Masyarakat Adat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Dari Instrumen Hukum Internasional sampai dengan Urgensi Pengakuan Hukum Nasional
03 Agustus 2026 Berita Hikmawan PasaloOleh Hikmawan Pasalo
"Masyarakat Adat berperan menjaga 80 persen ekosistem terbaik dunia, dan ini akan hancur ketika tidak ada pengakuan dan perlindungan"
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 1 April 2026.
Petrus, salah seorang Masyarakat Adat di wilayah Toraja tidak pernah membaca satu pun pasal dari konstitusi negara. Tapi, ia mendengar kabar bahwa: hutan, sungai, kebun, sawah, yang dijaga dan dikelola secara turun-temurun oleh nenek moyangnya selama puluhan hingga ratusan tahun, ternyata bisa digusur dan dirampas kapan saja hanya dengan selembar surat izin dari Ibu Kota Jakarta.
Di wilayah adat lain yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, juga dapat terjadi. Tanah yang hidup dalam ingatan kolektif, dikelola dan dijaga secara turun-temurun seketika dapat dirampas oleh negara. Tindakan ini tentu melanggar hak-hak kolektif Masyarakat Adat. Hal ini terjadi karena diusianya yang sebentar lagi mencapai 81 tahun pada 17 Agustus 2026, Negara Republik Indonesia belum juga melahirkan satu undang-undang khusus yang mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap masifnya pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat. Tidak sampai di situ, sikap negara Indonesia terhadap pengakuan dan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak-hak Masyarakat Adat yang belum jelas sampai dengan hari ini juga dikecam oleh dunia Internasional.
Para ahli Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) Independen PBB (United Nations Expert – The Special Procedures of the Human Rights Council) pada 4 November 2025 telah mengeluarkan pernyataan resmi dari Jenewa, Swiss, Markas Besar United Nations Human Rights Council (UNHRC) kepada pemerintah Indonesia: "Indonesia must recognise Indigenous Peoples and consider them partners for national development"
PBB merekomendasikan pembangunan yang dilakukan pemerintah agar selalu berkeadilan, dan melibatkan Masyarakat Adat dengan mengakui dan menghormati hak kolektif Masyarakat Adat, dimana pada hak kolektif tersebut sudah termasuk hak individu atau Hak Asasi Manusia. Menurut PBB, hak tersebut sampai saat ini diabaikan.
Krisis keadilan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat di berbagai belahan dunia merupakan sebuah tuntutan yang berakar jauh ke belakang, ke dalam sejarah panjang perjuangan umat manusia untuk mengakui bahwa hak adalah milik semua, tanpa kecuali – termasuk hak kolektif Masyarakat Adat.
Sejarah Lahirnya UDHR dan Jaminan HAM Universal
Untuk memahami mengapa perlindungan Masyarakat Adat adalah soal Hak Asasi Manusia, kita perlu melihat sejarah Paris, 10 Desember 1948.
Belahan dunia baru saja lepas dari Perang Dunia II. Kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi secara massal, sebuah kejahatan yang menyadarkan dunia bahwa kekuasaan tanpa batas hukum akan selalu memangsa yang lemah. Di atas reruntuhan itulah, 58 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berkumpul dan mengesahkan sebuah dokumen yang menjadi deklarasi bersama dan standar moralitas negara-negara dunia, yaitu: Universal Declaration of Human Rights (UDHR) – di Indonesia kita kenal dan menyebutnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Dalam 30 pasal yang ringkas namun monumental, UDHR/DUHAM menyatakan hal yang sederhana namun revolusioner: “All human beings are born free and equal in dignity and rights” – semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Tidak ada pengecualian. Tidak ada hierarki. Tidak ada syarat berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan, atau status lainnya.
UDHR/DUHAM juga menegaskan bahwa HAM bersifat inherent (melekat) – melekat pada diri manusia bukan karena pemberian negara, bukan karena konstitusi, melainkan karena ia adalah manusia. Negara hanya berkewajiban mengakui dan melindunginya.
Ada yang absen dari UDHR/DUHAM 1948 saat itu; tidak ada satu pun pasal yang secara khusus berbicara tentang hak-hak kolektif. Tidak ada pengakuan bahwa suatu kelompok atau satuan-satuan masyarakat, suatu komunitas, suatu bangsa yang hidup di atas tanah leluhur mereka secara turun-temurun, sejak ratusan bahkan ribuan tahun memiliki hak-hak tersendiri yang tidak bisa direduksi sebagai kumpulan hak-hak individual semata. Inilah celah yang luput dalam arsitektur piagam HAM Internasional saat itu, yang baru mulai diperbaiki 6 dekade kemudian (nantinya melalui UNDRIP, 13 September 2007).
