Oleh Maruli Simanjuntak 

Komunitas Masyarakat Adat di Dolok Parmonangan, Kecamatan Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara melakukan aksi bentang spanduk raksasa ukuran 90×40 meter bertuliskan “North Sumatera Women Against Deforestation” (Perempuan Sumatera Utara Melawan Deforestasi) dalam  menyambut peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-dunia yang jatuh pada 5 Juni 2024.

Selain itu, Masyarakat Adat Dolok Parmonangan juga melakukan aksi penanaman pohon di areal wilayah adat Sipinggan, yang berada ditengah kebun nenas Masyarakat Adat Dolok Parmonangan di bekas tanaman equaliptus milik PT. Toba Pulp Lestari padaSabtu,18 Mei 2024.

Ketua PH AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran mengatakan tujuan dari kegiatan ini sebagai bentuk kritisi  kepada pemerintah yang selalu mengkriminalisasi Masyarakat Adat saat berjuang mempertahankan warisan leluhurnya. Melalui kegiatan ini juga,  Masyarakat Adat ingin menunjukkan keseriusan dan keterlibatan mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan yang hingga sekarang belum diakui pemerintah.

Dikatakannya, hingga saat ini masih banyak Masyarakat Adat yang dipenjara saat berjuang atas wilayah adatnya. 
Menurutnya, ini bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap Masyarakat Adat. 

"Kami menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat harus segera dilakukan pemerintah," tandasnya disela peringatan Hari Lingkungan Hidup se-dunia di Simalungun, Sumatera Utara.

Perempuan Adat menanam pohon untuk menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024. Dokumentasi AMAN

Leonara Sihotang,  tokoh Perempuan Adat di Tano Batak yang juga aktif sebagai staff di KSPPM Parapat menambahkan bahwa saat ini Masyarakat Adat di Tano Batak yang tengah mempertahankan wilayah adatnya dari kerusakan dan eksploitasi perusahaan raksasa sering kali diintimidasi dan dikriminalisasi. Melalui kampanye ini, sebutnya Perempuan Adat ingin menyuarakan bahwa perjuangan Masyarakat Adat tidak akan pernah redup bahkan akan semakin gigih untuk memperjuangkan haknya. 

"Kami juga warga Negara Indonesia, hak kami juga secara konstitusi harus dilindungi, hak atas sumberdaya alam, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan yg bersih," ujar Leona.

Tokoh Perempuan Adat ini juga menegaskan jika negara tak kunjung mengakui hak Masyarakat Adat dan tak kunjung mencabut konsesi PT. TPL dari wilayah adat maka negara telah melakukan kekeliruan dan pembiaran atas pelanggaran HAM yang sedang marak di Tano Batak.

Jerni Siallagan, putri Sorbatua Siallagan tokoh adat Dolok Parmonangan yang di tangkap saat bertani diatas wilayah adatnya dan dituduh menduduki kawasan hutan negara tanpa izin, mengatakan kegiatan ini sebagai simbol komitmen Masyarakat Adat terhadap kelestarian lingkungan di wilayah adat nya. 

“Kami sebagai Perempuan dan Pemuda Adat bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan di wilayah adat kami yang telah dirusak TPL," tegasnya. 

Sebagai Pemuda Adat, imbuhnya, sudah seharusnya mereka menjadi garda terdepan untuk melawan ketidakadilan ini.

"Kami sebagai pemuda adat siap berada di garis terdepan melawan kriminalisasi dan ketidakadilan atas perampasan hak-hak Masyarakat Adat," ujarnya.

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Tano Batak

Writer : Maruli Simanjuntak | Tano Batak
Tag : Tano Batak Dolok Parmonangan Hari Lingkungan Hidup Sedunia