Oleh Febrianus Kori

Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menyusul maraknya penerbitan izin konsesi dari pemerintah pusat yang masuk ke wilayah adat mereka.

Aspirasi Masyarakat Adat Dayak ini disampaikan pada momentum Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-40 di rumah Radakng, Kota Pontianak pada Rabu, 20 Mei 2026. Desakan ini muncul sebagai gelombang kekhawatiran dari Masyarakat Adat Dayak, khususnya pemuda adat yang menyaksikan langsung kondisi kampung halaman mereka di ambang kehancuran akibat maraknya aktivitas perkebunan dan pertambangan.

Dalam kegiatan display budaya yang menjadi salah satu agenda utama PGD ke-40, rombongan dari Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya tampil menarik perhatian dengan membawa pesan-pesan kritis di tengah kemeriahan selebrasi budaya. Mereka melakukan longmarch sambil membawa spanduk bertulis “Negara Segera !!! Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat”

Koordinator Rombongan Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya, Aryanda Gerry mengatakan   regulasi yang berpihak pada Masyarakat Adat sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi melihat realita di lapangan saat ini. Baginya, kepastian hukum atas tanah adat adalah harga mati untuk keberlangsungan generasi masa depan.

"Undang-Undang Masyarakat Adat merupakan benteng kami untuk melindungi wilayah adat dari gempuran industri ekstraktif  yang cukup massif masuk kampung – kampung. Tidak ada pilihan, DPR RI harus segera mensahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Aryanda di sela-sela kegiatan Display Budaya di rumah Radakng.

Kepungan Industri Ekstraktif dan Kriminalisasi

Aryanda menuturkan kekhawatiran para pemuda adat Kubu Raya saat ini bukanlah tanpa alasan. Disebutnya, kondisi Masyarakat Adat di Kalimantan Barat saat ini telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Di berbagai wilayah Kalimantan Barat, sebutnya, ruang hidup Masyarakat Adat kian menyusut akibat kepungan industri ekstraktif, mulai dari ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar, konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga aktivitas pertambangan.

Aryanda menyatakan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan wilayah adat yang belum terdaftar secara legal oleh negara memicu konflik agraria menahun yang tak kunjung usai. Ia menambahkan ketika mempertahankan tanah dan hutan yang menjadi sumber penghidupan serta identitas budaya mereka, Masyarakat Adat justru kerap berhadapan dengan tindakan intimidasi, kekerasan, hingga pola kriminalisasi oleh aparat.

”Situasi ini membuat posisi Masyarakat Adat menjadi lemah karena tidak ada  perlindungan hukum, sehingga sangat rentan dihadapan hukum formal jika terjadi konflik,” ujarnya.

Seorang pria sedang menjalani ritual pembukaan Pekan Gawai Dayak di Pontianak pada Rabu, 20 Mei 2026. Dokumentasi AMAN

Butuh Payung Hukum Dari Negara

Aryanda menambahkan tanpa adanya payung hukum yang kuat dan tegas dari negara, ruang hidup Masyarakat Adat di daerah akan terus tergerus oleh kepentingan korporasi yang difasilitasi oleh perizinan pusat.

Karenanya melalui momentum Gawai Dayak tahun ini, para pemuda dari kampung-kampung di Kubu Raya berharap aspirasi mereka agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan didengar oleh para pembuat kebijakan di Jakarta, sebelum seluruh wilayah adat mereka benar-benar hilang dari peta.

”Undang-Undang Masyarakat Adat sangat penting bagi kami, tanpa adanya pengakuan legal terhadap hak atas tanah ulayat, aktivitas berladang tradisional yang telah dilakukan Masyarakat Adat selama bergenerasi pun rentan dituduh sebagai tindakan ilegal,” tutupnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat

Writer : Febrianus Kori | Kalimantan Barat
Tag : Masyarakat Adat Dayak Mendesak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat