Oleh Samsir

Masyarakat Adat Suku Taa Toili di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berusaha merebut kembali tanah adat yang bertahun-tahun dirampas oleh perusahaan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Belum lama ini, Masyarakat Adat Taa Toili menduduki tanah adat tersebut.

Aksi ini dilakukan Masyarakat Adat Suku Taa Toili sebagai bentuk protes atas berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan yang merugikan Masyarakat Adat, padahal masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit tersebut telah habis.

Ketua Masyarakat Adat Suku Taa Toili, Nasrun Mbau menuntut perusahaan KLS segera menghentikan aktivitasnya karena HGU 01 Singkoyo telah habis masa berlakunya. Disebutnya, negara harus hadir melindungi hak-hak Masyarakat Adat yang lahannya telah dirampas oleh perusahaan KLS.

"Tanah ini adalah tanah leluhur kami. Tidak ada hak perusahaan KLS mengelola tanah leluhur kami, lagi pula masa HGU telah berakhir. KLS beroperasi ilegal,” kata Nasrun Mbau belum lama ini.

Akan Terus Bertahan  

Nasrun menjelaskan konflik Masyarakat Adat Suku Taa Toili dengan perusahaan KLS sudah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat Adat menuntut adanya pengakuan dan pengembalian atas lahan yang telah dikuasai perusahaan.

Hingga kini, mediasi yang difasilitasi Pemerintah Daerah maupun DPRD telah dilakukan. Namun, mediasi belum membuahkan hasil. Perusahaan tetap melakukan aktivitasnya di atas lahan yang dirampas dari Masyarakat Adat.

"Kami minta kembalikan tanah yang dirampas perusahaan KLS. Ini tanah leluhur kami, jangan diambil. Kami akan terus bertahan di sini, di tanah kami sendiri," tegas Nasrun.

Nasrun meminta aparat keamanan tidak berpihak pada perusahaan dan melakukan tindakan represif terhadap Masyarakat Adat. Ia juga meminta aparat keamanan menindak tegas perusahaan yang menggunakan preman untuk mengintimidasi Masyarakat Adat dalam sengketa ini.

”Polisi harus bertindak tegas, tangkap para preman yang selama ini mengintimidasi Masyarakat Adat," tandasnya.

Sebuah spanduk bertuliskan "Segel Aktivitas PT KLS Tanpa Izin" terpampang di lokasi tanah adat yang dirampas PT KLS di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dokumentasi AMAN

Minta Hukum Ditegakkan

Dalam aksi itu, Masyarakat Adat Suku Taa Toili secara tegas mendesak Polresta Banggai dan Polsek Toili untuk bersikap netral dan melindungi Masyarakat Adat.

Nasrun meminta polisi segera menyelidiki aktivitas perusahaan KLS yang masih beroperasi di atas tanah leluhur dengan HGU yang sudah mati sejak 2023. Ia menilai pembiaran ini sama saja dengan membiarkan pelanggaran hukum.

"Kami minta hukum ditegakkan. Hentikan aktivitas ilegal, proses laporan Masyarakat Adat dan jangan biarkan intimidasi menimpa kami," katanya.

Terkait laporan Masyarakat Adat atas penganiayaan yang dilakukan oleh orang suruhan perusahaan KLS, Nasrun berharap Polresta Banggai menangani laporan ini secepatnya.

”Kami minta laporan ini segera diproses, hukum harus ditegakkan agar konflik agraria di lingkar perusahaan KLS segera tuntas dan tidak memakan korban,” pungkasnya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah

Writer : Samsir | Sulawesi Tengah
Tag : Banggai Masyarakat Adat Taa Toili Duduki Tanah Adat yang Dirampas Perusahaan KLS