AJMAN Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
27 Juli 2026 Berita Infokom PB AMANOleh Infokom AMAN
Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) menuntut Presiden Prabowo segera meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai “londo ireng” karena pelabelan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
AJMAN menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, serta sangat insinuatif, terkesan menyindir atau menuduh secara tidak langsung dan dapat membentuk persepsi publik bahwa jurnalis yang menyampaikan kritik merupakan perpanjangan tangan kepentingan asing atau kelompok yang tidak setia kepada kepentingan bangsa.
Pernyataan Londo Ireng disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam pidato tersebut, Presiden menyebut bahwa pihak-pihak yang pada masa lalu dikenal sebagai “londo ireng” masih ada hingga sekarang, tetapi hadir dengan “baju lain”, antara lain sebagai wartawan, jurnalis, pengamat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Presiden juga mempertanyakan sumber pendanaan LSM yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
Ketua Umum AJMAN Apriadi Gunawan mengatakan frasa ”londo ireng” berasal dari kata londo (Belanda) dan ireng (hitam), yang secara harfiah berarti "Belanda Hitam". Dikatakannya, frasa ini sering dipakai secara informal atau dalam percakapan sehari-hari sebagai sebutan ejekan bagi orang pribumi yang dianggap pro atau membantu pihak penjajah/asing.
Karena itu, Apriadi menilai pelabelan semacam ini tidak tepat, menggeneralisasi, dan kontraproduktif terhadap upaya membangun iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.
"AJMAN menyayangkan dan menolak pelabelan “londo ireng” terhadap wartawan, jurnalis, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil," tegas Apriadi Gunawan pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Apriadi menyatakan kritik yang disampaikan pers dan masyarakat sipil selama ini tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan atau pengkhianatan terhadap negara. Kritik merupakan bagian dari partisipasi publik dan mekanisme demokrasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Presiden Prabowo Harus Beri Klarifikasi
Menurutnya, jurnalis dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga mekanisme pengawasan dan perimbangan kekuasaan atau checks and balances. Peran tersebut semakin penting dalam konfigurasi politik saat ini, ketika mayoritas kekuatan politik di parlemen merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah.
Menurutnya, kondisi ini dapat mengurangi efektivitas pengawasan parlemen apabila tidak diimbangi oleh pers yang merdeka, masyarakat sipil yang kuat, serta ruang publik yang terbuka.
Apriadi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai pernyataannya tersebut agar tidak berkembang menjadi stigma dan generalisasi terhadap seluruh jurnalis dan LSM di Indonesia.
Disebutnya, penilaian terhadap kerja jurnalistik dan organisasi masyarakat sipil harus didasarkan pada fakta, integritas, transparansi, kepatuhan terhadap hukum, serta manfaat pekerjaannya bagi masyarakat. Bukan, melalui stigma dan tuduhan yang bersifat umum.

Para pengurus dan anggota Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) sedang melakukan pawai budaya di acara HIMAS tahun lalu. Dokumentasi AMAN
Hentikan Penggunaan Narasi Untuk Mendiskreditkan Kritik
Apriadi menyatakan bagi Jurnalis Masyarakat Adat, pelabelan ”londo ireng” dapat menimbulkan dampak yang lebih serius. Jurnalis Masyarakat Adat bekerja di berbagai wilayah yang menghadapi konflik agraria, perampasan wilayah adat, ekspansi industri ekstraktif, kerusakan lingkungan, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap pembela hak-hak Masyarakat Adat. Dalam menjalankan tugasnya, Jurnalis Masyarakat Adat kerap menghadapi keterbatasan akses informasi, tekanan politik, intimidasi, dan ancaman keamanan.
Apriadi menilai pernyataan Presiden Prabowo yang mengasosiasikan profesi jurnalis dan kerja-kerja masyarakat sipil dengan pengkhianatan berpotensi memperkuat stigma serta memberikan pembenaran kepada pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan, mengintimidasi, atau menghambat kerja jurnalistik dan pembelaan hak asasi manusia di lapangan.
"AJMAN meminta kepada Presiden dan seluruh pejabat publik lainnya agar menghentikan penggunaan narasi pengkhianatan, anti-negara, atau agen asing untuk mendiskreditkan kritik terhadap kebijakan pemerintah," tuturnya.
Apriadi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ditambahkannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers sekaligus menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
”AJMAN mendorong media dan organisasi masyarakat sipil untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, transparan, dan berpegang pada kepentingan publik,” tutupnya.
***