BRWA Merilis Data Registrasi Wilayah Adat di Sulawesi Tengah
19 Agustus 2026 Berita Mulky Satria KamalOleh Mulky Satria Kamal
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah mempublikasikan data registrasi terbaru yang menyingkap fakta hak atas tanah adat di daerah ini masih tersandera oleh rumitnya birokrasi serta gempuran izin konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
BRWA mencatat sebanyak 116 wilayah adat dengan total luas 1.157.642 hektar telah berhasil terpetakan secara partisipatif di 12 Kabupaten/Kota Sulawesi Tengah. Namun, pemetaan mandiri ini tidak berbanding lurus dengan pengakuan hukum dari Pemerintah Daerah.
Dari total wilayah adat terdaftar, baru ada 4 Peraturan Daerah (Perda) pengakuan Masyarakat Adat yang memayungi 68 wilayah adat (752.140 Ha), sedangkan realisasi pengakuan definitif melalui Surat Keputusan (SK) Bupati jauh lebih minim yakni baru menyentuh 16 wilayah adat atau hanya 277.528 hektar (24,5%).
Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru mengatakan SK Bupati yang menjadi kunci legalitas hak adat ini baru berjalan terbatas di empat wilayah yaitu Kabupaten Sigi (11 Masyarakat Adat/157.478 hektar), Tojo Una-una (4 Masyarakat Adat/89.472 hektar), Morowali (1 Masyarakat Adat/30.578 hektar) dan Banggai Kepulauan yang masih dalam proses penyusunan Perda.
Joisman menyatakan ketimpangan ini makin mengkhawatirkan karena wilayah-wilayah adat yang berada di bawah tekanan proyek hilirisasi nikel dan ekspansi perkebunan kelapa sawit justru mencatat nol penetapan SK Bupati.
Ia menyebut beberapa daerah yang tercatat memiliki wilayah adat adalah Kabupaten Poso punya 26 wilayah adat dengan luas 270.000 hektar, Kabupaten Banggai punya 9 wilayah adat dengan luas 41.528 hektar dan Kabupaten Banggai Laut punya 2 wilayah adat dengan luas 72.721 hektar.

Perwakilan BRWA Sulawesi Tengah sedang memaparkan data registrasi wilayah adat terbaru pada Sabtu (15/8). Dokumentasi AMAN
”BRWA mencatat sedikitnya 82.356 hektar wilayah adat di Sulawesi Tengah saat ini tumpang tindih langsung dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan skala besar,” kata Joisman dalam acara launching data BRWA Sulawesi Tengah pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Joisman menambahkan dari data ini, kita menyaksikan di Sulawesi Tengah tidak seimbang antara penetrasi industri ekstraktif dengan proses hukum pengakuan Masyarakat Adat. Ia menyebut lebih dari 800 ribu hektar tanah adat di Sulawesi Tengah berada dalam ketidakpastian hukum apabila Bupati tidak segera menerbitkan Surat Keputusan pengakuan Masyarakat Adat.
Joisman menuturkan guna mencegah kepunahan ruang hidup dan keadilan ekologis Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah, BRWA mendesak pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Masyarakat Adat, mendesak Bupati Poso, Banggai, Banggai Laut, Morowali Utara, Donggala, Tolitoli, dan Parigi Moutong untuk segera menerbitkan Perda perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat.
BRWA Sulawesi Tengah juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ATR/BPN memprioritaskan penetapan hutan adat dan tanah ulayat pada wilayah yang telah memiliki Perda. BRWA juga mendesak agar izin baru di atas wilayah adat terdaftar segera dihentikan.
BRWA juga minta pemerintah mengintegrasikan peta wilayah adat terdaftar seluas 1,15 juta hektar secara utuh ke dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten agar tidak terus tergerus oleh izin konsensi ekstraktif.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah