Oleh Simon Welan dan Redentus Deda Tore

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap tiga pejuang Masyarakat Adat dalam perkara tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin saat terjadi konflik agraria dengan PT Krisrama.

Ketiga pejuang Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut yang dibebaskan adalah Ketua PD AMAN Flores Bagian Timur Antonius Toni, Kepala Suku Soge Ignasius Nasi, dan Tana Puan Suku Goban Leonardus Leo. Ketiganya dibebaskan karena majelis hakim berpendapat perbuatan mereka bukan merupakan tindak pidana sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini disambut lega oleh tiga pejuang Masyarakat Adat yang telah menjalani proses hukum selama lebih dari satu dekade. Sejak dilaporkan pada tahun 2014, ketiganya mengaku telah menjalani pemeriksaan puluhan kali, mulai dari tingkat penyelidikan di Polda Nusa Tenggara Timur  hingga persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.

“Kurang lebih 20 kali kami diperiksa sejak 2014. Banyak waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan. Kami juga merasa diawasi dan hidup dalam tekanan selama proses hukum berlangsung,” kata Leonardus Leo, salah satu pejuang Masyarakat Adat yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Leonardus menyatakan putusan hakim sudah tepat dan memberi rasa keadilan bagi mereka. Ia berharap putusan ini menjadi preseden penting dalam penanganan konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat. Selain menegaskan batas penggunaan hukum pidana dalam sengketa tanah, putusan ini juga memperkuat prinsip penyelesaian konflik agraria yang harus mengedepankan keadilan agraria dan pengakuan hak Masyarakat Adat.

Dalam hal ini, Leonardus menyatakan Masyarakat Adat Nangahale meyakini punya hubungan historis dengan wilayah yang disengketakan. Ia menegaskan komunitas Masyarakat Adat telah hidup dan mengelola wilayah adat Nangahale jauh sebelum negara berdiri maupun adanya perusahaan.

“Kami adalah Masyarakat Adat yang sudah ada jauh sebelum Belanda, Jepang, bahkan sebelum Indonesia berdiri. Kami adalah pihak pertama yang hidup dan menjaga wilayah adat ini,” tandasnya sembari berharap hak-hak Masyarakat Adat dapat dihormati pasca putusan hakim.

Putusan Hakim Diapresiasi

Gregorius B. Djako selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Suku Soge-Natarmage dan Suku Goban Runut memberikan apresiasi terhadap putusan hakim yang telah mempertimbangkan dua Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Sikka yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan HGU di Nangahale.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka pernah mengundang Masyarakat Adat untuk membicarakan penyelesaian konflik melalui mekanisme redistribusi tanah. Fakta tersebut memperkuat pandangan hakim bahwa persoalan Nangahale bukan semata-mata persoalan kriminalitas, melainkan konflik penguasaan dan pengelolaan tanah yang membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan agraria,” ungkapnya.

Gregorius memuji majelis hakim yang menyinggung sejumlah perkara Masyarakat Adat di Indonesia dalam menangani perkara ini. termasuk perkara Masyarakat Adat Sorbatua Siallagan berhadapan dengan PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara. Menurut hakim, perkara yang dihadapi Sorbatua Siallagan sebagai bagian dari perkembangan penanganan konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat.

Terbukti Tapi Bukan Tindak Pidana

Ketua Majelis Hakim Muhammad Farouk Alfian dalam amar putusannya mengatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, yakni memasuki objek tanah tanpa izin. Namun, menurut majelis hakim perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga para terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar pelaporan perkara tersebut. HGU PT Perkebunan Kelapa DIAG Nomor 3/Talibura diketahui telah berakhir pada 31 Desember 2013. Sedangkan, para terdakwa memasuki objek tanah tersebut pada 9 Agustus 2014 sehingga pada saat peristiwa itu terjadi, tanah tersebut berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan bukan merupakan tanah milik PT Krisrama.

Farouk Alfian menerangkan prinsip hukum pidana tidak berlaku surut, karena itu HGU PT Krisrama yang baru terbit pada 2023 tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai perbuatan para terdakwa yang terjadi pada 2014.

“Pidana tidak retroaktif,” tandasnya.

Tiga pejuang Masyarakat Adat sedang mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dokumentasi AMAN

Sengketa Tidak Harus Pidana

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, majelis hakim mempertimbangkan bahwa berakhirnya HGU pada 31 Desember 2013 merupakan fakta hukum yang harus diperhatikan ketika menilai peristiwa pidana yang terjadi pada 2014. Pertimbangan hakim ini semakin kuat dengan adanya dokumen dari ATR/BPN yang menunjukkan bahwa objek tanah tersebut pernah berstatus sebagai tanah terlantar.

“Persoalan Nangahale merupakan konflik agraria struktural yang penyelesaiannya tidak semata-mata ditempuh melalui pendekatan pemidanaan sehingga penyelesaian sengketa ini semestinya ditempuh melalui mekanisme reforma agraria dan redistribusi tanah, bukan dengan mengkriminalisasi Masyarakat Adat yang berada dalam konflik penguasaan tanah,” jelasnya.

Farouk Alfian menyatakan pada prinsipnya ketika suatu perkara pidana berawal dari sengketa atau hubungan keperdataan mengenai hak atas tanah, maka penyelesaian mengenai hak tersebut semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah hukum perdata. Ia mengaitkan pertimbangan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 yang menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara proporsional dan mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa agraria.

Disebutkan, dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara-perkara konflik agraria yang menunjukkan bahwa ketika dasar persoalannya adalah sengketa hak keperdataan, maka pemidanaan terhadap pihak yang bersengketa tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

“Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 menegaskan apabila suatu perkara pidana berawal dari hubungan atau sengketa perdata, maka persoalan tersebut merupakan ranah hukum perdata sehingga terdakwa dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur

Writer : Simon Welan dan Redentus Deda Tore | Nusa Tenggara Timur
Tag : Masyarakat Adat Pengadilan Maumere Membebaskan Tiga Pejuang dari Tuntutan Hukum