Oleh Apriadi Gunawan dan Risnan Ambarita

Tiga orang Masyarakat Adat mengubur dirinya di areal lahan perkebunan leluhur yang sudah diratakan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di dusun Silinggom-Linggom, Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Sekujur tubuh ketiga orang perwakilan Masyarakat Adat tersebut tenggelam ditimbun tanah, kecuali kepalanya.

Aksi mengubur diri yang dilakukan oleh Irwansyah Siregar, Marzuki Pulungan, Hidir Harahap ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah yang dinilai tidak peka terhadap nasib Masyarakat Adat di Kabupaten Tapanuli Selatan. Ketiganya menilai pemerintah tidak adil karena telah membiarkan TPL merampas lahan Masyarakat Adat.

“(Mengubur diri) ini aksi spontan sebagai bentuk protes dan wujud kekecewaan kami terhadap pemerintah yang “tidak berdaya” menindak TPL yang telah merusak lahan Masyarakat Adat,” kata Irwansyah Siregar disela aksi mengubur diri pada 18 April 2024.

Baru-baru ini, sejumlah excavator milik PT Toba Pulp Lestari merubuhkan tanaman budidaya milik Masyarakat Adat di Kecamatan Angkola Timur. Ratusan batang pohon karet dan tanaman produksi lainnya ditumbangkan TPL. Aksi brutal ini mendapat perlawanan dari Masyarakat Adat selaku pemilik lahan. Namun, TPL tidak bergeming. Mereka terus merusak perkebunan Masyarakat Adat.

Atas perusakan ini, ratusan Masyarakat Adat bersama elemen masyarakat lainnya berunjuk rasa ke kantor Bupati Tapanuli Selatan pada 18 Maret 2023 menuntut agar pemerintah segera menutup Toba Pulp Lestari.

Aksi Tutup TPL di DPRD Sumut

Aksi yang sama juga dilakukan oleh Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL di gedung DPRD Sumatera Utara pada 18 April 2024.

Ratusan Masyarakat Adat dari Kabupaten Toba, Samosir, Simalungun dan Tapanuli Utara datang ke gedung DPRD Sumatera Utara menyampaikan aspirasi mereka terkait operasional TPL di kawasan Danau Toba yang diduga memicu terjadinya longsor, banjir dan kerusakan hutan sehingga mengancam keberadaan Masyarakat Adat dan warga sekitarnya. Karenanya, mereka menuntut agar TPL segera ditutup.

Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL , Anggiat Sinaga dalam orasinya di depan puluhan aparat kepolisian mengatakan mereka datang jauh dari Tano Batak untuk mengadukan nasib mereka yang selama ini ditindas dan diintimidasi oleh TPL. Dikatakannya, tanah adat mereka telah dirampas oleh TPL, hutan-hutan ditebangi hingga berdampak terhadap datangnya bencana banjir bandang, longsor yang menelan korban jiwa.

“Semua ini menyisakan luka yang menyakitkan bagi kami, tapi sayangnya pemerintah hanya berdiam diri diatas penderitaan kami ini,” katanya sembari menegaskan mereka menanti sikap tegas dari pemerintah untuk menutup TPL.

Anggiat menyebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar saat bertemu dengan Masyarakat Adat di Parapat pada tahun 2021 telah mengeluarkan rekomendasi penyelesaian konflik Masyarakat Adat dengan Toba Pulp Lestari. Namun, rekomendasi penyelesaian konflik tersebut hingga saat ini hanya diatas kertas, tidak berarti bagi Masyarakat Adat karena masih terus diintimidasi oleh TPL.

Potret Sorbatua Siallagan bersama kuasa hukum di depan kantor Polda Sumut.

Acara Malam Solidaritas

Sekitar 300 orang Masyarakat Adat di Tano Batak berkumpul dalam satu acara “Malam Solidaritas” di Open Stage Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 6 April 2024. Acara yang dikemas lewat pertunjukan ritual dan berbagai atraksi budaya ini digelar sebagai bentuk perlawanan atas perampasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Toba Pulp Lestari terhadap Masyarakat Adat dalam mempertahankan warisan leluhur.

Semua dihelat dalam rangka memantik semangat Masyarakat Adat untuk berani memperjuangkan hak-haknya.

Fernando Simajuntak dari Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) menerangkan bahwa acara malam solidaritas ini merupakan refleksi atas berbagai penderitaan yang dialami oleh Masyarakat Adat akibat perampasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan Toba Pulp Lestari di Tano Batak.

Salah satu Masyarakat Adat yang mengalami penderitaan tersebut adalah Berliana Boru Manik, yang merupakan istri dari Sorbatua Siallagan. Berliana menyatakan kepedihan hatinya saat TPL memenjarakan suaminya. Ia mengaku tidak tahu kesalahan suaminya hingga harus ditangkap oleh polisi. Padahal, sebut Berliana, suaminya hanya mempertahankan tanah warisan leluhur Ompu Umbak Siallagan.

“Suami saya tidak merampas tanah orang lain, ia hanya mempertahankan tanah warisan leluhur. Tapi, kenapa harus ditangkap,” katanya dengan nada lirih.

Penangguhan Penahanan Sorbatua Siallagan

Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan ditangkap polisi saat bersama istrinya belanja pupuk di Tanjung Dolok (sekitar Simpang Simarjarunjung, Jalan Parapat-Medan, pada 22 Maret 2024). Sekitar 10 orang oknum polisi berpakaian preman mendatangi dan menarik Sorbatua Siallagan dari mobil. Kemudian, dipaksa masuk ke dalam mobil warna hitam milik polisi dan membawanya ke kantor polisi.

Setelah hampir sebulan mendekam di tahanan Polda Sumut, Sorbatua Siallagan akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah mendapat jaminan dari sejumlah tokoh, termasuk Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.

Tokoh adat Sorbatua Siallagan dibebaskan dari sel tahanan Polda Sumut pada Rabu, 17 April 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengakui Sorbatua telah ditangguhkan proses penahanannya sesuai proses hukum dan diatur undang-undang.

"Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Itu bagian dari proses hukum, diatur dalam undang-undang dan tentu ada syaratnya," terang Hadi Wahyudi.

***

Penulis Risnan adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tano Batak

Writer : Risnan Ambarita | Tano Batak
Tag : Tutup TPL AMAN Tano Batak Sorbatua Siallagan Polda Sumut