belum dilindungi. Sebaliknya, berbagai Undang-Undang yang lahir sampai hari ini justru menjadi legitimasi perampasan wilayah adat, penghancuran wilayah adat dan pemiskinan Masyarakat Adat.

“Ini membuat Masyarakat Adat menjadi penonton di tanah leluhur sendiri. Membuat Masyarakat Adat menjadi pengemis di tanah leluhur sendiri. Membuat Masyarakat Adat menjadi korban dari perbuatan orang lain,” kata Rukka dalam sambutannya pada acara Pameran dan Gelar Wicara : Satu Data Masyarakat Adat di gedung Kemendikdasmen Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Acara ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Badan Resgistrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026

Pada kesempatan ini, Rukka menyoroti 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko ”Jokowi” Widodo, sebanyak 11 juta hektare wilayah adat dirampas atas nama pembangunan. Tanah-tanah adat, sumber daya di wilayah adat diberikan dalam bentuk izin kepada perusahaan tanpa sepengetahuan, apalagi seizin Masyarakat Adat.

Ketika Masyarakat Adat menolak, maka dipecah belah, kalau tidak berhasil lalu disogok, kemudian kalau tidak berhasil lagi maka akan dikriminalisasi, bahkan ada yang sampai dibunuh.

“Semua peristiwa ini terjadi dimana wilayah adat dirampas,” ungkapnya.

Rukka mengingatkan tahun ini telah memasuki tahun ke-16 RUU Masyarakat Adat dibahas di DPR RI. Ia menekankan tentang hak Masyarakat Adat dihadapan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan yang turut hadir dalam acara ini.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memberi sambutan di acara Pameran dan Gelar Wicara "Satu Data Masyarakat Adat" di gedung Kemendikdasmen pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Masyarakat Adat Subjek Pembangunan Vital

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pada kesempatan ini menyatakan bahwa momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan komitmen bersama untuk menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek pembangunan yang vital bagi keberlanjutan bangsa Indonesia.

Ditambahkannya, kegiatan launcing integrasi data Masyarakat Adat ini adalah sebuah langkah konkrit, sebuah loncatan strategis dalam memperbaiki tata kelola data Indonesia. Hal ini karena seringkali perdebatan mengenai hak-hak Masyarakat Adat terbentur pada ketiadaan data yang komprehensif, akurat dan terverifikasi.

“Dengan adanya integrasi data ini, kita sedang meletakkan pondasi yang kokoh bagi kebijakan berbasis bukti,” tuturnya.

Bob Hasan menerangkan Masyarakat Adat adalah bagian yang tak terpisahkan dari identitas bangsa. Hal ini tertuang dalam amanat konstitusi pasal 18B ayat 2 dan pasal 28I ayat 3 UUD 1945 yang memerintahkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, tantangan di lapangan masih nyata dengan menghadapi tumpang tindih regulasi dan ketiadaan sistem pengakuan yang seragam di tingkat nasional.

“Kita berharap UU Masyarakat Adat yang nanti akan disahkan sebagai payung hukum dapat menata kehidupan sendiri, mengatur diri sendiri, adatnya sendiri yang mengatur semuanya, artinya tergantung lingkungan dan wilayah adat itu sendiri,” ungkapnya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat

Writer : Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Kalimantan Barat
Tag : Sekjen AMAN Kewajiban Negara Mengesahkan RUU Masyarakat Adat