Masyarakat Adat Poco Leok Merayakan Kemenangan Melawan Bupati Manggarai
01 Juni 2026 Berita Infokom PB AMANOleh Tim Infokom AMAN
Masyarakat Adat Poco Leok di Nusa Tenggara Timur menggelar syukuran atas kemenangan melawan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Ladju Nabit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tiga bulan lalu pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Syukuran kemenangan yang ditandai dengan berbagai agenda kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolektif Masyarakat Adat Poco Leok untuk melawan upaya pembungkaman sistematis atas kebebasan berbicara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Syukuran yang dirangkai dengan peringatan 13 Tahun Putusan MK35 ini juga menjadi ruang refleksi dan ruang belajar bagi gerakan perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok dalam mempertahankan ruang hidupnya. Sekaligus, syukuran ini menjadi ajang untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat
Syukuran diawali dengan berziarah ke Puncak Mompong-Pocoleok. Untuk sampai ke puncak Mompong, Masyarakat Adat dan seluruh peserta yang ikut dalam acara ini harus melakukan pendakian sekitar satu jam. Selanjutnya, mereka melaksanakan ritual Baro sebagai bagian dari ritual adat Pocoleok untuk melaporkan perjalanan dan hasil yang dicapai oleh komunitas.
Usai melaksanakan ritual, acara dilanjutkan dengan deklarasi kemenangan dan sharing perjuangan pelapor dan para saksi di PTUN Kupang. Di momen bersejarah ini, Masyarakat Adat Poco Leok juga mendeklarasikan Hari Anti Tambang sebagai wujud perlawanan atas Geothermal.
Setelah itu, seluruh peserta kembali dari puncak Mompong menuju Gendang Mucu. Di tempat ini, agenda syukuran kemenangan di PTUN diekspresikan dalam perayaan Ekaristi Syukuran. Pada saat ini, Masyarakat Adat Pocoleok mendapat pemberitahuan resmi dari kuasa hukum tentang hasil putusan PTUN Kupang serta dampaknya terhadap perjuangan Masyarakat Adat.
Rangkaian acara syukuran yang berlangsung satu hari ini diakhiri dengan nonton bareng film dokumenter ‘Pesta Babi’. Film berdurasi satu setengah jam ini menyajikan fakta perampasan tanah dan hutan adat di Papua Selatan dalam skala besar. Film ini identik dengan cerminan dari fenomena perampasan ruang hidup Poco Leok dalam wajah proyek transisi energi Geothermal.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, yang juga merupakan tim kuasa hukum Masyarakat Adat Poco Leok, menyatakan acara syukuran yang digelar ini sebagai bentuk penghormatan Masyarakat Adat Poco Leok kepada Tuhan dan juga kepada leluhur. Masyarakat Adat percaya bahwa ada keterlibatan Tuhan dan leluhur dalam perjuangan mereka mempertahankan wilayah adat dari ancaman kerusakan.
“Itulah alasannya, mengapa Masyarakat Adat Poco Leok merayakan kemenangan ini. Kemenangan walau kecil, tapi penting untuk disyukuri,” kata Herson Loi usai acara syukuran di puncak bukit Mompong dan Gendang Mucu Pocoleok, Sabtu (30/5).
Konsolidasi Internal
Herson menerangkan syukuran yang dilakukan Masyarakat Adat Poco Leok ini juga sebagai bentuk konsolidasi internal untuk membakar semangat dan merawat persatuan dalam menjaga kampung, menjaga wilayah adat dari ancaman perampasan dan kerusakan.
”Masyarakat Adat tidak hanya punya hak untuk mengelola tapi juga dibebani kewajiban untuk menjaga dan merawat wilayah adat,” tegasnya.
Herson menyatakan Masyarakat Adat Poco Leok patut mensyukuri kemenangan ini sebab baru pertama ini terjadi di Nusa Tenggara Timur, dimana warga Masyarakat Adat menggugat tindakan faktual Bupati Manggarai ke PTUN dan gugatan itu dikabulkan, walau hanya sebagian. Herson menjelaskan tindakan faktual Bupati Manggarai disebut melanggar hukum karena menghalang-halangi masa aksi Masyarakat Adat Poco Leok pada 5 juni 2025 lalu.

Para tetua adat Poco Leok sedang melaksanakan ritual yang menjadi bagian dari acara syukuran atas kemenangan melawan Bupati Manggarai di puncak Mompong, Sabtu (30/5). Dokumentasi AMAN
Kemenangan Masyarakat Adat Poco Leok
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang di Nusa Tenggara Timur memenangkan gugatan Masyarakat Adat Poco Leok terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Ladju Nabit yang tahun lalu mengintimidasi masyarakat saat berunjukrasa menolak proyek Geothermal.
Dalam putusan yang diumumkan secara daring pada 10 Maret 2026, majelis hakim PTUN Kupang menyatakan tindakan Bupati Herybertus Nabit menghalang-halangi unjuk rasa damai Masyarakat Adat merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim juga memutuskan Heryberetus Nabit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 480.000.
Namun dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan penggugat terkait permintaan maaf Bupati melalui lima media dan membayar ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak tindakan yang dilakukannya.
Bupati Manggarai Herybertus Nabit digugat oleh Agustinus Tuju dan kawan-kawan ke PTUN Kupang karena melakukan intimidasi saat Masyarakat Adat Poco Leok menggelar aksi damai menolak proyek Geothermal di Ruteng pada 5 Juni 2025. Masyarakat Adat dari 10 kampung memprotes kebijakan Bupati Manggarai yang memberi izin lokasi proyek.
Herson Loi juga mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Kupang meski tidak semua tuntutan dikabulkan. Namun, menurutnya, dengan dikabulkannya tuntutan itu maka dapat diketahui bahwa tindakan Bupati Manggarai yang menghalang – halangi dan mengintimidasi massa aksi Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok pada 5 Juni 2025 merupakan perbuatan melawan hukum.
***