Perayaan HIMAS Berlangsung Semarak di Daerah
12 Agustus 2026 Berita Dirga Y Tandi dan Ridhoino Kristo Sebastianus MelanoOleh Dirga Y Tandi dan Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 berlangsung semarak menyusul beragam kegiatan yang dilakukan oleh pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di berbagai daerah.
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus ini menjadi ruang refleksi bagi Masyarkaat Adat dalam memperjuangkan hak-hak dan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun temurun.
Pengurus Daerah AMAN Hulu Sungai Selatan merayakan HIMAS di komunitas Balai Adat Ma' Abai, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Minggu, 9 Agustus 2026. Peringatan yang dihadiri perwakilan masyarakat dari delapan kerukunan Masyarakat Adat ini mengangkat tema “Menyanggar Banua”. Tema ini menjadi bagian dari upaya memperkuat semangat Masyarakat Adat dalam menjaga identitas, budaya, wilayah adat, serta ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
Sementara, tema HIMAS yang dilaksanakan Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Selatan tentang "Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat: Menjaga Bumi, Mensejahterakan dan Merawat Kehidupan".
Tema ini diangkat sebagai pengingat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengakui, menghormati, dan memperkuat keberadaan Masyarakat Adat beserta seluruh pengetahuan, nilai, tradisi, serta praktik kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Tendri Itti menegaskan kedaulatan pengetahuan Masyarakat Adat bukan sekadar tentang mempertahankan tradisi masa lalu. Tapi ini merupakan kekuatan Masyarakat Adat dalam menentukan sendiri cara hidup, mengelola wilayah adat, menjaga sumber daya alam, serta merawat hubungan yang harmonis antara manusia, alam, dan seluruh kehidupan di dalamnya.
Selama berabad-abad, sebutnya, Masyarakat Adat telah membangun pengetahuan yang lahir dari pengalaman panjang dalam membaca alam. Pengetahuan tentang hutan, sungai, tanah, laut, tanaman obat, pangan lokal, musim, hingga tata kelola wilayah adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
”Pengetahuan tersebut terbukti menjadi salah satu kekuatan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menghadapi berbagai perubahan lingkungan," kata Tendri Itti dalam keterangannya saat merayakan HIMAS di Sulawesi Selatan pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Tendri menerangkan HIMAS 2026, menjadi pengingat bagi kita semua bahwa masa depan bumi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Masyarakat Adat. Ketika wilayah adat terlindungi, hutan dijaga, sumber air dirawat, pangan lokal dikembangkan, dan pengetahuan lokal adat dihormati, maka kita sesungguhnya sedang menjaga masa depan kehidupan bersama.
"Mari menjadikan kedaulatan pengetahuan Masyarakat Adat sebagai kekuatan untuk menjaga bumi, membangun kesejahteraan, memperkuat keadilan, dan merawat kehidupan," serunya.

Pengurus AMAN Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan sedang melaksanakan diskusi disela peringatan HIMAS pada Minggu, 9 Agustus 2026. Dokumentasi AMAN
HIMAS di Kalimantan Barat
Pengurus AMAN Kalimantan Barat mengeluarkan pernyataan disela peringatan HIMAS yang jatuh pada 9 Agustus 2026.
AMAN Kalimantan Barat mendesak pemerintah segera memenuhi dan memulihkan hak-hak Masyarakat Adat yang selama ini dinilai belum mendapatkan perlindungan secara maksimal.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Barat Tono mengatakan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat tidak cukup hanya melalui pengakuan secara normatif. Menurutnya, negara perlu memastikan adanya kepastian hukum atas keberadaan komunitas Masyarakat Adat, sekaligus wilayah adat yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
“Negara jangan abai memulihkan hak-hak Masyarakat Adat,” kata Tono dalam pernyataannya saat memperingati HIMAS pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Tono menilai persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat selama ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara jaminan hak dalam konstitusi dengan praktik di lapangan. Wilayah adat, katanya, masih menghadapi berbagai tekanan akibat perubahan fungsi kawasan dan pemberian konsesi untuk berbagai kepentingan pembangunan maupun industri ekstraktif. Kondisi tersebut berpengaruh langsung terhadap akses Masyarakat Adat terhadap tanah, hutan dan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
“Pembatasan terhadap akses kelola sumber daya alam serta perampasan tanah yang merupakan wilayah adat sebagai sumber kehidupan Masyarakat Adat terus berlangsung,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, AMAN Kalimantan Barat juga menyoroti lambannya pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan wilayah adat secara legal formal. Padahal, pengakuan tersebut merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak Masyarakat Adat.
Tono menyebut Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 merupakan dasar hukum yang seharusnya menjadi pijakan dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.
Menurut catatan AMAN, dalam satu tahun terakhir terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat yang menyebabkan hilangnya 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas Masyarakat Adat. Sebanyak 162 orang Masyarakat Adat juga menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.
Tono menyebut angka ini memperlihatkan bahwa pemenuhan hak Masyarakat Adat masih menghadapi persoalan serius. Karena itu, negara harus hadir bukan hanya ketika konflik terjadi, tetapi sejak proses pengakuan, perlindungan hingga pemulihan hak Masyarakat Adat.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat di Kalimantan Barat seperti rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kabupaten Bengkayang. Rencana pembangunan PLTN ini dinilai berpotensi mempengaruhi lingkungan dan keberlangsungan kehidupan Masyarakat Adat.
Tono juga menyoroti konflik yang terjadi di komunitas Dayak Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Selain itu, aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Badan Bank Tanah yang telah menimbulkan kekhawatiran serta gelombang protes di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Tono mendesak semua penyelesaian persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pemenuhan hak.
”Penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan dengan pendekatan keamanan atau penertiban, tetapi harus mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan terhadap ruang hidup Masyarakat Adat,” tandasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Toraya dan Kalimantan Barat