Perlindungan Masyarakat Adat Menjadi Sorotan dalam Sidang Uji UU IKN di Mahkamah Konstitusi
25 September 2026 Berita Ridhoino Kristo Sebastianus MelanoOleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Perlindungan Masyarakat Adat menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 24 September 2026.
Sidang yang mulai digelar sejak awal Agustus 2026 ini menghadirkan perwakilan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang kali ini : Mendengar Keterangan DPR dan Presiden.
Pemerintah hadir melalui sejumlah Kementerian dan Lembaga seperti Ari Prasetyo dari Kementerian Hukum, Juliansah, Rahadi Aji, Bernadus, Shmad Suhaimi dari Kementerian ATR/BPN, Agung Dodit Muliawan dari Otorita IKN, Kurniawan Aryadi dari Kementerian PPN/Bappenas. Sedangkan dari DPR diwakilkan Laurensia dan Brumir Basabita.
Sementara dari pihak pemohon hadir enam orang kuasa hukum yakni Gita Dewi Lakshmi Ramadhani, Sinung Karto, Azmi Faturohman, Mulia Sarmono, Muhammad Adli Wafi, Yance Arizona.
Dalam keterangannya, pemerintah menjelaskan UU IKN, rencana induk IKN dan berbagai aturan pelaksana perlu dibaca secara keseluruhan. Di dalamnya ada ketentuan mencakup kewajiban memperhatikan serta melindungi hak individu dan hak komunal Masyarakat Adat beserta nilai budaya dan kearifan lokal.
Pemerintah menyebut saat ini terdapat 10 Masyarakat Adat yang telah mendapatkan pengakuan yakni Muluwi, Paring Sumpit, Benuk Macaun, Benua Limuq, Bahau Umaluhat, Beninyau Tanjung, Tonyoi Juaasa, Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Umak Suling Kampung Loang Pahangas I, dan Umak Suling Kampung Loang Isun.
Pemerintah menerangkan terkait prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), prinsip tersebut dihormati melalui pemberian informasi, pelibatan masyarakat, ruang penyampaian aspirasi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat terdampak.
”Namun, FPIC tidak serta-merta berarti setiap kebijakan negara harus memperoleh persetujuan kolektif sebagai hak veto mutlak,” demikian pendapat pemerintah.
Pemerintah menambahkan prinsip tersebut juga tercermin dalam Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 8 Tahun 2024 melalui mekanisme persetujuan atas dasar informasi awal dan tanpa paksaan atau padiatapa terhadap akses kearifan lokal.
Dalam hal ini, pemerintah menekankan masyarakat tetap memiliki ruang berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Pasal 37 UU IKN, misalnya, mengatur partisipasi melalui konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, dan bentuk keterlibatan lainnya.
Perlindungan hak ulayat juga disebut diperkuat melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengenai administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat Masyarakat Adat.
Dalam isu tanah, pemerintah menegaskan pengadaan tanah harus mengikuti mekanisme hukum, termasuk memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan masyarakat adat serta mekanisme musyawarah dan ganti kerugian.
“Pasal 21 Undang-Undang IKN justru harus dilaksanakan bersama instrumen pertanahan dan partisipasi masyarakat,” kata pemerintah dalam keterangannya.
Pemerintah menilai pembangunan IKN tetap harus memperhitungkan karakteristik sosial budaya dan kearifan lokal. Disebutkan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN 2022-2042 serta Rencana Induk IKN, mengakui keragaman komunitas dan menempatkan kearifan lokal sebagai bagian penting pembentukan karakter IKN.

Kuasa hukum dari pihak pemohon sedang bersiap menghadapi sidang uji materi UU IKN di Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/9). Dokumentasi AMAN
Hakim Minta Data Masyarakat Adat
Dalam persidangan ini, isu Masyarakat Adat kembali mendapat perhatian dari majelis hakim. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemerintah memberikan data lebih rinci mengenai Masyarakat Adat yang berada di kawasan inti IKN, termasuk Masyarakat Adat Suku Balik.
“Terkait dengan Masyarakat Adat yang ada di kawasan inti IKN ini, saya belum tahu ada berapa, tapi nanti mungkin bisa diberikan informasi,” ujarnya di persidangan.
Guntur juga meminta data mengenai kondisi Masyarakat Adat Suku Balik, khususnya terkait lahan atau tanah yang telah digunakan untuk pembangunan IKN dan persoalan yang masih tersisa. Data tersebut diharapkan dapat dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN.
Majelis hakim lainnya turut meminta tambahan keterangan tertulis. Sidang kemudian ditunda hingga Senin, 5 Oktober 2026 pukul 13.30 Wib dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Otorita IKN. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat