Oleh Nuskan Syarief

Tradisi berladang Masyarakat Adat di Kenegerian Terusan, Kabupaten Kampar, Riau sudah menghilang. Tidak ada lagi beras kampung yang dulu menyeruak wangi disaat ibu-ibu masak di dapur. Tidak ada lagi lumbung padi yang berjejer.

Kedaulatan pangan Masyarakat Adat di Kenegerian Terusan menjadi terancam saat itu, tepatnya ketika ada pelarangan berladang sejak 1990 akibat maraknya illegal logging yang dilakukan oleh masyarakat dari luar wilayah adat. Kondisi ini diperparah kebakaran hutan pada 1993 – 1997.

Padahal, kedaulatan pangan di komunitas Masyarakat Adat Kenegerian Terusan sudah terbangun secara turun temurun. Namun, seketika terhenti dikarenakan kebijakan pemerintah yang didukung Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sabar, salah seorang pemuka adat Kenegerian Terusan, menyatakan prihatin dengan kondisi ini sebab Masyarakat Adat Kenegerian Terusan sudah lama swasembada pangan. Namun, tiba-tiba dihadapkan pada krisis pangan akibat adanya larangan berladang. Sabar minta pemerintah untuk mencabut larangan berladang.

”Kami minta larangan berladang itu segera dicabut,  hak Masyarakat Adat untuk berladang mendapatkan penghidupan yang baik dan mandiri,” kata Sabar di sela-sela prosesi membuka lubuk larangan di Kenegerian Terusan pada Senin, 14 juni 2026.

Arifin, orang tua di komunitas Masyarakat Adat Kenegerian Terusan mengaku sejak dulu Masyarakat Adat hidup sejahtera saat masih bisa berladang. Beras tidak membeli, sayur dan cabai tinggal petik, gula bisa dihasilkan dari tebu yang ditanam di ladang, ikan bisa dicari di sungai.

”Semua bisa kami dapatkan dengan mudah saat berladang. Berbeda dengan saat ini, semua serba di beli. Masalahnya, pendapatan kami tidak sebesar uang yang harus kami keluarkan untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari karena tidak lagi berladang,” ungkapnya.

Arifin mengatakan satu-satunya yang masih bebas diakses oleh Masyarakat Adat saat ini adalah sungai. Disebutnya, mereka memiliki lubuk larangan di sungai yang hingga kini  dijaga kelestariannya. Sebab bagi Masyarakat Adat, sungai adalah benteng terakhir mereka untuk mendapatkan ikan agar bisa dimakan menjadi lauk keluarga.

Arman, salah seorang tetua adat mengatakan selama ini hidup mereka sangat tergantung dari berladang di hutan. Karena itu, kelestarian hutan sangat mereka jaga sejak dulu. Arman mengecam masyarakat dari luar komunitas yang telah merusak hutan mereka hingga berujung keluarnya kebijakan pelarangan berladang bagi Masyarakat Adat.  

”Dua puluh tahun lalu, kami mengandalkan kayu untuk menghidupi keluarga karena saat itu karet tidak ada nilai ekonominya. Pemerintah mematikan harga karet dan menguatkan harga kelapa sawit,” ujarnya.

Sejak itu, kata Arman, mereka merubah kebun karet menjadi kebun kelapa sawit yang diketahui akan memberi imbas buruk terhadap banyak hal, termasuk hilangnya resapan tangkapan air dan perlindungan satwa.

”Kami tidak punya pilihan untuk berkebun kelapa sawit,  ini kami lakukan untuk bertahan hidup,” akunya.

Beberapa ekor ikan sedang dikeringkan usai ditangkap dari lubuk larangan. Dokumentasi AMAN

Tradisi Lokal Mengawetkan Ikan Masih Bertahan

Masyarakat Adat Kenegerian Terusan, khsusunya Masyarakat Adat yang tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Subayang memiliki sistem pengawetan ikan hasil tangkapan dari lubuk larangan.

Ikan hasil tangkapan dari lubuk larangan dijadikan lauk oleh Masyarakat Adat. Sebagian  diawetkan menjadi ikan kering. Ikan yang sudah diawetkan ini disimpan untuk jangka waktu lebih lama agar bisa jadi stok panganan bagi keluarga.

Pengawetan ikan yang legendaris di DAS Subayang adalah pakasam yaitu fermentasi ikan dengan menggunakan beras yang direndang, di tumbuk lalu dibalurkan ke ikan dan diberi garam lalu dimasukan ke dalam toples atau guci kecil, lalu dibiarkan hingga dua 2 – 3 bulan.

Selain pakasam, pengawetan ikan juga bisa dilakukan dengan cara mengasinkan ikan, yang  dalam bahasa lokal dikenal sebagai ikan mosiak. Kemudian, ada satu lagi pengawetan ikan yang sering dilakukan oleh komunitas Masyarakat Adat di DAS Subayang yaitu kiasak atau ikan salai.

Ambunsuri, seorang ibu rumah tangga dari komunitas Masyarakat Adat Terusan mengatakan pengawetan ikan yang biasa mereka lakukan adalah dengan cara membuat pakasam dan ikan salai. Kedua cara pengawetan ikan ini masih ada hingga saat ini, namun khusus untuk pakasam jarang dibuat di rumah karena proses pembuatannya cukup lama.

Sebaliknya, yang sering dibuat adalah ikan salai dan ikan mosiak. Disebutkan, cara untuk membuat kedua ikan ini masih sering dilakukan jika banyak tangkapan ikannya.

”Dulu, pakasam selalu tersedia di setiap rumah warga, bahkan menjadi menu wajib karena pakasam ini mudah untuk dimasak, bisa digoreng, bisa ditumis kasih sayur pakis, bisa juga di kasih pucuk ubi dan irisan cabe rawit yang banyak,” ujar Ambunsuri.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Riau

Writer : Nuskan Syarief | Riau
Tag : Masyarakat Adat Kedaulatan Pangan Kenegerian Terusan Riau Terancam