Dari UDHR/DUHAM 1948, PBB kemudian melahirkan dua kovenan (covenant) besar di tahun 1966 yang menjadi tulang punggung sistem HAM Internasional:
Pertama, ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights, 1966) – mengatur hak sipil dan politik (hak Sipol): hak hidup, bebas dari penyiksaan, kebebasan berpendapat, hak peradilan yang adil. Indonesia meratifikasinya melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Kedua, ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, 1966) – mengatur hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak Ekosob): hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan standar hidup yang layak. Indonesia meratifikasinya melalui UU No. 11 Tahun 2005.
Kemudian, di dalam DUHAM juga menerangkan prinsip indivisibility (tak terbagi) – bahwa tidak ada HAM yang lebih utama dari hak lain yang melekat sebagai asasi manusia – ditegaskan dalam prinsip indivisibility ini bahwa hak hidup manusia tidak lebih penting dari hak atas pangan; kebebasan berpendapat tidak lebih penting dari hak atas pendidikan. Bahwa hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan, ia harus dipenuhi secara simultan (simultaneous). Pemahaman ini kelak menjadi landasan mengapa Hak Masyarakat Adat yang mencakup hak atas tanah (hak Ekosob), hak atas identitas budaya (hak Ekosob), sekaligus hak partisipasi (hak Sipol) – harus diperlakukan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Siapa Masyarakat Adat? Definisi dan Ciri-Ciri Khasnya
Penting untuk memahami siapa yang dimaksud dengan Masyarakat Adat. Jauh sebelum konsep negara Kerajaan atau Kesultanan dikenal, bahkan jauh sebelum berbagai pengaruh kolonial masuk ke nusantara (Portugis, Belanda, Inggris), hampir di seluruh pelosok kepulauan nusantara wilayah Indonesia saat ini telah hidup dan berkembang kesatuan-kesatuan sosial-politik yang berdaulat. Mereka secara otonom mengatur dirinya serta mengelola sumber daya alam di wilayah ekosistem masing-masing, mengembangkan aturan (hukum adat) dan sistem kelembagaan (sistem politik/pemerintahan) untuk menjaga keseimbangan antar warga di dalam komunitas dan antara komunitas dengan alam sekitarnya.
Sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul yang diwariskan oleh leluhurnya ini secara mendunia dikenal sebagai Indigenous Peoples – dan di Indonesia dikenal sebagai Masyarakat Adat.
Masyarakat adat adalah satuan komunitas terkecil yang mampu mengurus dirinya sendiri, tidak "menaklukkan-ditaklukkan" sebagaimana proses pembentukan kerajaan atau negara. Pada umumnya, Masyarakat Adat memiliki ciri-ciri berikut (meskipun tidak mutlak): memiliki wilayah hidup tertentu/wilayah adat, memiliki struktur pengurusan/kelembagaan adat yang khas, memiliki pranata/hukum adat tertentu, dan mempraktekkan sistem pengetahuan, budaya komunal, serta memiliki identitas yang khas dan unik.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendefinisikan Masyarakat Adat sebagai: "kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial, dan wilayah sendiri."
Jalan Panjang Menuju United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
Saat United Nations membangun arsitektur HAM yang gagah di atas kertas tahun 1948, di lapangan jutaan jiwa Masyarakat Adat di seluruh dunia terus mengalami pengusiran, perampasan tanah, pemusnahan budaya, dan berbagai bentuk diskriminasi yang terorganisir oleh negara – diskriminasi atas nama kebijakan berbagai negara-negara dunia.
Pada awal tahun 1980-an, seorang peneliti PBB bernama José R. Martínez Cobo menghabiskan bertahun-tahun menyusuri komunitas-komunitas adat di berbagai benua. Laporan yang diterbitkan pada 1982 – Study of the Problem of Discrimination Against Indigenous Population (Studi tentang Masalah Diskriminasi terhadap Populasi Masyarakat Adat) – menjadi dentuman yang mengguncang forum-forum Internasional. Laporan itu memaparkan dengan rinci bagaimana Masyarakat Adat di seluruh dunia menjadi korban diskriminasi sistematis oleh kebijakan negara-negara dunia: tanah mereka dirampas, bahasa mereka dilarang, anak-anak mereka dipaksa masuk sekolah yang menghapus identitas budaya mereka.
Laporan Cobo memantik dibentuknya Working Group on Indigenous Populations (WGIP) di bawah naungan Sub-Komisi HAM PBB pada tahun 1982. Kelompok kerja ini memulai proses yang luar biasa panjang dan alot: merancang instrumen internasional yang secara khusus untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
Selama 24 tahun WGIP bekerja melewati empat Sekretaris Jenderal PBB, berbagai pergantian rezim di negara-negara anggota, serta pembahasan panjang tentang hak menentukan nasib sendiri Masyarakat Adat (self-determination of Indigenous Peoples), tepat pada 13 September 2007, Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly) akhirnya mengadopsi United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) – Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Pemungutan suara mencatat sejarah: 143 negara mendukung, 4 menolak (Australia, Kanada, Amerika Serikat, Selandia Baru), dan 11 abstain. Indonesia termasuk dalam 143 negara yang memberikan suara mendukung. Empat negara penolak pada akhirnya secara berangsur mengubah sikap mereka untuk ikut mendukung sejak tahun 2009 sampai dengan 2016, Kanada sebagai negara terakhir dari keempat negara yang secara resmi mencabut statusnya sebagai penolak.
PBB menggambarkan UNDRIP sebagai “standar penting untuk perlakuan terhadap Masyarakat Adat yang niscaya akan menjadi alat signifikan untuk menghapuskan pelanggaran hak asasi manusia terhadap 370 juta Masyarakat Adat di dunia”.
_11zon.jpeg)
Sejumlah pembela Masyarakat Adat photo bersama dengan Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. Dokumentasi AMAN
UNDRIP: Arsitektur Hak Kolektif Masyarakat Adat
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) tahun 2007 merupakan penggalian, penemuan, dan sekaligus pelengkap terhadap instrumen HAM Internasional, yang sebelumnya luput menangkap realitas historis-sosiologis bahwa terdapat satuan-satuan komunitas Masyarakat Adat di berbagai belahan dunia yang hidup komunal, memiliki kohesi sosial yang kuat, hidup bergantung dan selaras menjaga lingkungan alam sekitarnya (ekosistem) secara turun-temurun, yang kemudian harus diakui dan dilindungi hak kolektifnya oleh negara-negara dunia.
UNDRIP 2007 dideklarasikan sebagai rujukan "Standar Perlakuan negara-negara dunia terhadap Masyarakat Adat" yang menurut PBB mengisi celah besar dalam sistem HAM internasional sebelumnya: bahwa pengakuan Hak Asasi tidak hanya bersifat individual, melainkan juga kolektif.
UNDRIP 2007 memiliki empat pilar utama yaitu pertama, hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya. Pasal 25 hingga 28 UNDRIP mengakui hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, tempati, atau gunakan. Pasal 26 secara tegas menyatakan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak atas tanah yang mereka miliki secara tradisional. Hak milik penuh yang lahir dari hubungan historis antara komunitas dan tanahnya secara turun-temurun.
Kedua, hak atas budaya, spiritualitas, dan hukum adat. Pasal 34 UNDRIP mengakui hak Masyarakat Adat untuk mempertahankan, memperkuat, dan mengembangkan struktur institusional, praktik, hukum adat, dan prosedur tradisional mereka. Di Indonesia sendiri, sanksi adat yang berlaku di berbagai komunitas Masyarakat Adat tidak boleh dipandang hanya sekedar kearifan lokal, melainkan harus dipandang sebagai sebuah hak Masyarakat Adat menjalankan hukum atau sanksi adatnya, hak yang itu diakui oleh instrumen hukum Internasional.
Ketiga, Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Pasal 32 UNDRIP mewajibkan negara untuk mendapatkan persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan lebih dahulu kepada Masyarakat Adat sebelum menyetujui proyek-proyek yang berdampak pada tanah dan wilayah mereka. FPIC bukan prosedur konsultasi formalitas belaka – ia adalah hak substantif yang mensyaratkan: Bebas (Free): tanpa paksaan, intimidasi, atau manipulasi; Didahulukan (Prior): diperoleh sebelum operasi dimulai, bukan saat proyek sudah berjalan; Diinformasikan (Informed): masyarakat mendapat informasi lengkap dalam bahasa yang mereka pahami.
Keempat, hak menentukan nasib sendiri (Self-Determination). Pasal 3 UNDRIP menyatakan: "Indigenous Peoples have the right to self-determination." Self-Determination Masyarakat Adat tidak dimaksudkan sebagai hak untuk memisahkan diri dari negara, melainkan dimaksudkan sebagai hak penentuan nasib sendiri bagi Masyarakat Adat yaitu mengelola urusan lokal dan internal sendiri melalui sistem hukum dan politik tertentu berdasarkan tradisi yang dimiliki; hak kolektif untuk memiliki, menggunakan, dan merawat tanah, wilayah, dan sumber daya alam pada wilayah adat sendiri; hak untuk melindungi, mengembangkan, dan mengajarkan bahasa asli, adat istiadat, dan tradisi budaya sendiri; dan hak untuk menentukan persetujuan ataupun penolakan berdasar pada informasi yang lengkap dari pihak luar (termasuk pemerintahan negara) sebelum masuk menggunakan tanah milik Masyarakat Adat.
Resolusi Majelis Umum PBB melalui UNDRIP memiliki kekuatan normatif yang signifikan sebagai standar interpretasi dan dasar tanggung jawab moral negara-negara dunia terhadap komitmen hak asasi manusia untuk melakukan domestikasi norma serta mentransformasikannya ke dalam bentuk hukum nasional negara.
***
Penulis adalah Manager Riset, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)