Oleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi komunitas dan wilayah adat, tetapi juga secara tegas mengakui dan melindungi perempuan adat sebagai subjek hak.

Komnas Perempuan menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 2 September 2026. Ada empat pokok perhatian yang disampaikan Komnas Perempuan dalam RDPU ini yakni urgensi pembahasan RUU Masyarakat Adat, mekanisme pengakuan Masyarakat Adat terutama perempuan adat, perlindungan kelompok rentan, serta harmonisasi hukum adat dan hukum nasional.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madani menegaskan pengakuan terhadap Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi. Namun, hingga kini berbagai aturan terkait Masyarakat Adat masih tersebar dalam regulasi sektoral yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan secara komprehensif.

“Pengakuan terhadap Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi. Masyarakat Adat, khususnya perempuan adat, menunggu upaya-upaya perlindungan negara yang dimandatkan oleh konstitusi,” katanya dalam rapat dengan Baleg DPR RI.

Dahlia menilai pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat yang belum optimal dapat berujung pada kemiskinan, hilangnya akses terhadap wilayah adat, marginalisasi, kekerasan, diskriminasi berlapis, hingga kriminalisasi terhadap perempuan adat. Karena itu, perlindungan perempuan adat dinilai harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan Masyarakat Adat secara keseluruhan.

“Perlindungan perempuan adat harus tegas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan Masyarakat Adat, sehingga tidak hanya terbatas pada hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, tetapi juga dalam pengelolaan tanah, sumber daya alam, serta mempertahankan identitas dan hidup dengan aman dan bebas dari kekerasan,” tuturnya.

Empat Usulan Komnas Perempuan

Dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Komnas Perempuan mengusulkan empat saran utama untuk memperkuat substansi RUU Masyarakat Adat.

Keempat usulan tersebut adalah : Pertama, memperkuat pengakuan Masyarakat Adat yang mencakup perempuan adat. Kedua, memperkuat mekanisme pengakuan mMsyarakat Adat. Ketiga, memastikan pengakuan dan perlindungan hak perempuan adat. Keempat, melakukan harmonisasi hukum adat dan hukum nasional dalam perlindungan hak perempuan adat.

Komnas Perempuan juga mengusulkan agar definisi Masyarakat Adat dan perempuan adat ditegaskan secara eksplisit dalam RUU. Menurut Dahlia, hal ini penting karena perempuan adat menghadapi diskriminasi berlapis, baik akibat ancaman terhadap wilayah adat maupun praktik patriarki di dalam komunitas yang dapat mengabaikan hak partisipasi perempuan.

Selain itu, katanya, mekanisme pengakuan Masyarakat Adat diharapkan bersifat deklaratif. Proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan pengadministrasian harus dilakukan secara partisipatif, transparan, serta akuntabel dan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemenuhan hak Masyarakat Adat yang telah dijamin konstitusi.

Perempuan Adat Bukan Sekadar Pelengkap

Dahlia juga menekankan pentingnya menempatkan perempuan adat sebagai pihak yang memiliki peran nyata dalam menjaga keberlangsungan komunitas.

”Perempuan adat berperan dalam menjaga ruang hidup, mewariskan pengetahuan tradisional, serta mengelola sumber daya alam. Karena itu, RUU Masyarakat Adat didorong menggunakan pendekatan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat untuk memastikan hak perempuan adat dapat diwujudkan secara nyata dan terukur,” paparnya.

Pada kesempatan ini, Komnas Perempuan mengusulkan tiga unsur utama hak perempuan adat, yakni wilayah kelola perempuan atau ruang hidup yang dirawat secara turun-temurun, pengetahuan berbasis komunitas adat, serta otoritas dan kepemimpinan perempuan adat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.

Menurut Dahlia, ketiga unsur tersebut dinilai menjadi dasar penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) yang responsif gender.

“Perempuan adat, perlu terlibat secara langsung dan tidak cukup hanya diwakili melalui representasi komunitas,” ujarnya.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Legislasi DPR pada Rabu, 2 September 2026. Dokumentasi AMAN. Tv Parlement

Hukum Adat dan Nasional Didorong Saling Melengkapi

Komnas Perempuan mendorong harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Keduanya tidak perlu diposisikan sebagai sesuatu yang bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Mekanisme adat, khususnya dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut perempuan, tetap harus selaras dengan UUD 1945, prinsip HAM, serta peraturan nasional yang melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Penyelesaian melalui mekanisme adat juga tidak boleh menghilangkan hak korban atas perlindungan, pemulihan, pendampingan, restitusi, maupun akses terhadap proses hukum nasional.

Di sisi lain, Komnas Perempuan mendorong penguatan kelembagaan adat yang responsif gender dengan melibatkan perempuan adat secara penuh dalam pengambilan keputusan. Koordinasi antara lembaga adat, aparat penegak hukum, lembaga layanan korban, dan pemerintah daerah juga dinilai penting untuk memastikan perlindungan berlangsung efektif dan berkelanjutan.

Dahlia menegaskan Komnas Perempuan berkomitmen mengawal pembahasan RUU Masyarakat Adat agar memiliki perspektif HAM dan keadilan gender.

“Komnas Perempuan berkomitmen mengawal RUU Masyarakat Adat agar substansi di dalamnya berperspektif HAM dan berkeadilan gender, guna menghadirkan pengakuan yang utuh serta perlindungan substantif bagi Masyarakat Adat, khususnya perempuan adat sebagai subjek hak,” tegasnya.

Koalisi Sipil Dorong RUU Masyarakat Adat Disahkan

Dalam forum yang sama, Feni dari perwakilan koalisi masyarakat sipil menyampaikan koalisi turut menyerahkan substansi RUU Masyarakat Adat, draf versi koalisi kawal RUU Masyarakat Adat, serta naskah akademik kepada Baleg DPR.

Koalisi melibatkan 48 organisasi serta kelompok pemuda adat. Koalisi ini telah melakukan konsolidasi usulan masyarakat sipil di 11 wilayah, termasuk Tano Batak, Talang Mamak, Pontianak, Citorek/Tatar Sunda, Bali, Makassar, Maluku, Merauke, Sorong, dan Banten.

Feni berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera bergerak setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat terbentuk dan dialog antara masyarakat sipil dengan DPR terus dilakukan.

“Kami berharap September ini, draf RUU Masyarakat Adat sudah bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Baleg mengundang Komnas Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk memperoleh masukan yang utuh, konkret, dan komprehensif mengenai penyusunan RUU Masyarakat Adat. Masukan mencakup realitas pemenuhan hak dasar di lapangan, kerentanan perempuan adat, penyelesaian konflik, penetapan wilayah adat, perlindungan spesifik perempuan adat, serta pemberdayaan komunitas.

”Dengan masuknya perspektif perempuan adat dan usulan masyarakat sipil dalam pembahasan, proses penyusunan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan pengakuan lebih utuh sekaligus memperkuat perlindungan hak Masyarakat Adat di Indonesia,” pungkasnya. (apg)

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat

Writer : Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Kalimantan Barat
Tag : Komnas Perempuan Mendorong RUU Masyarakat Adat Akui Hak Perempuan Adat