Oleh Sepriandi

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyatakan Indonesia saat ini sedang mengalami krisis multi dimensi :  krisis iklim, krisis kemanusiaan, krisis sosial politik, krisis kebudayaan, krisis identitas dan krisis ekonomi. Sehingga, jawabannya ada di Masyarakat Adat.

Oleh karena itu, Rukka mendesak DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat pada tahun ini sebagai upaya mewujudkan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat.

"Masyarakat Adat menjaga 80 persen ekosistem terbaik yang ada di dunia dan ini akan hancur ketika tidak ada pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat. Untuk itu, kami berharap mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini Undang-Undang Masyarakat Adat sudah disahkan,” kata Rukka Sombolinggi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.

Rapat yang berlangsung sekitar 2 jam lebih ini turut dihadiri Dewan AMAN Nasional serta perwakilan Masyarakat Adat di Nusantara, termasuk Pemuda Adat dan PEREMPUAN AMAN. Hadir juga perwakilan 48 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat.

Rukka mengatakan Undang-Undang Masyarakat Adat ini adalah aspirasi sudah menjadi tuntutan sejak AMAN berdiri pada 1999. Bahkan, naskah akademik RUU Masyarakat Adat sudah dibuat sejak tahun 2008 dan didiskusikan melalui musyawarah adat di kampung-kampung. Setahun kemudian, didiskusikan di seluruh kampus negeri di Indonesia.

“Sudah dibawa ke forum pengambil keputusan, sudah dibawa ke forum diskusi publik. Sehingga pengesahan RUU Masyarakat Adat ini tidak perlu ditunda lagi, tidak perlu lagi diragukan, karena ini mewakili situasi batin Masyarakat Adat dan kita semua bangsa Indonesia,” tandas Rukka.

Dalam hal ini, Rukka menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada DPR RI yang telah menerima perubahan nomenklatur Undang-Undang Masyarakat Adat. Menurutnya, ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada para pejuang Masyarakat Adat yang telah berjuang sejak tahun 80-an, baik yang sudah tidak ada maupun yang saat ini sedang menjadi korban kriminalisasi dibalik jeruji besi.

“Kami menganggap ini respon baik dari DPR menghadapi realitas Masyarakat Adat, juga penghargaan bahwa kami dipanggil dengan nama: Masyarakat Adat,” ujarnya.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi bersama Ketua Dewan AMAN Nasional S. Masiun sedang menghadiri RDPU di DPR RI pada Rabu, 1 April 2026. Dokumentasi AMAN

Masyatakat Adat Tidak Menolak Pembangunan

Romba Sombolinggi, perwakilan Masyarakat Adat dari Toraya dalam kesempatan ini  menyampaikan pemberlakuan sistem pemerintahan hukum adat di Toraya sudah berlaku sejak sebelum Indonesia merdeka. Hingga saat ini, katanya, pemberlakuan hukum adat di Toraya masih dijalankan dengan tidak mempengaruhi hukum negara.

"Sebelum Indonesia berdiri, sebelum Bangsa-Bangsa Eropa, sebelum kerajaan dan kesultanan, Masyarakat Adat secara turun temurun hidup di wilayah adat, mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai dengan hukum dan peraturan adat yang ada,” terangnya.

Oleh karena itu, sebutnya, kedaulatan sistem pemerintahan adat harus diakui, dilindungi dalam Undang-Undang Masyarakat Adat karena sudah terbukti, keberadaan Masyarakat Adat di Nusantara dengan berbagai aturan adat mampu menjaga kedaulatan Indonesia.

Romba juga bercerita mengenai pemberlakuan sistem hukum adat di Tanah Toraya. Dimana, hukum adat di Toraya mengedepankan sanksi kemanusiaan dan persaudaraan tanpa merugikan pihak mana pun.

Anton Yohanis Bala, utusan Masyarakat Adat Sikka dari Nusa Tenggara Timur menegaskan Masyarakat Adat tidak menolak pembangunan dan investasi jika tidak merusak ruang hidup dan keberlangsungan hidup Masyarakat Adat. Karena itu, akunya, negara harus mengakui keberadaan Masyarakat Adat dengan tetap melakukan investasi dan pembangunan.

"Tanpa pengakuan Masyarakat Adat, investasi menjadi tidak pasti, berisiko tinggi, berbiaya mahal. Konflik agraria, tumpang tindih lahan, hal itu karena hak kami tidak diakui sejak awal. Kami ingin pembangunan berjalan, kami ingin investasi masuk, tapi kami juga ingin dihormati sebagai pemilik yang sah atas ruang hidup kami,” ungkapnya.

Baleg DPR RI Terus Memperjuangkan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta mengatakan menjaga, melindungi Masyarakat Adat sejatinya adalah menjaga ke-Indonesia-an. Menurutnya, ini adalah jati diri sesungguhnya bangsa Indonesia. Para pemimpin, para pendiri Republik, para penyusun konstitusi tertinggi UUD 1945 menuliskan pasal 18 B seakan mempertegas bahwa keberadaan Masyarakat Adat jauh sebelum Indonesia merdeka.

"Saya membayangkan sikap batin mereka (pendiri bangsa) pada saat itu, mereka sadar sesadar-sadarnya mengapa pasal 18 B ini dibuat. Bahwa, sebelum Indonesia Merdeka, Masyarakat Adat sudah ada di seluruh Nusantara,” ujarnya sembari membacakan bunyi pasal 18 B ayat 2 yaitu negara mengakui dan menghormati kasatuan-kasatuan Masyarakat Adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang.

I Nyoman Parta menambahkan jika Baleg  DPR RI bisa mewujudkan Undang-Undang ini bukan sekedar persoalan legasi dari kita semua disini.

“Tapi ini memenuhi, menunaikan janji Republik yang sudah 81 tahun ini.  Janji para leluhur pendiri republik ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan mengatakan Baleg DPR RI akan terus memperjuangkan agar Undang-Undang ini menjadi inisiatif DPR dan dapat disahkan, agar warisan para leluhur di seluruh Nusantara tetap terjaga.

"Kami pimpinan dan seluruh anggota Baleg DPR RI memohon doa serta dukungan dari seluruh Masyarakat Adat di Nusantara agar Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera disahkan,” tutupnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Bengkulu

Writer : Sepriandi | Bengkulu
Tag : DPR RI Pengesahan RUU Masyarakat Adat Selamatkan Indonesia