Badan Legislasi DPR RI Serap Aspirasi RUU Masyarakat Adat di Bali
11 Mei 2026 Berita Komang Era PatrisyaOleh Komang Era Patrisya
Tim delegasi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Kota Denpasar, Bali pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kunjungan kerja yang diterima langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dan turut dihadiri jajaran Pemerintah Daerah, akademisi, NGO, serta perwakilan tokoh Masyarakat Adat se-Bali ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan aspirasi dari pemangku kepentingan guna memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Bali, Jro Pasek Putu Srengga dalam kesempatan ini mendesak DPR RI segera mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ia berharap pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak kembali tertunda hingga lima tahun ke depan, mengingat pembahasannya telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun.
Jro Pasek menitipkan harapan kepada anggota DPR RI khususnya asal Bali Nyoman Parta dan Nyoman Karyasa, agar terus mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Adat hingga disahkan.
”Kami meminta agar proses ini terus dikawal hingga disahkan oleh DPR RI,” kata Jro Pasek Putu Srengga.
Jro Penyarikan Duuran Batur, I Ketut Eriadi, perwakilan tokoh Masyarakat Adat, menyatakan saat ini Masyarakat Adat di Bali menghadapi banyak tantangan, di mana otonomi Masyarakat Adat seringkali dibenturkan dengan keberadaan negara dalam penguasaan wilayah. Ia mencontohkan di kawasan adat Batur, di mana sebagian wilayah adat masuk kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
I Ketut Eriadi menjelaskan Danau Batur menjadi poros sampai 340 subak dan desa adat yang secara administratif itu ada di bentang hampir 4 Kabupaten. Menurutnya, Masyarakat Adat selama ini turut menjaga kawasan secara adat dan spiritual, namun kerap tersisih ketika investasi mulai masuk. Karena itu, ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat memperkuat perlindungan hukum, memberikan ruang advokasi bagi Masyarakat Adat, serta memperkuat ekosistem adat, termasuk dalam menghadapi tantangan regenerasi dan perkembangan industri pariwisata.
Di sisi lain, Putu Ardana selaku Ketua Baga Raksa Alas Mertajati sekaligus Ketua Dewan AMAN Wilayah Bali menegaskan bahwa Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia. Disebutnya, konstitusi UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) telah memberikan pengakuan secara deklaratif, yang menegaskan bahwa Masyarakat Adat beserta wilayah dan hak-haknya merupakan entitas yang telah ada secara turun-temurun, bukan pemberian negara.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat dinilai perlu mengubah paradigma dari sistem pengakuan yang bersifat bersyarat, berlapis, dan birokratis menuju pengakuan yang sederhana, deklaratif, dan terpadu.
”Selama ini, proses pengakuan dianggap terlalu panjang, sektoral, dan tidak memberikan kepastian, sehingga sering menghambat perlindungan hak Masyarakat Adat,” tandasnya.
Putu Ardana menegaskan RUU Masyarakat Adat harus memuat mekanisme restitusi dan rehabilitasi, di mana negara harus memberikan ganti rugi dan pemulihan atas pelanggaran-pelanggaran hak tradisional dan perampasan wilayah adat yang telah terjadi dimasa lalu.
“Mengesahkan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar tindakan legislatif, ini adalah pelunasan janji kemerdekaan kepada subyek hukum tertua di Nusantara, Masyarakat Adat,” tegasnya .
Gubernur Bali Dorong RUU Masyarakat Adat Disahkan
Gubernur Bali I Wayan Koster mengapresiasi inisiatif Badan Legislasi DPR RI dalam merancang RUU Masyarakat Adat karena RUU ini akan menjadi payung hukum dalam mengakui, melindungi, merawat dan memberdayakan keberadaan Masyarakat Adat di seluruh daerah di Indonesia. I Wayan Koster juga mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi Undang-Undang.
“Bangsa ini akan menjadi bangsa yang besar jika adat istiadat, tradisi dan budayanya dijaga dengan baik,” terangnya.
Ketua Tim Delegasi Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 dengan nomor urut 40. Iman Sukri menjelaskan bahwa tujuan pembentukan RUU Masyarakat Adat adalah untuk mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Ia menegaskan Baleg DPR RI berkomitmen menyerap masukan dari Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, tokoh Masyarakat Adat, serta akademisi dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Anggota Badan Legislasi DPR RI bersama Gubernur Bali dan tokoh Masyarakat Adat berphoto bersama usai melakukan pertemuan di kantor Gubernur Bali pada Kamis, 7 Mei 2026. Dokumentasi AMAN
Akademisi Berharap RUU Masyarakat Adat Deklaratif dan Terintegrasi
Akademisi I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari menilai RUU Masyarakat Adat sangat mendesak untuk segera diproses agar bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurutnya, RUU Masyarakat Adat tidak hanya menekankan pengakuan terhadap subjek Masyarakat Adat, tetapi juga terhadap objek beserta hak-haknya. Selain itu, imbuhnya, pengakuan yang diberikan diharapkan bersifat deklaratif dan terintegrasi dalam suatu sistem yang terpadu.
Akademisi lainnya Prof. Windia menilai RUU Masyarakat Adat sudah cukup baik. Namun, menurutnya, kelemahan RUU tersebut terletak pada pada ruang yang nyaris tidak tampak bagi daerah-daerah untuk melakukan atau menampilkan karakter daerahnya masing-masing.
Ia menjelaskan di Bali ketentuan hukum yang berlaku secara nasional dikenal dengan istilah negara mawatata, sedangkan ruang yang diberikan kepada daerah untuk menampilkan karakter dan ciri khasnya, dikenal dengan istilah Bali Mawacara.
Karena itu, Prof. Windia berharap ketentuan hukum di tingkat nasional memberikan ruang kepada desa mawacara.
“Hendaknya jangan negara Mawatata ini menghilangkan Bali Mawacara,” harapnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Bali