AMAN, Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku Menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
05 Agustus 2026 Berita Ridhoino Kristo Sebastianus MelanoOleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) karena dinilai melanggar hak-hak Masyarakat Adat yang ada di kawasan IKN.
Melalui gugatan ini, Masyarakat Adat dan AMAN mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pasal 21 UU IKN mengatur penyelenggaraan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertahanan, dan keamanan dengan memperhatikan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu maupun hak-hak komunal Masyarakat Adat.
Para pemohon menilai ketentuan yang hanya mewajibkan pemerintah "memperhatikan" hak-hak Masyarakat Adat belum memberikan perlindungan konstitusional yang memadai bagi Masyarakat Adat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Permohonan diajukan oleh Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku diwakili Kepala Adat Sibukdin dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi.
Rukka menerangkan gugatan ini bukan hanya untuk Suku Balik Sepaku, tetapi untuk seluruh Masyarakat Adat di Indonesia. Selama wilayah adat masih dianggap tanah negara atau tanah kosong, proyek-proyek pembangunan akan terus berjalan tanpa Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (FPIC).
”Perkara ini tidak hanya menyangkut Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku, tetapi juga seluruh Masyarakat Adat di Indonesia yang wilayah adatnya berhadapan dengan proyek-proyek pembangunan,” kata Rukka usai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Rukka menyebut melalui pengujian materiil ini, mereka berharap Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat dengan menegaskan bahwa pembangunan yang berdampak pada wilayah adat tidak cukup dilakukan dengan sekadar "memperhatikan" Masyarakat Adat, tetapi harus menjamin hak untuk didengar, dilibatkan, dan memberikan persetujuan sebagaimana prinsip FPIC dan amanat UUD 1945.
”Tanpa FPIC, Masyarakat Adat hanya menjadi pihak yang "diperhatikan", bukan subjek hukum yang berhak didengar serta memberikan persetujuan atas setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan ruang hidup,” terangnya sembari menegaskan dalam konteks ini pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi semakin mendesak.
Menggugat Supaya Diakui dan Dilindungi
Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin mengatakan sejak proyek IKN dimulai, ruang hidup Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku mengalami perubahan. Gunung yang dulu tinggi sudah dijadikan rendah, sungai tempat Masyarakat Adat beraktivitas sudah terganggu, hutan yang dibanggakan Masyarakat Adat sudah mulai punah.
Disebutnya, pembangunan juga membatasi akses terhadap berbagai situs budaya dan wilayah adat. Di saat yang sama, banjir dan kelangkaan air menjadi persoalan baru di kampung Sepaku. Pembangunan bendungan untuk memasok kebutuhan IKN juga memaksa Masyarakat Adat harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.
Sibukdin mengatakan atas dasar ini semua, Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku menggugat UU IKN.
"Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya, kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi," kata Sibukdin.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi (tengah) sedang berphoto bersama dengan pemohon lainnya usai mendaftarkan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dokumentasi AMAN
Masyarakat Adat Tak Dilibatkan
Para pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan sejumlah ketentuan UUD 1945, antara lain mengenai pengakuan terhadap Masyarakat Adat, hak atas kepastian hukum, hak memperoleh informasi, hak atas rasa aman, hak milik, serta penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Yance Arizona selaku tim kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa persoalan utama dalam Pasal 21 bukan sekadar pilihan kata, melainkan hubungan antara negara dan Masyarakat Adat.
Dikatakannya, negara tidak cukup hanya "memperhatikan" Masyarakat Adat ketika mengambil kebijakan di wilayah adat, tetapi harus menjamin partisipasi yang bermakna melalui FPIC sebelum mengambil keputusan yang memengaruhi tanah, wilayah, sumber daya alam, maupun kehidupan Masyarakat Adat.
Yance mengatakan pasal 21 UU IKN belum cukup karena hanya mewajibkan pemerintah 'memperhatikan' Masyarakat Adat. Kata 'memperhatikan' sepenuhnya bergantung pada kemauan pemerintah.
Menurutnya, negara tidak cukup sekadar memperhatikan, tetapi harus mendengar pendapat dan memperoleh persetujuan Masyarakat Adat atas setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan ruang hidup mereka.
“Tanpa itu, pembangunan berisiko mengulang praktik kolonialisme, ketika keputusan diambil tanpa persetujuan orang-orang yang telah lebih dahulu hidup di sana," kata Yance.
Yance menerangkan pengalaman Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku memperlihatkan bagaimana pembangunan IKN telah mengubah bentang alam dan memicu persoalan lingkungan, termasuk krisis air.
”Kondisi ini menunjukkan pentingnya menjadikan FPIC sebagai prinsip yang mengikat dalam perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat