
Pemerintah Terbitkan Surat Keputusan Pengakuan Wilayah Adat Empat Marga Suku Mpur di Papua Barat Daya
26 September 2025 Berita Antonius YesnathOleh Antonius Yesnath
Pemerintah Kabupaten Tambrauw di Papua Barat Daya menyerahkan Surat Keputusan Bupati Nomor 400.10.4/45/2025 tentang pengakuan Masyarakat Adat dan wilayah adat empat marga Suku Mpur yaitu Manim, Manimbu, Makambak, Kasi.
Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tambrauw yang berlangsung di pusat pemerintahan pada Kamis, 25 September 2025 ini dihadiri oleh para tokoh adat dari empat marga, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai organisasi.
Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath menyatakan Surat Keputusan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar hukum kepemilikan Masyarakat Adat atas tanah dan wilayah leluhur. Yeskiel berharap empat marga yang telah mendapatkan pengakuan atas wilayah adatnya dapat berkolaborasi dan bergandengan tangan dengan Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
“Setelah ini, kita bisa berkolaborasi ke depannya. Hal ini dapat menjadi kekuatan yang melindungi Masyarakat Adat,” kata Yeskiel Yesnath dalam sambutannya saat menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Empat Suku Mpur di Kabupaten Tambrauw, Kamis (25/9/2025).
Yeskiel mengingatkan setelah pengakuan resmi ini, setiap pengelolaan potensi alam di wilayah adat harus dilakukan melalui musyawarah bersama Masyarakat Adat. Yeskiel juga mengingatkan jika di kemudian hari ada investor yang masuk untuk mengelola potensi wilayah, seluruh keputusan harus melalui musyawarah dengan Masyarakat Adat.
“Para pemimpin adat diharapkan bijaksana dalam mengambil keputusan, sehingga hasilnya benar-benar memberi kesejahteraan bagi seluruh Masyarakat Adat,” imbuhnya.
Sejumlah tokoh Masyarakat Adat bertemu dengan Bupati Tambrauw. Dokumentasi AMAN
Penghargaan Atas Hak Masyarakat Adat
Bupati Tambrauw telah menetapkan pengakuan atas wilayah adat seluas 67.938,38 hektare, yang tersebar di Kabupaten Tambrauw, Manokwari, Pegunungan Arfak, serta kawasan laut Samudera Pasifik hingga sejauh ±6 mil dari garis pantai. Keputusan ini berlandaskan pada Undang-Undang, Peraturan Menteri serta Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 dan 6 Tahun 2018 tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan penetapan Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi.
Moses Manim, salah seorang tokoh Masyarakat Adat menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tambrauw.
Menurutnya, hal ini bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi juga penghargaan atas identitas, sejarah, dan hak Masyarakat Adat.
“Surat Keputusan ini membuat kami semakin kuat menjaga tanah leluhur dan budaya agar bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” ungkap Moses.
Moses menambahkan bagi Masyarakat Adat Mpur, Surat Keputusan ini dipandang sebagai warisan penting yang akan melindungi tanah leluhur dan identitas Masyarakat Adat dari ancaman perampasan maupun eksploitasi di masa depan.
Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat dan Wilayah Adat disambut baik oleh perwakilan organisasi masyarakat di Papua. Damas dari LSM Mongka Papua menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil perjuangan panjang Masyarakat Adat bersama pendampingan hukum.
“Kami berharap pengakuan ini menjadi inspirasi bagi marga-marga lain di Tambrauw dan Papua, bahwa hak adat bisa diperjuangkan secara bermartabat,” kata Damas.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tambrauw, Papua Barat Daya