AMAN Kalimantan Barat : Penanganan Karhutla Jangan Mengorbankan Hak Masyarakat Adat
24 Agustus 2026 Berita Ridhoino Kristo Sebastianus MelanoOleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dilakukan secara obyektif dengan mempertimbangkan hak Masyarakat Adat, termasuk praktik perladangan tradisional berbasis kearifan lokal.
Penanganan karhutla tidak boleh mengorbankan hak Masyarakat Adat menyusul adanya permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Barat Tono mengatakan penanganan karhutla dan kabut asap yang kini berdampak terhadap kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga penerbangan harus dilakukan secara obyektif dengan tetap mempertimbangkan hak Masyarakat Adat. Penanganannya harus berdasarkan fakta di lapangan.
“Jangan sampai penanganan karhutla justru melahirkan persoalan baru bagi Masyarakat Adat,” kata Tono pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Tono menilai Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki arti penting bagi Masyarakat Adat, khususnya peladang tradisional, karena memberikan kepastian hukum terhadap praktik perladangan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ia menyebut praktik perladangan tradisional berbasis kearifan lokal merupakan bagian dari hak tradisional Masyarakat Adat yang telah diakui dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sebutnya, AMAN Kalimantan Barat meminta pemerintah membedakan praktik pembukaan lahan untuk perladangan tradisional yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan untuk kepentingan bisnis dan melanggar hukum.
“Ini harus dibedakan, disinilah pentingnya pemerintah melihat persoalan ini secara obyektif. Jangan berpihak pada pemilik modal,” tegasnya.
Tono menuturkan evaluasi terhadap penyebab karhutla semestinya dilakukan berdasarkan temuan dan fakta empiris di lapangan, termasuk lokasi titik api serta hasil penegakan hukum terhadap kasus-kasus karhutla.
Ia mengatakan AMAN Kalimantan Barat tidak ingin Masyarakat Adat menjadi pihak yang dikorbankan dalam kebijakan penanganan karhutla. Pencabutan Perda, katanya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Masyarakat Adat yang selama ini menjalankan tradisi berladang.
Selain itu, imbuhnya, perubahan status praktik berladang dari aktivitas yang memiliki payung hukum menjadi aktivitas yang berpotensi dianggap melanggar aturan dinilai dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.

Ketua AMAN Kalimantan Barat Tono. Dokumentasi AMAN
Membuka Ruang Dialog
AMAN Kalimantan Barat mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan Masyarakat Adat dan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Jangan sampai upaya penanganan bencana karhutla memicu persoalan baru. Dialog bersama semua pihak harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil benar-benar menyelesaikan persoalan tanpa menghilangkan hak Masyarakat Adat,” kata Tono.
Tono menambahkan AMAN Kalimantan Barat mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi karhutla dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Namun, penanganannya dinilai perlu dilakukan secara adil, berbasis data, serta tetap menghormati hak dan kearifan lokal Masyarakat Adat.
Jangan Kriminalisasi Masyarakat Adat
Pandangan serupa disampaikan Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Barat. Dalam keterangan tertulisnya, pengurus AJMAN Kalimantan Barat menilai penanganan karhutla perlu dibangun di atas informasi yang utuh agar Masyarakat Adat tidak ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung dampak dari kebijakan yang lahir karena generalisasi penyebab kebakaran.
Disebutkan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan penanganan karhutla didukung data lapangan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan karakter antara perladangan tradisional Masyarakat Adat dan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perlu dijelaskan secara terang kepada publik.
“Jangan sampai Masyarakat Adat menjadi korban dari penyederhanaan persoalan karhutla. Pemerintah perlu melihat praktik perladangan tradisional secara utuh, termasuk tata kelola, kearifan lokal, serta mekanisme pengendalian yang dijalankan masyarakat,” demikian keterangan tertulis AJMAN Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026).
AJMAN mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan Masyarakat Adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, serta pemangku kepentingan lainnya. Dialog penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan kabut asap dalam jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan tradisi dan hak Masyarakat Adat.
“Penanganan karhutla harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab. Jangan sampai kebijakan untuk menyelesaikan satu masalah justru menciptakan masalah baru berupa hilangnya ruang hidup dan meningkatnya kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat,” tulisnya. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat