Oleh Gamaliel

Gelombang penolakan terhadap skema Perhutanan Sosial mengguncang Tanah Papua menyusul aksi yang dilakukan Masyarakat Adat Nasawat bersama pemuda adat serta organisasi mahasiswa ke kantor Bappeda Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada Jum’at, 22 Mei 2026.

Aksi massa yang awalnya berlangsung damai akhirnya memanas karena pemerintah dinilai secara sepihak telah memasukkan wilayah adat mereka ke dalam skema hutan desa dan Perhutanan Sosial tanpa persetujuan Masyarakat Adat.

Massa dalam aksinya tegas menyatakan menolak skema hutan desa dan hanya menginginkan perubahan status menjadi hutan Masyarakat Adat yang diakui penuh oleh negara, sesuai hak ulayat Masyarakat Adat Papua.

Masyarakat Adat mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh proses penyusunan dokumen Perhutanan Sosial di wilayah adat Nasawat Sawiat Raya. Mereka menilai skema hutan desa justru menjadi bentuk baru penguasaan negara atas tanah adat yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat tanpa campur tangan negara.

Wakil Ketua I LMA NASAWAT, Marten Saflela dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya berdiri mempertahankan hutan adat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

”Kami Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya menyampaikan dengan tegas bahwa hutan adat adalah warisan leluhur yang selama ini kami jaga dengan kehidupan turun-temurun. Negara tidak boleh datang mengambil dan menetapkan wilayah adat kami tanpa persetujuan Masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat,” tegas Marten Saflela di hadapan massa aksi.

Marten menjelaskan wilayah adat yang dimasukkan pemerintah ke dalam skema hutan desa tanpa musyawarah dan persetujuan Masyarakat Adat meliputi kampung Wehali 4.989 hektar, kampung Magis 1.692 hektar, kampung Sfakyo 5.000 hektar, kampung Ween 2.537 hektar. Menurutnya, tindakan pemerintah ini melanggar hukum karena dengan sengaja telah mencaplok dan merampas hak atas tanah adat mereka.

”Ini bentuk perampasan hak Masyarakat Adat,” tegasnya.

Marten menerangkan Masyarakat Adat menolak program hutan desa atau Perhutanan Sosial, sebaliknya yang diperjuangkan Masyarakat Adat pengakuan penuh terhadap hutan Masyarakat Adat sebagai hak asli yang diwariskan leluhur sejak turun-temurun.

”Negara seharusnya hadir untuk mengakui hak Masyarakat Adat, bukan justru membatasi hak tersebut melalui skema administrasi negara,” cetusnya.

Negara Harus Menghormati Masyarakat Adat

Ketua GMKI Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk, yang ikut dalam aksi menegaskan GMKI berdiri bersama Masyarakat Adat Nasawat untuk menjaga hutan adat dari segala bentuk kebijakan yang mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat. Menurutnya, negara tidak boleh hadir hanya untuk mengatur dan mengambil keputusan sepihak tanpa mendengar suara masyarakat pemilik tanah adat.

Gofon melihat ada ketidakadilan dalam proses penetapan skema hutan desa dan Perhutanan Sosial karena Masyarakat Adat tidak dilibatkan secara penuh.

”Pemerintah tidak bisa bicara pembangunan kalau hak Masyarakat Adat diinjak-injak,” tegas Gofon.

Ia menjelaskan persoalan hutan adat di Papua bukan hanya soal administrasi negara, tetapi menyangkut identitas, sejarah, kehidupan dan masa depan Masyarakat Adat yang sejak turun-temurun hidup menjaga hutan tanpa merusaknya. Karena itu, negara harus menghormati Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan di Tanah Papua.

”Hutan bagi Masyarakat Adat bukan sekadar kayu dan tanah. Hutan adalah mama yang memberi kehidupan, ketika negara masuk tanpa persetujuan Masyarakat Adat, itu artimya  negara sedang mencabut kehidupan Masyarakat Adat Papua. Ini yang kami lawan bersama,” ujarnya.

Gofon menegaskan GMKI Sorong Selatan akan terus mengawal perjuangan Masyarakat Adat Nasawat hingga pemerintah mengakui hutan Masyarakat Adat secara penuh.

”Kami tidak akan tinggal diam. GMKI bersama Masyarakat Adat akan terus bersuara sampai negara mengakui hutan Masyarakat Adat sebagai hak penuh Masyarakat Adat. Jangan jadikan Masyarakat Adat tamu di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.

Sejumlah massa dari Masyarakat Adat Nasawat sedang berunjukrasa menolak skema hutan desa di kantor Bappeda Sorong Selatan, Jum'at (22/5). Dokumentasi AMAN

Kelemahan Pemerintah Provinsi

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya Sarteis Yulian Sagrim mengakui Pemerintah Provinsi belum maksimal melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Adat terkait skema Perhutanan Sosial.

”Kami mengakui ada kelemahan Pemerintah Provinsi karena belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan aturan Perhutanan Sosial. Itu menjadi kelemahan kami,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Sarteis mengatakan Pemerintah Provinsi hanya menjalankan regulasi yang dibuat Pemerintah Pusat, termasuk aturan mengenai skema Perhutanan Sosial.

“Kami di daerah hanya pelaksana regulasi. Bukan kami yang menyusun aturan, kami hanya menjalankan aturan dari pusat,” tutupnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sorong, Papua Barat Daya

Writer : Gamaliel | Sorong, Papua Barat Daya
Tag : Papua Barat Daya Masyarakat Adat Nasawat Tolak Skema Hutan Desa