Enam Marga Serahkan Dokumen Pengakuan Masyarakat Adat kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw
14 Juli 2026 Berita GamalielOleh Gamaliel
Enam marga pemilik hak ulayat di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menyerahkan dokumen pengakuan wilayah dan Masyarakat Adat kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
Penyerahan dokumen yang langsung diterima oleh Wakil Bupati Tambrauw Paulus Ajambuani ini menjadi tonggak penting dalam proses pengakuan hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Tambrauw yang telah diperjuangkan sejak 2014.
Enam marga yang mengajukan pengakuan wilayah adat adalah tiga marga dari Suku Miyah di Distrik Ases yaitu Marga Baru Asuon 2.005,30 hektar, Marga Bame Frit 191,45 hektar, Marga Seni 127,26 hektar. Satu marga Basakof dari Suku Abun di Distrik Fef 855,72 hektar, kemudian dua marga dari Suku Mare di Kabupaten Maybrat yakni Marga Bame Sna 1.114,57 hektar dan Marga Roo 466,13 hektar.
Ketua Marga Baru Asuon Barnabas Baru menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Tambrauw dapat segera mempercepat proses tahapan selanjutnya, khususnya verifikasi dan validasi lapangan. Diakuinya, tahapan verifikasi dan validasi membutuhkan biaya dan dukungan teknis yang cukup besar di lapangan. Karenanya, Barnabas meminta kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dapat memberikan dukungan anggaran untuk mendukung proses lanjutan tersebut.
“Besar harapan kami, Pemerintah Kabupaten Tambrauw dapat memberikan perhatian dan bantuan sehingga proses verifikasi, validasi hingga penetapan Surat Keputusan pengakuan Masyarakat Adat nanti dapat segera terwujud,” kata Barnabas Baru usai menyerahkan dokumen pengakuan wilayah dan Masyarakat Adat kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada 29 Juni 2026.
Barnabas menyatakan sejak awal, Masyarakat Adat telah berupaya secara mandiri untuk menyelesaikan seluruh tahapan, mulai dari musyawarah adat, pengumpulan data, pemetaan wilayah, hingga penyusunan dan pengajuan dokumen pengusulan wilayah adat. Namun, lanjutnya, karena proses yang panjang dan membutuhkan banyak sumber daya, Masyarakat Adat mulai merasakan keterbatasan kemampuan untuk melanjutkan seluruh tahapan secara mandiri.
Barnabas berharap proses ini dapat segera dituntaskan sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap wilayah adat yang telah mereka jaga secara turun-temurun.
Perjuangan Panjang Sejak 2014
Direktur Perkumpulan Akawuon Tambrauw, Steven Soter Hae Selalu selaku tim pendamping Masyarakat Adat, mengatakan seluruh dokumen yang diserahkan telah disusun sesuai mekanisme pengakuan Masyarakat Adat. Dokumen tersebut memuat sejarah asal-usul marga, silsilah keturunan, kelembagaan adat, peta partisipatif wilayah adat, berita acara kesepakatan masyarakat, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat dalam proses pengakuan.
Dikatakannya, proses pengusulan wilayah adat tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dimulai sejak tahun 2014. Selama lebih dari sepuluh tahun, Masyarakat Adat bersama lembaga pendamping melakukan pendataan, pengumpulan sejarah lisan, penyusunan silsilah, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, hingga penyusunan dokumen yang akhirnya dapat diserahkan kepada panitia Kabupaten Tambrauw.
"Perjuangan ini cukup panjang. Sejak tahun 2014 kami bersama Masyarakat Adat mulai melakukan pendataan, pengumpulan sejarah, penyusunan silsilah, pemetaan partisipatif wilayah adat, hingga penyusunan dokumen pengusulan dapat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw," ujar Steven selaku pendamping empat marga di Kabupaten Tambrauw, sementara pendamping dua marga dari Suku Mare dilakukan oleh Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) Mare.
Steven menerangkan proses pengajuan dokumen ini tidak semudah yang dibayangkan orang. Kondisi geografis, keterbatasan akses, tantangan teknis, hingga dinamika sosial menjadi bagian dari perjalanan panjang yang harus dihadapi Masyarakat Adat. Bahkan, perjuangan tersebut menuntut pengorbanan besar.
"Dalam perjalanan itu terdapat pengorbanan yang sangat besar, termasuk adanya korban jiwa. Karena itu, ini menjadi momentum penting bagi Masyarakat Adat yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk wilayah adatnya," kata Steven sembari menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala marga, tokoh adat, perempuan adat, pemuda, tim pemetaan partisipatif, serta semua pihak yang telah mendukung proses pengusulan wilayah adat.
Ia berharap tiga marga lainnya di Distrik Miyah Selatan dapat segera mengikuti tahapan pengusulan yang sama sehingga seluruh wilayah adat di Kabupaten Tambrauw memperoleh pengakuan hukum.

Para tokoh Masyarakat Adat sedang photo bersama usai melakukan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Dokumentasi AMAN
Mendapat Apresiasi
Wakil Bupati Tambrauw Paulus Ajambuani menyampaikan apresiasi kepada Masyarakat Adat yang telah mengambil inisiatif untuk mengurus dan menata wilayah adatnya sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga hak ulayat bagi generasi mendatang. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen Masyarakat Adat dalam menjaga identitas budaya sekaligus melindungi wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Paulus meminta seluruh Masyarakat Adat untuk menjaga komunikasi, mengedepankan musyawarah, dan menghindari konflik yang dapat menghambat proses pengakuan Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa batas administrasi pemerintahan tidak boleh menjadi penghalang bagi kehidupan Masyarakat Adat.
”Batas wilayah Kabupaten hanyalah batas administrasi pemerintahan. Hubungan kekerabatan, hak ulayat, sejarah, dan adat istiadat masyarakat harus tetap dihormati. Aktivitas Masyarakat Adat tidak boleh dibatasi hanya karena adanya perbedaan wilayah administrasi," tegasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sorong, Papua Barat Daya