Masyarakat Adat Debataraja Bonan Dolok di Tano Batak Berjuang Melawan ”Hantu TPL”
01 September 2026 Berita Ganda HutagalungOleh Ganda Hutagalung
Sederet pohon eucalyptus tumbuh di wilayah adat Debataraja Bonan Dolok, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Bagi Masyarakat Adat Debataraja, tanah itu bukan sekadar lahan. Di sanalah sejarah, kehidupan, dan harapan diwariskan dari generasi ke generasi.
“Kalau kalian bilang pohon eucalyptus ini masih milik perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL), suruh TPL mencabut pohon ini. Kami mau mengelola dan menjaga tanah adat ini,” kata Martin Simamora, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Debataraja Bonan Dolok.
Pernyataan ini disampaikan Martin saat membantah tudingan bahwa kawasan yang dikelola Debataraja merupakan hutan negara dan pohon eucalyptus yang berada di dalamnya masih menjadi milik TPL.
”Kami tidak mengenal kawasan hutan negara, ini wilayah adat kami. Kami juga tidak pernah berkonflik dengan masyarakat Aek Raja,” ungkapnya dalam satu pertemuan belum lama ini dengan orang-orang yang mengatasnamakan Desa Aek Raja dan pihak KPH XII, Babinsa, Babimkamtibmas, serta seorang yang mengaku sebagai perwakilan TPL.
Komunitas Debataraja Bonan Dolok telah lama memperjuangkan pengembalian wilayah adat yang diklaim sepihak oleh negara, selanjutnya diberikan sebagai konsesi kepada TPL. Puncak perjuangan terjadi pada 2019, ketika TPL melarang Masyarakat Adat menebang pohon pinus yang tumbuh di pekarangan rumah Masyarakat Adat.
Komunitas Debataraja mendirikan sopo perjuangan di wilayah adat yang diklaim TPL milik mereka. Ditempat ini, komunitas Debataraja mulai mengelola lahan dengan menanam kopi, alpukat, dan cabai. Sebagian tanaman tersebut telah dipanen oleh Masyarakat Adat.
Kini, setelah izin operasional TPL dicabut pemerintah pada awal 2026, perjuangan Masyarakat Adat memasuki babak baru.
“Ngalao be penjajahan,” ujar Martin dalam bahasa Batak yang berarti “penjajah sudah pergi”.
Perjuangan Belum Selesai
Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Komunitas masih menghadapi perdebatan mengenai status dan pengelolaan kawasan. Sepanjang 2026, beberapa pihak dari luar datang mempertanyakan aktivitas Masyarakat Adat Debataraja di wilayah adatnya. Bahkan, pertemuan dengan pihak yang mengatasnamakan Desa Aek Raja, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII, Babinsa, Babinkamtibmas, serta seseorang yang mengaku sebagai perwakilan TPL berlangsung tegang pada 4 Agustus 2026.
Para pihak mempertanyakan asal usul serta alasan komunitas Debataraja Bonan Dolok menduduki areal tersebut. Untuk menjawab ini, Martin menjelaskan sejarah dan menunjukkan peta wilayah adat Debataraja Bonan Dolok
Setelah bertemu dengan Martin, para pihak menemui penetua adat Husein Simamora di wilayah adat Bonan Dolok. Para pihak meminta Husein dan Masyarakat Adat lainnya segera meninggalkan komunitas Bonan Dolok. Permintaan ini ditolak Husein Simamora.
”Setitik langkah pun, aku tidak bergeser dari tanah leluhurku ini,” tandasnya.
Di tengah situasi menegangkan ini, komunitas Debataraja Bonan Dolok memilih untuk memperkuat kebersamaan. Pertemuan adat digelar, patroli dilakukan, dan gotong royong membersihkan lahan terus berjalan. Sekitar 50 hektare lahan, telah dibersihkan dan sebagian mulai ditanami kembali.
Masyarakat Adat Debataraja juga mengumpulkan kembali sejarah komunitas, peta wilayah adat, serta dokumen yang diyakini dapat memperkuat proses pengakuan wilayah adat.
Bagi Masyarakat Adat Debataraja Bonan Dolok, perjuangan kini bukan sekadar soal siapa yang menguasai lahan. Mereka ingin memastikan tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur dapat dikelola secara aman dan berkelanjutan.

Sejumlah perempuan adat dari komunitas Debataraja Bonan Dolok sedang istirahat makan siang usai berladang di tanah adat mereka.. Dokumentasi AMAN
Percepat Pengakuan Wilayah Adat
Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Tapanuli Utara Edward Siregar mendorong pemerintah mempercepat proses verifikasi dan pengakuan wilayah adat Debataraja Bonan Dolok.
Menurutnya, pencabutan izin TPL semestinya menjadi titik awal pemulihan hak Masyarakat Adat yang selama ini telah dirampas oleh negara dan perusahaan. Edward menegaskan dalam konteks ini negara harus secepatnya mengakui dan melindungi hak Masyarakat Adat.
”Sudah lama negara lalai menjalankan fungsinya. Pengakuan adalah bentuk penghormatan negara kepada Masyarakat Adat yang telah secara sukarela menerima tanahnya menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Edward sembari menambahkan jika negara tidak mengakui Masyarakat Adat maka Masyarakat Adat juga tidak mengakui negara. (apg)
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara