
Masyarakat Adat Rampi Tolak Perusahaan Tambang Masuk di Wilayah Adat
25 Juni 2025 Berita Frans Aris PaeloMasyarakat Adat Rampi menolak perusahaan tambang emas PT Kalla Arebama masuk ke wilayah adat, desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penolakan ini dilakukan karena diduga izin perusahaan tambang emas tersebut bermasalah, tanpa pernah melibatkan Masyarakat Adat Rampi yang sejak lama mendiami wilayah adat tersebut.
Yesaya Wungko dari Lembaga Adat Rampi menyatakan tidak ada tempat bagi perusahaan tambang di wilayah adat. Yesaya menegaskan Masyarakat Adat Rampi tidak akan pernah bernegosiasi dengan perusahaan tambang.
"Kami menolak tanpa syarat perusahaan tambang masuk ke wilayah adat. Tanah Rampi adalah tanah adat, biarkan kami kelola secara mandiri dengan diatur oleh pemerintah tanpa harus melibatkan perusahaan," kata Yesaya Wungko saat menggelar aksi damai menolak perusahaan PT Kalla Arebama masuk ke wilayah adat Rampi di desa Onondowa, Kecamatan Rampi pada Senin, 23 Juni 2025.
Rian Wunta dari pemuda adat Rampi juga menolak kehadiran PT Kalla Arebama di wilayah adat. Ia menegaskan Masyarakat Adat Rampi tidak pernah memberi persetujuan bagi PT Kalla Arebama untuk melakukan eksplorasi tambang di wilayah adat mereka.
Hal senada disampaikan oleh Marten Lasoru selaku Tekei Tongko Rampi atau Kepala Suku bahwa Masyarakat Adat Rampi menolak kehadiran PT. Kalla Arebama dan meminta pemerintah pusat untuk segera mencabut izin perusahaan itu.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional PT Kalla Arebama di Rampi,” tandasnya.
Rampi merupakan salah satu Suku di Kabupaten Luwu Utara. Situs sejarah dan megalitik menjadi salah satu bukti fisik bahwa Kecamatan Rampi merupakan Masyarakat Adat yang telah mendiami Rampi semenjak ribuan tahun lalu. Uniknya, Masyarakat Adat Rampi memiliki bahasa sendiri yang tidak mirip dengan bahasa daerah di Indonesia.
Marten menjelaskan alasan Masyarakat Adat Rampi minta pemerintah mencabut izin PT Kalla Arebama karena semua yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kalla Arebama adalah pemukiman Masyarakat Adat Rampi, lahan pertanian, lahan peternakan, situs sejarah dan perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi. Untuk itu, sebutnya, Masyarakat Adat Rampi menyatakan sikap menolak keras hadirnya perusahaan tambang PT Kalla Arebama di wilayah adat Rampi.
“Masyarakat Adat Rampi menolak dan tidak pernah setuju adanya investor tambang di wilayah adat,” cetusnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Rampi, Sulawesi Selatan