Oleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

Surti Handayani terpilih sebagai Ketua Umum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) periode 2026–2031 dalam Konferensi Nasional (Konfernas) IV di Bogor pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kepemimpinan baru di tubuh PPMAN ini membawa agenda program memperkuat pembelaan dan pendampingan hukum bagi Masyarakat Adat melalui konsolidasi organisasi, peningkatan pengetahuan hukum, serta perluasan jaringan pembela di berbagai wilayah.

Surti mengatakan mandat sebagai Ketua Umum PPMAN tidak dapat dijalankan seorang diri. Penguatan kerja pembelaan membutuhkan dukungan anggota, jaringan, serta sinergi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan organisasi sayap lainnya.

“Saya sadar bahwa ini bukan pekerjaan yang ringan. Ini adalah pekerjaan yang akan semakin berat untuk kita semua. Saya tidak akan bisa sendiri berada di Sekretariat Nasional PPMAN,” kata Surti dalam sambutannya usai terpilih sebagai Ketua Umum PPMAN.

Ia mengatakan PPMAN akan melanjutkan upaya memperbanyak kader dari kalangan Masyarakat Adat yang memiliki kapasitas sebagai pembela atau pengacara. Langkah tersebut dinilai penting agar komunitas memiliki kekuatan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan hak-hak Masyarakat Adat.

“Kami tetap butuh dukungan dari kawan-kawan dalam melakukan upaya pembelaan, pendampingan, bahkan juga dalam upaya memperbanyak kader dari Masyarakat Adat untuk menjadi pengacara kita,” ujarnya.

Surti menegaskan PPMAN tidak akan bekerja secara terpisah dari gerakan Masyarakat Adat. Penguatan pembelaan hukum akan dilakukan melalui kerja bersama dengan organisasi induk dan organisasi sayap AMAN.

“Tidak bisa kita hanya bekerja sendiri. Saya tetap akan membangun kekuatan bersama dengan induk organisasi dan juga tiga sayap organisasi,” katanya.

Menurut Surti, pengalaman para pembela dan pendampingan terhadap Masyarakat Adat di berbagai daerah menjadi modal penting untuk memperkuat kerja PPMAN ke depan. Surti mengapresiasi para pembela yang selama ini mendampingi komunitas Masyarakat Adat menghadapi persoalan hukum dan mempertahankan hak-hak Masyarakat Adat di lapangan.

Buka Jalur Advokasi Internasional

Selain memperkuat pendampingan di tingkat nasional, Surti membuka ruang bagi penggunaan mekanisme Internasional ketika kasus yang dihadapi Masyarakat Adat membutuhkan perhatian lebih luas.

Ia mengatakan PPMAN akan melihat kemungkinan membawa persoalan tertentu ke forum atau mekanisme Internasional agar kasus yang dialami komunitas tidak berhenti pada proses advokasi di tingkat nasional.

“Supaya tidak hanya berada di nasional saja isunya, supaya bisa menjadi perhatian publik dan menjadi perhatian mekanisme Internasional,” ujarnya.

Strategi tersebut, kata Surti, menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan melalui pembelaan dan pendampingan hukum sekaligus meningkatkan pengetahuan Masyarakat Adat mengenai hukum serta kebijakan di Indonesia.

Bagi PPMAN, imbuhnya, pengetahuan hukum menjadi salah satu instrumen penting agar Masyarakat Adat mampu memahami hak, menghadapi persoalan hukum, dan memperkuat posisi komunitas ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan yang berpotensi memengaruhi wilayah adat.

Konsolidasi dari Wilayah

Surti meminta anggota PPMAN di daerah memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan jaringan, organisasi induk, serta organisasi sayap AMAN.

“Kita bisa bersinergi, kita bangun koordinasi dan komunikasi dengan jaringan, dengan induk organisasi, dan juga organisasi sayap, supaya gerakan ini lebih maju dan lebih kuat lagi ke depannya,” katanya.

Surti menekankan pentingnya mekanisme saling mengingatkan di internal organisasi. Menurutnya, kepemimpinan PPMAN harus tetap berjalan sesuai mandat dan aturan organisasi.

“Kalau ada salah saya, tolong diingatkan. Kalau ada saya melenceng dari statuta, tolong ditegur. Saya akan sangat dengan senang hati menerimanya,” pintanya.

Surti menegaskan PPMAN bukan milik satu orang atau satu kepengurusan, melainkan organisasi yang menjadi bagian dari perjuangan bersama Masyarakat Adat.

“PPMAN bukan milik saya sendiri, tapi PPMAN adalah milik kita semua,” tegasnya.

Para peserta Konferensi Nasional IV PPMAN photo bersama usai terpilihnya Surti sebagai Ketua Umum PPMAN, Kamis (1/10).

Dokumentasi AMAN

Susunan Kepengurusan PPMAN 2026–2031

Selain menetapkan Surti Handayani sebagai Ketua Umum PPMAN periode 2026–2031, Konfernas IV juga menetapkan Dewan Perwakilan Anggota (DPA) untuk periode yang sama, terdiri dari Ketua DPA Ibrahim dari Region Sulawesi, anggota masing-masing Yohanes Dunasta dari Region Kalimantan, Indra Jaya dari Region Sumatera, Marlina Polnaya dari Region Kepulauan Maluku, Lori Da Costa dari Region Papua, Martin Salu dari Region Bali-Nusa Tenggara. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Kalimantan Barat

Writer : Ridhoino Kristo Sebastianus Melano dan Dirga Y Tandi | Kalimantan Barat
Tag : Surti Handayani Pimpin PPMAN Siap Perkuat Pembelaan Masyarakat Adat